Bahwa kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara Indonesia merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebiljakan
penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi COVID-l9. Berdasarkan pertimbangan tersebut dipandang perlu menerbitkan Panduan
Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi COVID-19. Penerapan panduan ini diharapkan dapat meminimalisir risiko akibat terjadinya kerumunan tanpa mengesampingkan aspek spiritualitas umat dalam melaksanakan ibadah dan perayaan Natai.
Surat Edaran Kemenag No: Se. 23 Tahun 2020
Komisi Kerasulan Awam
Dokumen Keuskupan