Sirkuler no 02/ G.116/
Berkenaan kebutuhan pengaturan tentang aplikasi INTENSI MISA di wilayah keuskupan Surabaya, setelah mendengar masukan DEWAN IMAM dalam sidangnya 25-26 Agustus dan 27-28 Oktober 2011, maka disampaikan ketentuan ketentuan berikut berlaku di seluruh wilayah Keuskupan Surabaya:
A. Hak Umat Beriman untuk Memperoleh Pelayanan Rohani serta Kewajiban Imam untuk mendoakannya. (Kan 212-213)
- Seorang imam, in persona Christi, memohonkan rahmat dengan mendoakan ujud misa.
- Aplikasi intensi terletak bukan pada saat dibacakan, melainkan pada saat didoakannya.
- Terutama pada saat hening sebelum doa Pembuka dan juga di saat yang dibenarkan oleh ketentuan liturgi, itulah saat imam di dalam batin mengaplikasikan semua ujud umat yang dimintakan.
B. Gereja mempunyai tradisi mempersembahkan Misa dengan Intensi
- Setiap Paroki wajib memiliki buku Intensi dan Stipendium
- Pastor Kepala Paroki bertanggungjawab atas ketertiban pencatatan intensi Misa dan memastikan aplikasinya (dibaca dan di doakan)
- Pada prinsipnya satu misa satu intensi ( namun tetap dimungkinkan pluri intensi mengingat kebiasaan banyak umat memohon intensi pada satu misa yg sama).
- Pada prinsipnya tidak ada keharusan teknis membacakan intensi, namun jikalau diadakan pembacaan intensi :
- Satu sd tiga intensi: dibacakan sebelum doa Pembuka (collecta)
- Lebih dari tiga intensi : dibacakan sebelum
misa di mulaitanda salib pada awal Misa. - Intensi dibacakan oleh imam yang memimpin Misa, kecuali di tempat ziarah bisa dibacakan oleh petugas yang ditunjuk.
- Intensi Arwah pada misa 2 november tidak dibacakan karena pada dasarnya misa Arwah ini dirayakan untuk
semuaarwah semua orang beriman.
- Imam wajib meredaksi ulang rumusan intensi
- Intensi diserahkan kepada imam paling lambat sebelum prosesi misa di mulai. Jikalau misa telah dimulai, maka intensi akan diaplikasikan pada misa berikutnya.
- Pada Tri Hari Suci dan Malam Natal dikhususkan untuk 'pro populo' (pastor mengaplikasikan intensi bagi kesejahteraan Umat Allah)
C. Stipendium (Kan 946)
- Umat beriman yang memohon intensi seringkali menyertakan juga stipendium yang dimaksudkan sebagai persembahan syukur dan partisipasi bagi kesejahteraan imam dan karyanya.
- Imam wajib mengaplikasikan intensi meskipun tanpa stipendium.
- Stipendium atas aplikasi intensi dikelola dalam kas pastoran di mana misa dipersembahkan; bukan diterima oleh pribadi imam yg mengaplikasikannya.
- pengelolaan uang stipendium dimaksudkan bagi karya pelayanan pastoral dan kesejahteraan bersama para imam di keuskupan Surabaya dalam semangat solidaritas.
Keterangan:
- Makna stips Misa
Sejarah kebiasaan memberi stipendium pada perayaan Misa sudah lama dipraktekan dalam Gereja, bahkan usianya sejak kehidupan Gereja itu sendiri. Meskipun nama dan penafsirannya berubah-ubah selaras dengan perkembangan jaman, tetapi intinya tetap sama yakni bahwa stipendium Misa adalah persembahan dari umat sebagai ungkapan pemberian diri umat kepada Gereja.
Kata stipendium dalam KHK 1917, berasal dari kata Latin stips (stipis) yang berarti derma, sedekah, gaji, dan dari kata pendare berarti membayar derma atau gaji. Berbeda dengan KHK 1983, kata stips digabungkan dengan kata kerja offere yang berarti menghaturkan, memberi, mempersembahkan. Paduan kata stips dan offere berarti memberi derma. Dengan demikian makna kata stipendium dalam kodeks 1983 mempunyai arti baru lebih bernuansa rohani/spiritual bila dibandingkan dengan kodeks yang lama.
- Permohonan Intensi
- Umat dapat meminta imam untuk mempersembahkan Misa untuk beberapa maksud: misalnya, sebagai ucapan syukur, untuk intensi bagi orang lain (misalnya ulang tahun), atau, yang paling umum, untuk kedamaian kekal jiwa seseorang yang telah meninggal dunia. Patutlah kita senantiasa ingat akan rahmat tak terhingga yang mengalir dari Kurban Kudus Misa yang sungguh berdaya guna bagi jiwa.
- Perayaan Ekaristi adalah Doa Gereja, doa dari, oleh dan untuk seluruh Gereja (yakni umatnya). Setiap misa selalu ada intensinya. Tidak ada Misa yang dipersembahkan tanpa intensi, dan intensi utama misa adalah ungkapan syukur kepada Tuhan dan demi keselamatan umat Allah (bangsa manusia).
- Daya kuasa Misa mendatangkan rahmat atau buah-buah yang pasti. Buah-buah umum Misa membawa dampak atas seluruh Gereja - baik umat beiman yang masih hidup maupun bagi jiwa-jiwa menderita di api penyucian. Sebab itu, dalam Kanon Misa (Doa Syukur Agung), didaraskan doa secara khusus baik bagi mereka yang masih hidup maupun bagi mereka yang telah meninggal dunia.
- Buah-buah istimewa pelayanan Misa membawa dampak atas intensi khusus misa, misalnya “bagi siapa Misa dipersembahkan.” Buah-buah khusus pribadi misa mendatangkan rahmat atas imam yang merayakan misa, yang bertindak selaku pribadi Kristus (in persona Christi) dalam mempersembahkan misa dan atas mereka semua yang hadir dan ikut ambil bagian dalam misa.
- Sebagai Doa bersama
- Oleh Imam ujud pribadi/keluarga/kelompok itu, dibacakan/dipermaklumkan agar seluruh umat turut serta mendoakannya, karena Ekaristi pada hakekatnya adalah doa bersama (bukan doa pribadi, biarpun itu dibawakan oleh imam secara pribadi).
- Karena itu, ketika dibacakan suatu ujud, umat mestinya turut merasa dan turut mendoakan ujud itu, suatu ujud yang kongkrit dari umat yang ada di lingkungan kita. Kita (seluruh partisipan Misa) turut bersyukur atas rahmat yang diterima keluarga/pribadi/kelompok, dan turut juga mendoakan dan memohonkan rahmat itu. Inilah sebenarnya makna partisipasi aktif. Dalam doa-doa yang dibacakan kita tidak menjadi pendengar doa, tetapi juga pendoa bersama.
- Hak umat beriman menerima pelayanan rohani
- Kan. 212 § 2 : Adalah hak sepenuhnya kaum beriman kristiani untuk menyampaikan kepada para Gembala Gereja keperluan-keperluan mereka, terutama yang rohani, dan juga harapan-harapan mereka.
- Kan. 213 : Adalah hak kaum beriman kristiani untuk menerima dari para Gembala suci bantuan yang berasal dari harta rohani Gereja, terutama dari sabda Allah dan sakramen-sakramen.
- Kalau umat datang dan meminta agar misa aplikasikan untuk kebutuhannya karena yakin bahwa Sakramen Ekaristi menduduki tempat yang paling unggul dari antara tindakan ibadat lainnya, bagaimanakah kita menyikapinya mengingat menerima pelayanan sakramen adalah hak kaum beriman. Pengandaian yang harus dimiliki bersama saat kaum beriman memohon agar misa diaplikasikan untuk kepentingan mereka adalah bahwa kaum beriman meyakini bahwa Sakramen Ekaristi menduduki tempat paling unggul dibandingkan tindakan ibadat lainnya, karena di dalamnya kurban Kristus dihadirkan kembali.
- Kewajiban Imam untuk mendoakan
- Seorang imam wajib merayakan Misa, untuk intensi utama tadi. Imam – in persona Christi – melalui Perayaan Ekaristi menghaturkan kepada Tuhan syukur umat manusia dan memohonkan rahmat Tuhan untuk keselamatan umat manusia. Karena itu, Imam wajib mendoakan ujud umat; entah ada uang atau tidak, entah dibacakan/maklumkan atau dalam hati; dan umat berhak didoakan oleh imamnya.
- Kapan mendoakan Intensi Misa?
- Menurut ketentuan liturgi, saat penyampaian/mendoakan dalam hati adalah: Pada Doa Pembuka. Tepatnya Setelah ajakan “Marilah kita berdoa” – hening sejenak: inilah saat mengungkapkan intensi misa dan menyatukan seluruh intensi misa jemaat dalam doa Kristus – disusul dengan doa pembuka.
- Kaum beriman yang memohon agar misa diaplikasikan untuk kebutuhan mereka memang sangat diharapkan untuk hadir dan mengikuti misa yang diaplikasikan untuk kebutuhan mereka.
- Didoakan dalam hati atau harus dibaca?
- Dari segi liturgi intensi tidak perlu dibacakan. Imam hanya perlu mendoakannya dengan diam-diam saat jeda antara "Marilah berdoa" dan dia membaca doa dari Misale saat doa pembukaan. Atau jika Doa Syukur Agung I digunakan ada dua tempat yaitu untuk permohonan bagi orang hidup dan mati, tetapi tetap didoakan dengan diam-diam.
- Kalau mau dibacakan lebih baik dibacakan sebelum tanda salib pada awal misa. Didoakan di akhir doa umat tidak dilarang, tetapi bukan tradisi Latin.
- Intensi sebenarnya didoakan dalam hati si imam sebelum memulai merayakan ekaristi: misa itu dipersembahkan untuk apa atau siapa. Ini mengandaikan bahwa seorang imam mempunyai cukup waktu untuk persiapan di sakristi.
- Maka memang dibaca atau tidak dibaca sebenarnya intensi telah didoakan dan dipersembahkan. Hanya saja, untuk alasan pastoral, dibacakan ada baiknya, agar umat damai, lega, dan tahu kalau intensinya telah didoakan. Pendapat umum umat: “intensi misa memang sudah seharusnya dibacakan karena kita yang ikut misa pd saat itu juga berkewajiban untuk ikut mendoakan isi dari intensi misa tersebut.”
- Misa Plurintensi
- Dewasa ini umat beriman sudah terbiasa dengan Misa plurintensi. Suatu misa yang diaplikasikan untuk banyak ujud dari para penderma yang menyerahkan derma bebas dan tanpa batas pada perayaan yang sama.
- Praktek ini muncul terutama sesudah VatikanII, dan lebih kentara mengungkapkan partisipasi aktif umat dan nilai universal dari perayaan Ekaristi. Kodeks tidak mengatur fenomena ini sebab nampaknya bertentangan dengan norma kan 948 (satu misa untuk satu intensi) dan bisa menimbulkan kesan komersial. Karena itu misa plurintensi hanya bisa berlaku dan diterapkan di tempat atau wilayah yang:
- Mengalami kekurangan imam
- Jarang mendapat kunjungan pastor
- Jumlah orang yang memberikan stips untuk diaplikasikan pada perayaan misa saat yang sama semakin banyak.
- Peredaksian
- Hendaknya Imam meredaksi ujud-ujud misa yang diminta umat. Sebaiknya dikelompokkan sesuai dengan ujud.
- Untuk Arwah: Hendaknya singkat, Mis: “Mohon Kedamaian bagi arwah …. “.
- Orang sakit: Mohon kesembuhan bagi………
- Syukur: atas ulang tahun…….atas…. lulus ujian..dll.
- Yang lain: keluarga yang mengalami kesulitan: misalnya: mohon bimbingan Tuhan atas……..
- Hendaknya Imam meredaksi ujud-ujud misa yang diminta umat. Sebaiknya dikelompokkan sesuai dengan ujud.
- Pengelolaan Stipendium
- Meskipun Kodeks memperbolehkan seorang imam menerima stipendium dari misa yang ia rayakan (bdk. kan 951), namun stipendium atas aplikasi intensi tersebut dikelola dalam kas pastoran di mana misa dipersembahkan. Pengelolaan uang stipendium dimaksudkan bagi karya pelayanan pastoral dan kesejahteraan bersama para imam di keuskupan Surabaya dalam semangat solidaritas.