TENTANG KURIA ROMA DAN PELAYANANNYA KEPADA GEREJA DI DALAM DUNIA

 

I
PEMBUKAAN

1.            Praedicate Evangelium (Wartakanlah Injil) (lih. Mrk 16:15; Mat 10: 7-8) adalah tugas yang dipercayakan Tuhan Yesus kepada murid-murid-Nya. Tugas ini merupakan “tugas utama yang dapat dipercayakan oleh Gereja kepada setiap orang dan seluruh umat manusia di dunia saat ini.”[1] Untuk inilah Gereja dipanggil: mewartakan Injil Anak Allah, Kristus Tuhan, dan dengan itu menumbuhkan iman pada semua orang (lih. Rom 1: 1-5; Gal 3: 5). Gereja memenuhi tugas ini di atas segalanya ketika dia bersaksi, dengan kata dan perbuatan, tentang belas kasihan yang Gereja sendiri terima dengan cuma-cuma. Tuhan dan Guru kita meninggalkan sebuah contoh untuk kita ketika Ia membasuh kaki murid-murid-Nya dan berkata bahwa kita akan diberkati jika kita juga melakukan ini (bdk. Yoh 13:15-17). Dengan cara ini “komunitas penginjilan menempatkan dirinya melalui karya dan tindakan dalam kehidupan sehari-hari orang lain, mendekatkan jarak, merendahkan diri jika perlu, dan hadir bagi sesama manusia, menyentuh tubuh Kristus yang menderita di dalam umat.”[2] Dengan demikian, umat Allah memenuhi perintah Tuhan, yang, dengan meminta untuk mewartakan Injil, mendesak kita untuk merawat saudara-saudari yang paling rentan, paling lemah dan paling menderita.

Pertobatan Misioner Gereja

2.            “Pertobatan misioner” Gereja[3] dimaksudkan untuk memperbarui Gereja menurut citra misi cinta kasih Kristus sendiri. Oleh karena itu, para murid-Nya dipanggil untuk menjadi “terang dunia” (Mat 5:14). Inilah cara Gereja mencerminkan kasih Kristus yang menyelamatkan, yang adalah Terang dunia (lih. Yoh 8:12). Gereja sendiri menjadi lebih bersinar ketika membawa kepada manusia karunia adikodrati iman, “cahaya yang memandu perjalanan kita melalui waktu” dan melayani Injil sehingga cahaya ini “tumbuh menerangi masa kini hingga menjadi bintang yang menunjukkan cakrawala perjalanan kita, pada saat manusia sangat membutuhkan cahaya.”[4]

3.            Reformasio Kuria Roma juga ditempatkan dalam konteks sifat misioner Gereja. Demikianlah pada saat-saat kerinduan akan reformasio dirasakan paling mendesak, seperti yang terjadi pada abad keenam belas, dengan Konstitusi Apostolik Immensa Aeterni Dei (Tuhan Yang Kekal) dari Sixtus V (1588) dan pada abad kedua puluh, dengan Konstitusi Apostolik Sapienti Consilio (Nasihat Bijak) dari Pius X (1908). Setelah Konsili Vatikan II dirayakan, Paulus VI, merujuk secara eksplisit pada keinginan yang diungkapkan oleh para Bapa Konsili,[5] dengan Konstitusi Apostolik Regimini Ecclesiae Universae (Pemerintahan Gerejawi Universal) (1967), mengatur dan melaksanakan reformasio Kuria. Selanjutnya, Yohanes Paulus II mengumumkan Konstitusi Apostolik Pastor Bonus (Gembala yang Baik) (1988), untuk selalu mempromosikan persekutuan di seluruh tubuh Gereja.

Dalam kesinambungan dengan dua reformasio baru-baru ini dan dengan rasa syukur atas pelayanan yang murah hati dan kompeten yang dari waktu ke waktu telah ditawarkan oleh begitu banyak anggota Kuria kepada Paus Roma dan kepada Gereja universal, Konstitusi Apostolik yang baru ini bertujuan untuk lebih menyelaraskan pelaksanaan pelayanan Kuria pada masa sekarang  ini dengan jalan evangelisasi, yang dialami Gereja, khususnya pada zaman ini.

Gereja: Misteri Persekutuan

4.            Untuk reformasio Kuria Roma, penting untuk memperhatikan dan menghargai aspek lain dari misteri Gereja: di dalamnya misi sangat erat kaitannya dengan persekutuan sehingga dapat dikatakan bahwa tujuan misi ini adalah “untuk membuat setiap orang mengetahui dan menghidupi persekutuan ‘baru’ yang di dalam Anak Allah telah menjadikan manusia memasuki sejarah dunia.”[6]

Kehidupan persekutuan ini memberi Gereja wajah sinodalitas; sebuah Gereja, yang saling mendengarkan “di mana masing-masing memiliki sesuatu untuk dipelajari. Umat ​​beriman, kolegium para Uskup, Uskup Roma: yang satu mendengarkan yang lain, dan semuanya mendengarkan Roh Kudus, Roh kebenaran (lih. Yoh 14:17), untuk mengetahui apa yang Dia katakan kepada Gereja (lih. Wahyu 2: 7)”[7]. Sinodalitas Gereja ini, kemudian, akan dipahami sebagai “berjalan bersama Kawanan Domba Allah di sepanjang jalan sejarah untuk bertemu Kristus Tuhan.”[8] Hal ini ada hubungannya dengan misi Gereja, yakni persekutuan yang melayani misi dan karena itu dia sendiri adalah persekutuan misioner.

Pembaruan Gereja dan, di dalamnya, juga Kuria Roma, tidak dapat dilalaikan untuk mencerminkan hubungan timbal balik yang mendasar ini sehingga komunitas umat beriman dapat sedekat mungkin dengan pengalaman persekutuan misioner yang dijalani oleh para Rasul dengan Tuhan selama hidupNya di dunia (lih. Mrk 3:14) dan, setelah Pentakosta, di bawah tuntunan Roh Kudus, oleh komunitas pertama Yerusalem (lih. Kis 2: 42).

Pelayanan Utama dan Kolegium para Uskup

5.            Di antara karunia-karunia yang diberikan oleh Roh untuk melayani umat manusia, karunia yang diberikan kepada para Rasul lebih unggul, yang dipilih dan ditetapkan oleh Tuhan sebagai “kelompok” yang tetap, di mana Petrus, yang dipilih dari antara mereka, ditempatkan sebagai kepala.[9] Kepada para Rasul yang sama Roh Kudus mempercayakan sebuah misi yang akan berlangsung sampai akhir abad. Untuk alasan ini para Rasul berusaha untuk menetapkan penerus,[10] sehingga seperti Petrus dan para Rasul lainnya membentuk, atas kehendak Tuhan, satu kolegium apostolik, sehingga sampai hari ini, di dalam Gereja, komunitas yang terorganisir secara hierarkis,[11] Paus Roma, penerus Petrus, dan para Uskup, para penerus para Rasul, dipersatukan di antara mereka sendiri dalam satu lembaga episkopal, di mana para Uskup menjadi anggota berdasarkan tahbisan sakramental dan melalui persekutuan hierarkis dengan kepala kolegium dan dengan anggotanya, yaitu dengan Kolegium yang sama.[12]

6.            Konsili Vatikan II mengajarkan: “Persatuan kolegial juga tampak dalam hubungan timbal balik antara masing-masing Uskup dengan Gereja-Gereja partikular dan dengan Gereja universal. Paus – sebagai pengganti Petrus, adalah prinsip dan dasar yang abadi dan terlihat dari kesatuan para Uskup dan umat beriman. Para Uskup sendiri, di sisi lain, adalah prinsip dan dasar yang terlihat dari kesatuan dalam Gereja-Gereja partikular mereka. Ini dibentuk sebagai gambaran Gereja universal, di dalam dan dari merekalah adanya Gereja Katolik yang satu dan unik. Oleh karena itu masing-masing Uskup mewakili Gereja mereka sendiri, dan bersama-sama dengan Paus mewakili Gereja universal dalam ikatan damai, cinta dan kesatuan.”[13]

7.            Penting untuk digarisbawahi bahwa berkat Penyelenggaraan Ilahi selama ini gereja-gereja telah didirikan di tempat yang beragam oleh para Rasul dan penerus mereka, yang telah berkumpul dalam kelompok yang beragam, terutama Gereja Patriarkal kuno. Munculnya Konferensi-Konferensi para Uskup dalam Gereja Latin mewakili salah satu bentuk terbaru di mana persekutuan para Uskup (communio Episcoporum) telah mengekspresikan dirinya untuk melayani persekutuan Gereja (communio Ecclesiarum) berdasarkan persekutuan umat beriman (communio fidelium). Oleh karena itu, tanpa mengurangi wewenang sendiri dari Uskup, sebagai gembala dari Gereja partikular yang dipercayakan kepadanya, Konferensi-Konferensi para Uskup, termasuk Serikat-Serikat Regional dan Kontinental mereka, bersama dengan Struktur-Struktur hierarkis masing-masing Gereja Timur, saat ini merupakan salah satu cara yang paling signifikan untuk mengekspresikan dan melayani persekutuan gerejawi di berbagai daerah bersama-sama dengan Paus, penjamin kesatuan iman dan persekutuan.[14]

Layanan Kuria Roma

8.            Kuria Roma melayani Paus, yang sebagai penerus Petrus, adalah prinsip dan dasar yang abadi dan kelihatan dari kesatuan para Uskup dan umat beriman.[15] Berdasarkan hubungan ini, karya Kuria Roma juga memiliki hubungan organis dengan Kolegium para Uskup dan dengan masing-masing Uskup, dan juga dengan Konferensi-Konferensi para Uskup dan Serikat-Serikat Regional dan Kontinentalnya, dan Struktur-Struktur hierarkis Gereja Timur, yang terdiri dari fungsi-fungsi pastoral yang besar dan mengungkapkan persekutuan afektif dan efektif antara para Uskup. Kuria Roma tidak ditempatkan di antara Paus dan para Uskup, tetapi ditempatkan untuk melayani keduanya dengan cara yang sesuai dengan sifat masing-masing.

9.            Perhatian yang diberikan Konstitusi Apostolik saat ini kepada Konferensi-Konferensi para Uskup dan dalam cara yang sesuai dan memadai pada Struktur-Struktur hierarkis Gereja Timur, bergerak dengan tujuan meningkatkan potensi mereka,[16] tanpa bertindak sebagai pengantara antara Paus dan para Uskup, tetapi melayani mereka sepenuhnya. Kompetensi yang diberikan kepada mereka dalam ketentuan-ketentuan ini dimaksudkan untuk mengungkapkan dimensi kolegial dari pelayanan Uskup dan, secara tidak langsung, untuk memperkuat persekutuan gerejawi,[17] mengkonkretkan pelaksanaan bersama beberapa fungsi pastoral untuk kebaikan umat beriman di masing-masing negara atau wilayah tertentu.[18]

Setiap orang Kristen adalah Murid Misionaris

10.         Paus, para Uskup dan pelayan tertahbis lainnya bukanlah satu-satunya pewarta Injil di dalam Gereja. Mereka “tahu bahwa mereka tidak ditetapkan oleh Kristus untuk melaksanakan sendiri seluruh misi penyelamatan Gereja kepada dunia.”[19] Setiap orang Kristen, karena Baptisan, adalah seorang murid-misionaris “sejauh dia telah menemukan kasih Allah di dalam Kristus Yesus.”[20] Hal ini tidak dapat diabaikan dalam pembaruan Kuria; oleh karena itu reformasionya harus memberikan tempat bagi keterlibatan orang awam, bahkan dalam peran pemerintahan dan tanggung jawab. Kehadiran dan partisipasi kaum awam ini juga sangat penting, karena mereka bekerja sama untuk kebaikan seluruh Gereja[21] dan, untuk kehidupan keluarga mereka, untuk pengetahuan mereka tentang realitas sosial dan untuk iman mereka yang menuntun mereka untuk menemukan jalan Allah di dunia; mereka dapat memberikan kontribusi yang berguna, terutama dalam hal mempromosikan keluarga dan menghormati nilai-nilai kehidupan dan ciptaan, Injil sebagai ragi realitas duniawi dan pembedaan tanda-tanda zaman.

Pentingnya Reformasio

11.         Reformasio Kuria Roma akan menjadi nyata dan efektif jika ia tumbuh dari reformasio dari dalam, yang dengannya kita membuat “paradigma spiritualitas Konsili” kita sendiri, seperti diungkapkan oleh “kisah lama tentang Orang Samaria yang Baik Hati,”[22]  orang itu berusaha mendekati orang setengah mati yang bukan anggota kaumnya dan yang bahkan tidak dikenalnya. Ini terkait dengan spiritualitas yang memiliki sumbernya sendiri dalam kasih Allah yang lebih dulu mengasihi kita, ketika kita masih miskin dan berdosa, dan yang mengingatkan kita bahwa tugas kita adalah untuk melayani saudara-saudari kita seperti Kristus, terutama mereka yang paling yang membutuhkan, dan bahwa wajah Kristus dikenali pada wajah setiap manusia, terutama pria dan wanita yang menderita (bdk. Mat 25:40).

12.         Oleh karena itu harus jelas bahwa “reformasio bukanlah tujuan itu sendiri, tetapi sarana untuk memberikan kesaksian Kristiani yang lebih meyakinkan; untuk mendorong evangelisasi yang lebih efektif; untuk mempromosikan semangat ekumenis yang lebih berbuah; untuk mendorong dialog yang lebih konstruktif dengan semua. Reformasio, yang sangat diharapkan oleh mayoritas Kardinal ketika berkumpul bersama sebelum Konklaf, harus lebih menyempurnakan identitas Kuria Roma itu sendiri, yaitu membantu Penerus Petrus dalam menjalankan tugas pastoral tertingginya untuk kebaikan dan pelayanan Gereja universal dan Gereja-Gereja partikular. Dengan tindakan ini kesatuan iman dan persekutuan umat Allah dikuatkan dan misi yang khas bagi Gereja di dunia dipromosikan. Tentu saja untuk mencapai tujuan seperti itu tidaklah mudah: membutuhkan waktu, tekad, dan di atas semua itu, kerja sama semua orang. Tetapi untuk mencapai ini pertama-tama kita harus mempercayakan diri kita kepada Roh Kudus, yang adalah pembimbing sejati Gereja, dalam doa kita memohon karunia pertimbangan yang otentik.”[23]

II
PRINSIP DAN KRITERIA PELAYANAN KURIA ROMA

Untuk memungkinkan dan mengefektifkan misi pastoral Paus yang diterima dari Kristus Tuhan dan Gembala, dalam kepeduliannya terhadap seluruh Gereja (bdk. Yoh 21:51 dst), dan untuk memelihara dan memupuk hubungan antara pelayanan Takhta Petrus dan pelayanan dari semua Uskup, maka Paus “dalam menjalankan kekuasaannya yang tertinggi, penuh dan langsung atas seluruh Gereja, memanfaatkan Dikasteri Kuria Roma, yang melaksanakan pekerjaan mereka atas nama Paus dan dengan otoritasnya, demi kebaikan Gereja dan pelayanan para gembala suci.”[24] Dengan cara ini Kuria melayani Paus dan para Uskup yang “bersama dengan penerus Petrus memerintah rumah Allah yang hidup.”[25] Kuria melaksanakan pelayanan ini bagi para Uskup di Gereja-Gereja partikular mereka dengan menghormati tanggung jawab mereka sebagai penerus para Rasul.

1. Pelayanan terhadap misi Paus. Kuria Roma pertama-tama merupakan instrumen pelayanan bagi penerus Petrus untuk membantunya melaksanakan misinya sebagai “prinsip dan dasar yang abadi dan kelihatan dari kesatuan para Uskup dan umat beriman,”[26] juga untuk kepentingan para Uskup, Gereja-Gereja partikular, Konferensi-Konferensi para Uskup dan Serikat-Serikat Regional dan Kontinental mereka, struktur hierarki Gereja Timur dan institusi serta komunitas lain di Gereja.

2. Tanggung jawab bersama dalam persekutuan. Reformasio ini mengusulkan, dalam semangat “desentralisasi yang sehat,”[27] untuk menyerahkan kepada wewenang para gembala fakultas untuk menyelesaikan, dalam pelaksanaan “tugas khas mereka sebagai guru” dan gembala[28] terkait masalah yang mereka ketahui dengan baik[29] dan yang tidak mempengaruhi kesatuan doktrin, kedisiplinan dan persekutuan Gereja, selalu bertindak dengan tanggung jawab bersama yang merupakan buah dan ekspresi dari misteri persekutuan (mysterium communionis) khusus yaitu Gereja.[30]

3. Pelayanan bagi misi para Uskup. Dalam konteks kerjasama dengan para Uskup, pelayanan yang ditawarkan Kuria kepada mereka pertama-tama terdiri dari pengakuan dan dukungan atas karya yang mereka berikan bagi Injil dan Gereja, dalam nasihat yang tepat waktu, dalam mendorong pertobatan pastoral yang mereka promosikan, dalam dukungan solidaritas untuk upaya mereka dalam penginjilan dan keberpihakan pastoral terhadap orang-orang miskin, untuk perlindungan anak di bawah umur dan orang-orang yang rentan serta untuk setiap kontribusi demi kebaikan keluarga manusia, persatuan dan perdamaian; singkatnya, atas inisiatif mereka agar orang-orang dapat memiliki hidup yang berkelimpahan di dalam Kristus. Pelayanan Kuria bagi misi para Uskup dan persekutuan ini diusulkan, juga melalui upaya pemenuhan, dengan semangat persaudaraan, tugas pengawasan, dukungan dan peningkatan persekutuan timbal balik, afektif dan efektif dari Penerus Petrus dengan para Uskup.

4. Dukungan untuk Gereja-Gereja partikular dan Konferensi para Uskup serta Struktur hierarkis Gereja-Gereja Timur. Gereja Katolik di seluruh dunia merangkul banyak orang, bahasa dan budaya dan dengan demikian memiliki harta yang besar dari pengalaman efektif mengenai evangelisasi, yang tidak dapat hilang. Dari kehadiran Gereja di dunia, maka Kuria Roma, dalam pelayanannya untuk kebaikan seluruh persekutuan (communio), mampu mengumpulkan dan mengembangkan, kekayaan pengetahuan dan pengalaman dari inisiatif terbaik dan proposal kreatif mengenai evangelisasi dari masing-masing Gereja partikular, Konferensi para Uskup dan Struktur Hierarkis  Gereja-Gereja Timur dan cara bertindak dalam menghadapi masalah, tantangan, sebagaimana diusulkan secara kreatif. Dengan mengumpulkan pengalaman-pengalaman Gereja ini dalam universalitasnya, Kuria dapat berpartisipasi sebagai pendukung bersama dengan Gereja-Gereja partikular, Konferensi para Uskup dan struktur hierarkis Gereja-Gereja Timur. Untuk pertukaran dan dialog semacam ini, kunjungan-kunjungan “ad limina Apostolorum” (kunjungan rutin lima tahunan para Uskup bertemu Paus dan ke makam para Rasul) dan laporan yang disampaikan oleh para Uskup tentangnya merupakan sarana yang penting.

5. Sifat Vikaris Kuria Roma. Setiap lembaga kuria melaksanakan misinya berdasarkan kuasa yang diterimanya dari Paus yang atas namanya bertindak dengan kuasa vikaris dalam menjalankan tugas (munus) utamanya. Untuk alasan ini, setiap umat beriman dapat memimpin sebuah Dikasteri atau Kantor, tergantung pada wewenang khusus, kuasa pemerintahanan, dan fungsi dari Dikasteri dan Kantor tersebut.

6. Spiritualitas. Kuria Roma berkontribusi pada persekutuan Gereja dengan Tuhan hanya dengan memupuk hubungan semua anggotanya dengan Kristus Yesus, bekerja dengan murah hati untuk mendukung rencana-rencana Allah dan karunia yang diberikan Roh Kudus kepada Gereja-Nya, dan dengan bekerja demi mendukung panggilan semua orang yang telah dibaptis menuju kekudusan. Oleh karena itu, perlu bahwa dalam semua Lembaga Kuria, pelayanan kepada Gereja-misteri tetap bersatu dengan pengalaman perjanjian dengan Allah, yang dimanifestasikan oleh doa bersama, pembaruan rohani dan perayaan Ekaristi bersama secara berkala. Demikian pula, berdasarkan perjumpaan mereka dengan Yesus Kristus, para anggota Kuria melaksanakan tugas mereka dengan kesadaran yang penuh sukacita bahwa mereka adalah murid-misionaris untuk pelayanan semua umat Allah.

7. Integritas personal dan profesionalitas. Wajah Kristus tercermin dalam keragaman wajah para murid-Nya yang dengan karisma mereka melayani misi Gereja. Oleh karena itu, mereka yang melayani di Kuria dipilih dari antara para Uskup, imam, diakon, anggota Lembaga Hidup Bakti dan Serikat Hidup Kerasulan dan orang awam yang mumpuni terhadap kehidupan spiritual, pengalaman pastoral yang baik, kesederhanaan hidup dan cinta untuk orang miskin, semangat persekutuan dan pelayanan, kompetensi dalam hal-hal yang dipercayakan kepada mereka, kemampuan untuk membedakan tanda-tanda zaman. Untuk alasan ini perlu untuk mencurahkan perhatian yang cermat pada pemilihan dan pelatihan personel, serta organisasi kerja dan pertumbuhan pribadi dan profesional masing-masing.

8. Kerja sama antar Dikasteri. Persekutuan dan partisipasi harus menjadi ciri khas dari cara kerja internal Kuria dan setiap Lembaganya. Kuria Roma harus semakin melayani persekutuan hidup dan kesatuan operasional kepada semua Gembala Gereja universal. Untuk alasan ini, para Kepala Dikasteri bertemu secara berkala dengan Paus, secara individu dan dalam pertemuan bersama. Pertemuan berkala ini mendukung transparansi dan tindakan bersama untuk membahas rencana kerja dari Dikasteri-Dikasteri dan penerapannya.

9. Pertemuan interdikasterial dan intradikasterial. Dalam pertemuan-pertemuan interdikasterial yang mengungkapkan persekutuan dan kerja sama yang ada dalam Kuria, dibahas hal-hal yang melibatkan beberapa Dikasteri. Tugas untuk mengadakan pertemuan-pertemuan tersebut diatur oleh Sekretariat Negara karena menjalankan fungsi Sekretariat Kepausan. Persekutuan dan kerja sama juga dimanifestasikan oleh pertemuan berkala yang tepat dari anggota setiap Dikasteri: sidang pleno, konsultasi dan kongres. Semangat ini juga harus menjiwai pertemuan-pertemuan para Uskup dengan Dikasteri, baik secara sendiri-sendiri, maupun bersama-sama seperti pada kesempatan kunjungan “ad limina Apostolorum”.

10. Ekspresi Katolisitas. Katolisitas Gereja harus tercermin dalam pemilihan para Kardinal, Uskup, dan kolaborator lainnya. Semua yang diundang untuk melayani dalam Kuria Roma merupakan tanda persekutuan dan solidaritas dengan Paus dari pihak para Uskup dan Pemimpin Lembaga Hidup Bakti dan Serikat Hidup Kerasulan yang membuat kolaborator yang memenuhi syarat dari beragam budaya yang berbeda di Kuria Romawi.

11. Pengurangan Dikasteri. Perlu untuk mengurangi jumlah Dikasteri, menggabungkan Dikasteri-Dikasteri yang tujuannya sangat mirip atau saling melengkapi, dan menata fungsinya dengan tujuan menghindari tumpang tindih kewenangan dan membuat pekerjaan lebih efektif.

12. Reformasio, seperti yang dikehendaki oleh Paulus VI, pertama-tama bermaksud untuk memastikan bahwa dalam Kuria sendiri dan di seluruh Gereja, percikan cinta kasih ilahi dapat “menyalakan prinsip-prinsip, doktrin-doktrin, dan ketetapan-ketetapan yang telah ditetapkan oleh Konsili, dan yang begitu berkobar dengan cinta kasih, dapat benar-benar membawa di dalam Gereja dan di dunia pembaruan pikiran, aktivitas, kebiasaan-kebiasaan dan kekuatan moral serta kegembiraan dan harapan, yang merupakan tujuan utama Konsili.”[31]

III
NORMA-NORMA UMUM

Pengertian Kuria Roma

Pasal 1

Kuria Roma adalah institusi yang biasanya membantu Paus dalam menjalankan tugas pastoral tertingginya dan misi universalnya di dunia. Kuria Roma merupakan institusi untuk melayani Paus, penerus Petrus, dan para Uskup, penerus para Rasul, menurut cara yang sesuai dengan sifat masing-masing, memenuhi fungsinya dengan semangat injili, bekerja untuk kebaikan dan melayani persekutuan, persatuan, dan membangun Gereja universal dan memenuhi tuntutan dunia di mana Gereja dipanggil untuk melaksanakan misinya.

Sifat Pastoral dari Kegiatan Kuria

Pasal 2

Karena semua anggota Umat Allah, masing-masing menurut kondisinya sendiri, mengambil bagian dalam misi Gereja, maka mereka yang melayani dalam Kuria Roma, bekerja sama dalam cara yang proporsional dengan keahlian dan kompetensi merek, serta pengalaman pastoral mereka.

Pasal 3

Mereka yang bekerja di Kuria Roma dan lembaga-lembaga lain yang berhubungan dengan Takhta Suci melakukan pelayanan pastoral untuk mendukung misi Paus dan para Uskup dalam tanggung jawab mereka masing-masing terhadap Gereja universal. Pelayanan ini harus dijiwai dan dilaksanakan dengan rasa kolaborasi, tanggung jawab bersama, dan rasa hormat terhadap kompetensi orang lain.

Pasal 4

Sifat pastoral pelayanan Kuria dipupuk dan diperkaya oleh spiritualitas khusus yang dibangun di atas hubungan interioritas timbal balik yang ada antara Gereja universal dan Gereja partikular.

Pasal 5

Orisinalitas yang khas dari pelayanan pastoral Kuria Roma meminta setiap orang merasakan panggilan mereka untuk menjadi teladan hidup di hadapan Gereja dan dunia. Ini mencakup keterlibatan setiap orang dalam tugas yang menuntut menjadi murid-misionaris, menunjukkan contoh dedikasi, semangat kesalehan, menyambut mereka yang datang kepadanya dan melayani.

Pasal 6

Bersama-sama dengan pelayanan yang diberikan dalam Kuria Roma, jika memungkinkan dan tanpa mengurangi pekerjaan sesuai fungsi mereka, para klerus juga harus memperhatikan pemeliharaan jiwa-jiwa, demikian pula para anggota Lembaga Hidup Bakti dan Serikat Hidup Kerasulan dan awam hendaknya bekerja sama dalam aktivitas pastoral komunitas mereka sendiri atau dalam realitas gerejawi lainnya sesuai dengan kemampuan dan kesempatan masing-masing.

Prinsip-Prinsip Operasional Kuria Roma

Pasal 7

§1.          Untuk berfungsinya dengan baik masing-masing komponen Kuria Roma, sangat diperlukan bahwa, selain dedikasi dan kebajikan, mereka yang bekerja dalam Kuria Roma harus memiliki kualifikasi. Ini menuntut profesionalisme, yaitu kompetensi dan kemampuan untuk menangani hal-hal yang dipercayakan kepada mereka. Meskipun hal ini dibentuk dan diperoleh dari waktu ke waktu, melalui pengalaman, studi, pembaruan; namun, mereka yang bekerja dalam Kuria Roma perlu dipersiapkan secara memadai sejak awal.

§2.          Berbagai komponen Kuria Roma, masing-masing menurut sifat dan kewenangannya, harus menyediakan formasio yang tetap untuk personel mereka sendiri.

Pasal 8

§1.          Kegiatan setiap komponen Kuria Roma harus selalu diilhami oleh kriteria rasionalitas dan fungsionalitas, dalam menanggapi situasi yang muncul dari waktu ke waktu dan menyesuaikan dengan kebutuhan Gereja universal dan Gereja partikular.

§2.          Fungsionalitas yang ditujukan untuk memberikan pelayanan yang terbaik dan paling efektif, menuntut agar mereka yang melayani di Kuria Roma selalu siap untuk melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 9

§1.          Dalam melaksanakan pelayanan khususnya, setiap Dikasteri, Badan atau Kantor, dipanggil berdasarkan misi yang di dalamnya ia ikut serta, untuk memenuhi pelayanan ini melalui kerja sama dengan Dikasteri, Badan atau Kantor lain, dalam dinamika kerja sama timbal balik, masing-masing sesuai dengan kewenangannya, dalam saling ketergantungan dan saling terhubung dalam kegiatan yang berkelanjutan.

§2.          Kerja sama ini juga dipupuk dalam setiap Dikasteri, Badan atau Kantor oleh setiap orang yang melaksanakan perannya masing-masing sedemikian rupa sehingga ketekunan setiap orang mendukung fungsi yang disiplin dan efektif, di luar perbedaan budaya dan bahasa, dan kebangsaan.

§3.          Ketentuan dalam § 1 dan §2 juga berlaku pada Sekretariat Negara dengan kekhususan yang sesuai dengan kapasitasnya sebagai Sekretariat Kepausan.

Pasal 10

Setiap Dikasteri, Badan atau Kantor, dalam melaksanakan kegiatannya, menggunakan secara teratur dan setia sarana-sarana yang ditetapkan oleh Konstitusi Apostolik ini, seperti Kongres, Sidang-Sidang Biasa dan Sidang Pleno. Pertemuan para Kepala Dikasteri dan antar Dikasteri juga diadakan secara berkala.

Pasal 11

Kantor Kekaryawanan Takhta Apostolik, sesuai dengan kewenangannya sendiri, menangani segala sesuatu yang menyangkut kinerja staf Kuria Roma dan masalah-masalah yang terkait dengannya, untuk melindungi dan memajukan hak-hak para kolaborator, menurut prinsip-prinsip ajaran sosial Gereja.

Struktur Kuria Roma

Pasal 12

§1.          Kuria Roma terdiri dari Sekretariat Negara, Dikasteri dan Lembaga-Lembaga lainnya, semuanya secara yuridis setara satu sama lain.

§2.          Istilah Lembaga Kuria berarti kesatuan Kuria Roma yang disebutkan dalam §1.

§3.          Prefektur Rumah Tangga Kepausan, Kantor Perayaan Liturgi Paus dan Camerlengo Gereja Suci Roma adalah Kantor-Kantor Kuria Roma.

Pasal 13

§1.          Setiap Lembaga Kurial terdiri dari Prefek, atau yang setara dengannya, jumlah Anggota yang memadai, termasuk satu atau lebih Sekretaris yang membantu Prefek, bersama-sama dengan satu atau lebih Wakil Sekretaris, tetapi dalam garis sebagai bawahan, dibantu oleh berbagai Pejabat dan Konsultan.

§2.          Karena sifatnya yang khusus, atau karena undang-undang yang khusus, sebuah Lembaga Kuria dapat mempunyai struktur yang berbeda dengan yang ditetapkan dalam §1.

Pasal 14

§1.          Lembaga Kuria diatur oleh Prefek, atau yang setara dengannya, yang mengarahkan dan mewakilinya.

§2.          Sekretaris, dengan kerjasama Wakil sekretaris atau para Wakil sekretaris, membantu Prefek dalam menangani urusan-urusan Lembaga Kuria dan dalam mengarahkan staf.

§3.          Para pejabat, yang sedapat mungkin berasal dari berbagai daerah di dunia sehingga Kuria Roma mencerminkan universalitas Gereja, direkrut dari kalangan klerus, anggota Lembaga Hidup Bakti dan Serikat Hidup Kerasulan dan kaum awam, yang dibedakan berdasarkan pengalaman, keahlian yang dikonfirmasi oleh gelar studi, kebajikan dan kebijaksanaan yang memadai. Mereka dipilih sesuai dengan kriteria objektif dan transparansi dan memiliki pengalaman yang memadai dalam kegiatan pastoral selama bertahun-tahun.

§4.          Kecakapan calon Pejabat harus diverifikasi dengan cara yang tepat.

§5.          Dalam memilih klerus sebagai Pejabat, sedapat mungkin diusahakan keseimbangan yang memadai antara klerus diosesan/ eparkial dan anggota Lembaga Hidup Bakti dan Serikat Hidup Kerasulan.

Pasal 15

Para Anggota Lembaga Kuria diangkat dari antara para Kardinal yang bertempat tinggal di Kota Roma maupun di luar Kota Roma, ditambah beberapa Uskup, terutama Uskup diosesan/eparkial, serta, menurut sifat Dikasteri, beberapa imam dan diakon, beberapa anggota Lembaga Hidup Bakti dan Serikat Hidup Kerasulan dan beberapa umat awam.

Pasal 16

Para Penasihat Lembaga dan Kantor Kuria diangkat dari antara umat beriman yang menonjol karena pengetahuan, kemampuan, dan kebijaksanaan yang teruji. Dalam mengidentifikasi dan memilih mereka harus menghormati, sebanyak mungkin, kriteria-kriteria universalitas.

Pasal 17

§1.          Prefek, atau yang setara dengannya, para Anggota, Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan para Pejabat utama lainnya yang ditugaskan sebagai Kepala Kantor, yang setara dengannya dan ahli, serta para Penasihat (Consultori), ditunjuk oleh Paus untuk masa jabatan lima tahun.

§2.          Prefek dan Sekretaris, setelah mencapai usia yang ditentukan oleh Peraturan Umum Kuria Roma, harus mengajukan pengunduran diri mereka kepada Paus Roma, yang, setelah mempertimbangkan segala sesuatunya, akan mengambil tindakan mengenai hal tersebut.

§3.          Anggota, setelah mencapai usia delapan puluh tahun, berhenti dari jabatan mereka. Akan tetapi, mereka yang menjadi anggota salah satu Lembaga Kuria karena jabatan lain, berhenti menjadi anggota ketika mereka tidak lagi menjabat.

§4.          Sebagai aturan, setelah lima tahun, pejabat klerikal dan anggota Lembaga Hidup Bakti dan Serikat Hidup Kerasulan yang telah melayani di Lembaga dan Kantor Kuria, kembali ke pastoral di Keuskupan/Eparki mereka, atau ke Tarekat atau Serikat asal mereka. Jika para Pemimpin Kuria Roma menganggapnya tepat, pelayanan mereka dapat diperpanjang untuk jangka waktu lima tahun lagi.

Pasal 18

§1.          Ketika Takhta Apostolik lowong, semua Kepala Lembaga Kuria dan Anggota berhenti dari jabatan mereka. Mereka yang dikecualikan dari aturan ini adalah Kepala Penitensiaria (Penitenziere Maggiore), yang terus melaksanakan urusan biasa dari kewenangannya, mengusulkan kepada Kolegium para Kardinal semua hal yang akan dia laporkan kepada Paus, dan Dikasteri Elemosineria Kepausan, yang terus melakukan karya amal, menurut kriteria yang sama yang digunakan selama kepausan, tetap melayani di bawah otoritas Kolegium para Kardinal, sampai pemilihan Paus yang baru.

§2.          Selama Takhta lowong, para Sekretaris tetap menjalankan pemerintahan biasa Lembaga Kuria, mengurusi hanya urusan-urusan administrasi biasa. Dalam waktu tiga bulan setelah pemilihan Paus, mereka harus dikukuhkan oleh Paus dalam jabatan mereka.

§3.          Pemimpin Perayaan Liturgi Kepausan mengemban tugas-tugas yang ditentukan oleh undang-undang mengenai kekosongan Takhta Apostolik dan pemilihan Paus.

Pasal 19

Masing-masing Lembaga dan Kantor Kuria mempunyai arsip sendiri, di mana dokumen-dokumen yang diterima dan salinan-salinan yang dikirim keluar dicatat dan disimpan dengan tertib, aman dan menurut kriteria-kriteria yang memadai.

Kewenangan dan Prosedur Lembaga Kuria

Pasal 20

Kewenangan Lembaga Kuria biasanya ditentukan oleh alasan pokok materi yang ditangani. Namun, ada kemungkinan bahwa kewenangan juga dapat ditetapkan karena alasan lain.

Pasal 21

Setiap Lembaga Kuria, dalam ruang lingkup kewenangannya sendiri:

§1.          menangani urusan-urusan yang menurut sifatnya atau menurut ketentuan hukum direservasi bagi Takhta Apostolik;

§2.          menangani urusan-urusan yang ditugaskan oleh Paus;

§3.          memeriksa hal-hal dan masalah-masalah yang berada di luar lingkup kewenangan Uskup diosesan / eparki sendiri atau badan-badan episkopal (Konferensi-Konferensi atau Struktur-Struktur Hierarkis Gereja  Timur;

§4.          mempelajari masalah-masalah yang sangat berat pada zaman sekarang, dengan tujuan untuk mempromosikan tindakan pastoral Gereja dengan cara yang lebih memadai, terkoordinasi dan efektif, selalu dengan menghormati dan sesuai dengan wewenang Gereja-Gereja partikular, Konferensi para Uskup, Serikat Regional dan Serikat Kontinental mereka, serta dengan Struktur-Struktur hierarkis Gereja Timur;

§5.          mempromosikan, mendukung dan mendorong inisiatif dan usulan untuk kebaikan Gereja universal;

§6.          memeriksa dan, jika perlu, memutuskan hal-hal yang  oleh umat beriman, dengan menggunakan hak-hak mereka, ditujukan langsung ke Takhta Apostolik.

Pasal 22

Jika terjadi konflik kewenangan antara Dikasteri dan antara Dikasteri dengan Sekretariat Negara harus diserahkan kepada Tribunal Tertinggi Signatura Apostolik, kecuali jika Paus bermaksud untuk menentukan lain.

Pasal 23

Masing-masing Lembaga Kuria menangani masalah-masalah dalam kewenangannya menurut norma hukum universal dan hukum khusus khas Kuria Roma dan juga menurut norma-normanya sendiri, menerapkan hukum selalu dengan kesetaraan kanonik, dengan memperhatikan keadilan, demi kebaikan Gereja dan keselamatan jiwa-jiwa.

Pasal 24

Para Kepala Lembaga Kuria atau, sebagai gantinya, Sekretaris, diterima secara pribadi oleh Paus dengan cara yang ditetapkan olehnya untuk melaporkan secara teratur dan rutin tentang urusan-urusan terkini, kegiatan-kegiatan dan program-program.

Pasal 25

Adalah tanggung jawab Kepala Dikasteri, kecuali ditentukan lain untuk masing-masing Dikasteri, untuk mengadakan Kongres, yang terdiri dari Kepala Dikasteri, Sekretaris, Wakil Sekretaris dan, jika dikehendaki oleh Kepala Dikasteri, semua atau sebagian Pejabat, untuk:

§1.          memeriksa masalah-masalah khusus dan mengidentifikasi penyelesaiannya dengan keputusan segera, atau dengan mengusulkan untuk mengajukannya ke sidang biasa atau pleno atau ke pertemuan interdikasterial, atau untuk menyampaikannya kepada Paus;

§2.          menugaskan kepada Konsultan atau ahli lain hal-hal yang memerlukan kajian tertentu;

§3.          memeriksa permintaan fakultas dan reskrip sesuai dengan kewenangan Dikasteri.

Pasal 26

§1.          Para anggota Dikasteri bertemu dalam sidang-sidang biasa dan pleno.

§2.          Untuk Sidang-sidang biasa, mengenai urusan-urusan normal atau biasa, cukup dengan memanggil anggota-anggota Dikasteri yang bertempat tinggal di Kota Roma.

§3.          Semua anggota Dikasteri dipanggil untuk sidang pleno. Sidang pleno harus selenggarakan setiap dua tahun, kecuali jika Ordo servandus dari Dikasteri memiliki jangka waktu yang lebih lama, dan selalu setelah Paus diberi tahu. Pada sidang pleno diserevasi untuk urusan-urusan dan hal-hal yang lebih penting, menurut sifat khas Dikasteri. Sidang pleno juga harus diselenggarakan dengan tepat untuk menangani hal-hal yang bersifat prinsip umum dan untuk hal-hal yang dianggap perlu oleh Kepala Dikasteri untuk ditangani dengan cara ini.

§4.          Dalam merencanakan jalannya Sidang, terutama sidang pleno yang membutuhkan kehadiran semua anggota, upayakan berjalannya sidang dengan baik, juga menggunakan konferensi video dan sarana komunikasi lain yang cukup rahasia dan aman, yang memungkinkan kerja bersama yang efektif terlepas dari kebutuhan untuk hadir secara fisik di tempat yang sama.  

§5.          Sekretaris berpartisipasi dalam semua Sidang dengan hak suara.

Pasal 27

§1.          Para Penasihat (Consultori), dan yang setara dengan mereka bertanggung jawab untuk mempelajari hal yang dipercayakan dan memberikan pendapat mereka tentang hal itu, biasanya secara tertulis.

§2.          Bila dianggap perlu dan menurut sifat khusus dari Dikasteri, para Penasihat – semua atau sebagian dari mereka, dengan kompetensi khusus mereka – dapat dipanggil berkumpul secara kolektif untuk memeriksa hal-hal tertentu dan memberikan pendapat mereka.

§3.          Dalam masing-masing kasus orang-orang yang tidak termasuk di antara para Penasihat, yang menonjol karena kompetensi dan pengalaman khusus mereka dalam masalah yang akan ditangani, dapat dipanggil untuk memberikan nasihat.

Pasal 28

§1.          Urusan-urusan yang merupakan kewenangan campuran, yaitu beberapa Dikasteri, diperiksa bersama oleh Dikasteri yang bersangkutan.

§2.          Kepala Dikasteri yang pertama kali dirujuk tentang suatu hal, mengundang pertemuan baik atas inisiatifnya sendiri ataupun atas permintaan Dikasteri lain yang terlibat, untuk membandingkan berbagai sudut pandang dan mengambil keputusan.

§3.          Dalam kasus di mana pokok persoalan memintanya, masalah tersebut harus diajukan ke sidang pleno gabungan dari Dikasteri-Dikasteri yang terlibat.

§4.          Pertemuan dipimpin oleh Ketua Dikasteri yang mengundang pertemuan, atau Sekretaris, jika hanya Sekretaris yang hadir berpartisipasi.

§5. Untuk menangani urusan-urusan terkait kewenangan campuran yang memerlukan konsultasi timbal balik dan sering, bila dianggap perlu, Kepala Dikasteri yang pertama kali mulai menangani atau kepada siapa masalah itu pertama kali dirujuk, dengan persetujuan terlebih dahulu dari Paus, membentuk komisi interdikasterial khusus.

Pasal 29

§1.          Lembaga Kuria yang menyiapkan suatu dokumen umum, sebelum diserahkan kepada Paus, menyampaikan naskah itu kepada lembaga-lembaga Kuria lain yang terlibat, untuk mengumpulkan segala pengamatan, perubahan dan saran, guna menyempurnakannya, sehingga, setelah membandingkan perspektif dan evaluasi yang berbeda, penerapan yang sama dari dokumen tersebut dapat diperoleh.

§2.          Dokumen-dokumen atau pernyataan-pernyataan tentang hal-hal yang berkaitan dengan hubungan dengan Negara-Negara dan dengan subjek-subjek hukum internasional lainnya memerlukan nihil obstat (pernyataan tiada kesesatan)terlebih dahulu dari Sekretariat Negara.

Pasal 30

Lembaga Kuria tidak dapat mengeluarkan undang-undang atau dekret umum yang mempunyai kekuatan hukum, juga tidak dapat menghapus sebagian (derogare) ketentuan-ketentuan hukum universal yang berlaku, kecuali dalam kasus-kasus tertentu dan khusus dan dengan disetujui oleh Paus dalam cara yang khusus (in forma specifica).

Pasal 31

§1.          Suatu norma yang mengikat bahwa mengenai urusan-urusan penting atau luar biasa, tidak ada yang harus dilakukan, sebelum Kepala Lembaga Kuria menyampaikannya kepada Paus.

§2.          Keputusan-keputusan dan resolusi-resolusi mengenai hal-hal yang sangat penting harus diajukan untuk mendapat persetujuan Paus, kecuali keputusan-keputusan yang dengannya diberikan fakultas-fakultas khusus kepada Lembaga Kuria dan Putusan Tribunal Rota Romana dan Putusan Tribunal Tertinggi Signatura Apostolik, yang dikeluarkan dalam batas-batas kewenangan mereka sendiri.

§3.          Berkenaan dengan fakultas-fakultas khusus yang diberikan kepada setiap Lembaga Kuria, Prefek atau yang setara dengannya diharuskan untuk secara berkala memverifikasi dan mengevaluasi bersama Paus tentang keefektifan, kepraktisan, dan penerapannya dalam Kuria Roma dan kesesuaiannya bagi Gereja Universal.

Pasal 32

§1. Rekursus-rekursus hierarkis diterima, diperiksa dan diputuskan, menurut hukum, oleh lembaga-lembaga Kuria yang berwenang untuk masalah itu. Dalam hal keraguan tentang penentuan kewenangan, Tribunal Tertinggi Signatura Apostolik menyelesaikan masalah tersebut.

§2.          Hal-hal yang harus ditangani melalui pengadilan diserahkan kepada Tribunal-Tribunal yang berwenang.

Pasal 33

Lembaga Kuria bekerja sama, sesuai dengan kewenangan khusus masing-masing, dalam kegiatan Sekretariat Jenderal Sinode, memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang khusus Sinode itu sendiri, yang bekerja sama dengan Paus secara efektif, menurut metode yang telah ditetapkan atau akan ditetapkan olehnya dalam hal-hal yang sangat penting, demi kebaikan seluruh Gereja.

Pertemuan Para Kepala Lembaga Kuria

Pasal 34

§1.          Untuk mendorong koherensi dan transparansi yang lebih besar dalam pekerjaan Kuria, atas perintah Paus, para kepala Lembaga Kuria bertemu secara teratur untuk membahas bersama rencana kerja masing-masing lembaga dan penerapannya; untuk mengkoordinasikan pekerjaan bersama; untuk memberi dan menerima informasi dan untuk memeriksa hal-hal yang sangat penting; untuk memberikan pendapat dan saran; membuat keputusan untuk disampaikan kepada Paus.

§2. Pertemuan-pertemuan tersebut diselenggarakan dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Negara dengan persetujuan Paus.

Pasal 35

Jika Paus menganggapnya tepat, hal-hal yang paling penting yang bersifat umum, yang sudah menjadi bahan pembahasan dalam pertemuan para kepala Lembaga Kuria, dapat juga ditangani oleh para kardinal yang berkumpul dalam Konsistori (Kolegium Kardinal), menurut hukum mereka sendiri.

Kuria Roma dalam Pelayanan Gereja-Gereja Partikular

Pasal 36

§1.          Dalam hal-hal terpenting, Lembaga-Lembaga Kuria harus bekerja sama dengan Gereja-Gereja partikular, Konferensi para Uskup, Serikat-Serikat Regional dan Kontinental mereka serta Struktur-Struktur hierarkis Gereja Timur.

§2.          Apabila hal itu  memerlukannya, dokumen-dokumen yang secara umum sangat penting atau yang secara khusus menyangkut beberapa Gereja partikular harus disiapkan dengan mempertimbangkan pendapat Konferensi-Konferensi para Uskup, Serikat Regional dan Serikat Kontinental serta Struktur-Struktur hierarkis Gereja Timur yang terlibat.

§3.          Lembaga-Lembaga Kuria harus segera menerima permohonan yang diajukan kepada mereka oleh Gereja-Gereja partikular, memeriksanya dengan ketekunan dan penuh perhatian, dan sesegera mungkin memberikan tanggapan yang memadai.

Pasal 37

Berkenaan dengan hal-hal yang berkaitan dengan Gereja-Gereja partikular, lembaga-lembaga Kuria harus berkonsultasi dengan Perwakilan Kepausan yang menjalankan fungsinya di tempat itu dan tidak boleh lalai memberitahukan kepada mereka dan Konferensi-Konferensi para Uskup serta Struktur-Struktur hierarkis Gereja Timur tentang keputusan yang telah diambil.

Kunjungan “ad limina Apostolorum”

Pasal 38

Sesuai dengan tradisi dan menurut ketentuan hukum kanonik, para Gembala dari setiap Gereja partikular melakukan kunjungan “ad limina Apostolorum” pada waktu-waktu yang telah ditetapkan.

Pasal 39

Kunjungan ini memiliki kepentingan khusus untuk persatuan dan persekutuan dalam kehidupan Gereja, karena merupakan momen tertinggi hubungan para Gembala dari setiap Gereja partikular dan setiap Konferensi Waligereja dan setiap Struktur-Struktur hierarkis Gereja Timur dengan Uskup Roma. Bahkan, dalam menerima saudara-saudaranya dalam keuskupan, Uskup Roma berurusan dengan mereka tentang hal-hal yang berkaitan dengan kebaikan Gereja-Gereja dan fungsi pastoral para Uskup, meneguhkan dan mendukung mereka dalam iman dan cinta kasih. Dengan cara ini ikatan persekutuan hierarkis diperkuat, dan baik katolisitas Gereja maupun kesatuan kolegium para Uskup menjadi jelas.

Pasal 40

§1.          Para Gembala dari setiap Gereja partikular yang dipanggil untuk berpartisipasi dalam kunjungan itu harus mempersiapkannya dengan sungguh-sungguh dan tekun, dan menyampaikan laporan rinci tentang keadaan Keuskupan / Eparkia yang dipercayakan kepada mereka, termasuk laporan situasi keuangan dan warisan (patrimonium) kepada Takhta Apostolik dalam waktu yang ditentukan olehnya.

§2.          Laporan itu, disusun secara ringkas dan jelas, dicirikan oleh keakuratan dan konkrit dalam menggambarkan kondisi nyata Gereja partikular. Juga harus berisi evaluasi atas dukungan yang diperoleh dari Lembaga Kuria dan mengungkapkan harapan terhadap Kuria itu sendiri mengenai pekerjaan yang akan dilakukan dalam kerjasama.

§3. Untuk memfasilitasi diskusi-diskusi, para Gembala Gereja-Gereja partikular harus melampirkan sebuah teks ringkasan tentang topik-topik utama pada laporan yang rinci.

Pasal 41

Kunjungan dibagi menjadi tiga kesempatan utama: ziarah ke makam para Rasul pendahulu, pertemuan dengan Paus dan pembicaraan di Dikasteri dan Badan Pengadilan Kuria Roma.

Pasal 42

§1.          Para Prefek, atau yang setara dengan mereka, dan masing-masing Sekretaris Dikasteri dan Badan Pengadilan harus mempersiapkan pertemuan dengan para Gembala Gereja-Gereja partikular, Konferensi para Uskup dan Struktur-Struktur hierarkis Gereja Timur dengan memeriksa laporan-laporan yang dikirimkan oleh mereka dengan cermat.

§2.          Dalam pertemuan dengan para Gembala yang disebutkan dalam §1, para Prefek, atau yang setara dengan mereka, dan masing-masing Sekretaris Dikasteri dan Badan Pengadilan, melalui dialog yang jujur ​​dan ramah, harus menawarkan kepada mereka nasihat, dorongan, saran dan petunjuk-petunjuk yang tepat, dengan maksud untuk memberikan kontribusi bagi kebaikan dan perkembangan seluruh Gereja, untuk memelihara disiplin umum, mengumpulkan saran-saran dan petunjuk-petunjuk dari para Gembala untuk memberikan pelayanan yang semakin efektif.

Peraturan-Peraturan

Pasal 43

§1.          Mengenai hal-hal tata cara, dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan Kitab Hukum Kanonik yang berlaku, prinsip-prinsip dan kriteria yang diuraikan dalam Bagian II dan norma-norma yang ditetapkan dalam Konstitusi Apostolik ini, harus ditaati dalam Peraturan Umum Kuria Roma, yaitu kumpulan norma-norma umum, yang disetujui oleh Paus, yang menetapkan tata tertib dan tata cara menangani pekerjaan Kuria dan, jika secara tegas diatur, dalam Lembaga-lembaga yang berhubungan dengan Takhta Suci.

§2.          Setiap lembaga dan jabatan Kuria harus memiliki Tata tertibnya sendiri (Ordo Servandus), yaitu norma-normanya sendiri, yang disetujui oleh Paus, yang digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas lembaga dan jabatan Kuria.

IV
SEKRETARIAT NEGARA

Pasal 44

Sekretariat Negara, sebagai Sekretariat Kepausan, membantu Paus secara dekat dalam menjalankan misi tertingginya.

Pasal 45

§1.          Hal ini diatur oleh Sekretaris Negara.

§2.          Sekretariat Negara mencakup tiga Seksi: Seksi Urusan Umum, di bawah arahan Pengganti (il Sostituto), dengan bantuan Asesor; Seksi Hubungan dengan Negara dan Organisasi Internasional, di bawah arahan Sekretarisnya, dengan bantuan Wakil Sekretaris dan Wakil Sekretaris untuk sektor multilateral; Seksi untuk Personel Diplomatik Takhta Suci, di bawah arahan Sekretaris Perwakilan Kepausan, dengan bantuan seorang Wakil Sekretaris.

Seksi  Urusan Umum

Pasal 46

Seksi Urusan Umum secara khusus bertanggung jawab untuk menangani urusan-urusan yang berkaitan dengan pelayanan sehari-hari Paus; memeriksa hal-hal yang perlu ditangani di luar wewenang biasa Lembaga Kuria dan Badan-Badan Takhta Apostolik lainnya; membina koordinasi antara Dikasteri dan Badan dan Kantor tanpa mengurangi otonomi mereka. Seksi umum mengurusi segala sesuatu berkaitan dengan Perwakilan Negara-negara untuk Takhta Suci.

Pasal 47

Seksi Urusan Umum juga bertanggung jawab untuk:

1° menyusun dan mengirimkan Konstitusi-Konstitusi Apostolik, surat-surat dekrit, surat-surat apostolik, surat-surat dan dokumen-dokumen lain yang dipercayakan oleh Paus kepada Seksi Urusan Umum;

2° mengurus publikasi akta dan dokumen publik Takhta Suci dalam Buletin resmi “Acta Apostolicae Sedis”;

3° memberikan petunjuk-petunjuk kepada Dikasteri Komunikasi mengenai komunikasi-komunikasi resmi baik mengenai tindakan-tindakan Paus maupun kegiatan Takhta Suci;

4° menjaga segel timah (il sigillo di piombo) dan cincin Paus (l’anello del Pescatore).

Pasal 48

Seksi Urusan Umum ini bertanggung jawab pula untuk:

1° mengurus pertemuan-pertemuan berkala para Kepala Lembaga Kuria dan pelaksanaan keputusan-keputusan terkait;

2° mengurus semua akta tentang pengangkatan yang dibuat atau disetujui oleh Paus mengenai Prefek, atau yang setara dengannya, para Anggota, Sekretaris, Wakil Sekretaris atau para Wakil Sekretaris dan para Penasihat Lembaga-lembaga dan Kantor-kantor Kuria, dari Lembaga yang bergantung pada Takhta Suci atau yang terkait dengannya dan para staf yang memiliki peran diplomatik;

3° mempersiapkan dokumen-dokumen Penghargaan dari Kepausan;

4° mengumpulkan, mengkoordinasikan dan mempublikasikan statistik mengenai kehidupan Gereja di seluruh dunia.

Seksi Hubungan dengan Negara dan Organisasi Internasional

Pasal 49

Tugas khas dari Seksi Hubungan dengan Negara dan Organisasi Internasional adalah untuk mengurus hal-hal yang harus ditangani dengan Otoritas sipil masing-masing.

Seksi ini bertanggung jawab untuk:

1° memelihara hubungan diplomatik dan politik Takhta Suci dengan Negara-Negara dan dengan subjek hukum internasional lainnya dan untuk merundingkan urusan bersama demi memajukan kebaikan Gereja dan masyarakat sipil, juga melalui penetapan Kesepakatan-Kesepakatan (Concordati) dan Perjanjian-Perjanjian Internasional lainnya, dengan memperhatikan pendapat badan-badan uskup yang bersangkutan;

2° mewakili Takhta Suci dalam Organisasi-Organisasi Antar Pemerintah Internasional, serta dalam Konferensi-Konferensi Antar Pemerintah multilateral, jika perlu, memanfaatkan kerjasama dari Dikasteri dan Badan Kuria Roma yang berwenang;

3° memberikan nihil obstat (pernyataan tiada kesesatan) setiap kali Dikasteri atau Badan Kuria Roma bermaksud untuk mempublikasikan pernyataan atau dokumen yang berkaitan dengan hubungan internasional atau hubungan dengan otoritas sipil.

Pasal 50

§1.          Dalam keadaan-keadaan khusus, atas nama Paus, Seksi Hubungan dengan Negara dan Organisasi Internasional ini, setelah berkonsultasi dengan Dikasteri-Dikasteri Kuria Roma yang berwenang, melaksanakan segala sesuatu mengenai ketentuan-ketentuan Gereja-Gereja partikular, serta konstitusi dan perubahannya serta Badan-Badannya.

§2.          Dalam kasus-kasus lain, terutama di mana ketentuan kesepakatan (concordatario) berlaku, Seksi Hubungan dengan Negara dan Organisasi Internasional bertanggung jawab pada urusan-urusan yang harus ditangani dengan pemerintah sipil.

Pasal 51

§1.          Seksi Hubungan dengan Negara dan Organisasi Internasional tersebut dibantu oleh Dewannya sendiri untuk menangani hal-hal khusus.

§2.          Dalam Seksi Hubungan dengan Negara dan Organisasi Internasional tersebut, Komisi-Komisi permanen dapat dibentuk sesuai kebutuhan guna menangani hal-hal tertentu atau masalah umum yang berkaitan dengan berbagai Benua dan wilayah geografis tertentu.

Seksi Staf Diplomatik Takhta Suci

Pasal 52

§1.          Seksi Staf Diplomatik Takhta Suci menangani hal-hal yang berkaitan dengan orang-orang yang bekerja dalam pelayanan diplomatik Takhta Suci, khususnya dengan kondisi hidup dan kerja mereka dan formasio berkelanjutan mereka. Untuk melaksanakan tugasnya, Sekretaris mengunjungi kantor-kantor Perwakilan Kepausan, mengadakan dan memimpin pertemuan-pertemuan mengenai ketentuan-ketentuan yang sama.

§2.          Seksi ini bekerja sama dengan Presiden Akademi Kepausan Gerejawi, dalam hal seleksi dan pelatihan calon yang bertugas untuk pelayanan diplomatik Takhta Suci dan memelihara kontak dengan pensiunan staf diplomatik.

§3.          Seksi ini menjalankan fungsinya dalam kerja sama yang erat dengan Seksi Urusan Umum dan dengan Seksi Hubungan dengan Negara dan Organisasi Internasional, yang masing-masing sesuai dengan bidang khusus mereka, juga menangani hal-hal yang berkaitan dengan Perwakilan Kepausan.

V
DIKASTERI-DIKASTERI

Dikasteri untuk Evangelisasi

Pasal 53

§1.          Dikasteri ini melayani karya evangelisasi agar Kristus, Terang bangsa-bangsa, dapat dikenal dan disaksikan dalam kata dan perbuatan dan agar Tubuh mistik-Nya, yaitu Gereja, dibangun. Dikasteri ini memiliki wewenang untuk persoalan-persoalan mendasar mengenai evangelisasi di dunia dan untuk institusi, pendampingan dan dukungan Gereja-Gereja partikular yang baru, tanpa mengurangi kewenangan Dikasteri untuk Gereja-Gereja Timur.

§2.          Dikasteri terdiri dari dua Seksi: satu Seksi untuk persoalan-persoalan mendasar tentang evangelisasi di dunia dan satu Seksi lagi untuk evangelisasi utama dan Gereja-Gereja partikular baru di wilayah kewenangannya.

Pasal 54

Dikasteri untuk Evangelisasi diketuai langsung oleh Paus. Masing-masing dari dua Seksi diarahkan atas namanya dan dengan otoritasnya oleh Pro-Prefek dibantu oleh sekretaris dan wakil sekretaris sesuai dengan pasal 14 §2.

Seksi untuk Hal-Hal Fundamental Evangelisasi di Dunia

Pasal 55

§1.          Dalam kerjasama dengan Gereja-Gereja partikular, Konferensi-Konferensi para Uskup dan Struktur-Struktur  hierarkis Gereja Timur, Lembaga Hidup Bakti dan Serikat Hidup Kerasulan, Seksi ini bertugas untuk mempelajari hal-hal mendasar tentang evangelisasi dan pengembangan pewartaan Injil yang efektif, dengan mengidentifikasi bentuk, sarana-sarana dan bahasa yang sesuai. Seksi ini mengumpulkan pengalaman-pengalaman paling signifikan di bidang evangelisasi sehingga tersedia bagi seluruh Gereja.

§2.          Seksi ini mendorong refleksi tentang sejarah evangelisasi dan misi, terutama dalam hubungannya dengan peristiwa-peristiwa politik, sosial dan budaya yang telah menandai dan mengkondisikan pemberitaan Injil.

Pasal 56

§1.          Seksi ini, melalui studi dan pertukaran pengalaman, mendukung Gereja-Gereja partikular dalam proses inkulturasi Kabar Baik Yesus Kristus dalam berbagai budaya dan kelompok etnis yang berbeda dan dalam evangelisasi mereka dan memberikan perhatian khusus pada kesalehan populer.

§2.          Dalam mempromosikan dan mendukung kesalehan populer, Seksi ini secara khusus mengurus tempat-tempat suci internasional. Seksi ini juga bertanggung jawab atas pendirian tempat-tempat suci internasional dan atas persetujuan Statuta masing-masing, sesuai dengan ketentuan kanonik, dan bekerja sama dengan Uskup diosesan/eparkial, Konferensi-Konferensi para Uskup dan Struktur hierarkis Gereja Timur, untuk mempromosikan badan pelayanan pastoral dari tempat-tempat suci sebagai pusat pendorong bagi evangelisasi yang permanen.

Pasal 57

Mengingat tantangan politik, sosial dan budaya, Seksi untuk Hal-Hal Fundamental Evangelisasi di Dunia:

1° mempromosikan evangelisasi melalui pembedaan (discernimento) tanda-tanda zaman dan studi tentang kondisi sosial-ekonomi dan lingkungan penerima pewartaan Injil;

2° mempelajari dan mempromosikan kontribusi pembaruan Injil dalam perjumpaan dengan budaya dan dengan segala sesuatu yang berkaitan dengan peningkatan martabat manusia dan kebebasan beragama. Dalam kerjasama erat dengan Gereja-Gereja partikular, Konferensi-Konferensi para Uskup dan struktur hierarkis Gereja Timur, Seksi ini mempromosikan dan mendukung penyebaran dan pelaksanaan Magisterium gerejawi yang berkaitan dengan tema-tema pertemuan antara Injil dan budaya. Oleh karena evangelisasi menyiratkan pilihan mendasar bagi orang miskin, maka Seksi untuk Hal-Hal Fundamental Evangelisasi di Dunia menyelenggarakan Hari Orang Miskin Sedunia;

3° membantu dan mendukung inisiatif para Uskup diosesan/ Eparki, Konferensi-Konferensi para Uskup dan struktur hierarkis Gereja Timur untuk mewartakan Injil.

Pasal 58

§1.          Seksi ini berwenang untuk bidang Katekese yang menempatkan dirinya pada pelayanan Gereja-Gereja partikular dalam tugas mereka untuk mewartakan Injil Yesus Kristus kepada mereka yang, setelah menerima Baptisan, menjalani hidup kristiani dalam kehidupan sehari-hari, kepada mereka yang menunjukkan tingkat iman tertentu, namun tidak mengetahui dasar-dasar iman secara memadai, bagi mereka yang merasa perlu untuk memperdalam lebih banyak dan lebih baik lagi ajaran yang diterima dan bagi mereka yang telah meninggalkan iman atau tidak menganutnya.

§2.          Seksi memastikan bahwa pengajaran katekese disampaikan dengan cara yang memadai dan bahwa pembinaan katekese dilakukan sesuai dengan petunjuk-petunjuk yang diungkapkan oleh Magisterium Gereja. Seksi ini juga bertanggung jawab untuk memberikan konfirmasi yang diperlukan dari Takhta Apostolik untuk katekismus dan tulisan-tulisan lain yang berkaitan dengan instruksi katekese, dengan persetujuan dari Dikasteri untuk Ajaran Iman.

Pasal 59

§1.          Karena setiap anggota Umat Allah, berdasarkan Baptisan yang diterima, adalah murid misionaris Injil, Seksi ini mendukung pertumbuhan kesadaran dan tanggung jawab ini, sehingga masing-masing bekerja sama secara efektif dalam pekerjaan misionaris dalam kehidupan sehari-hari, melalui doa, kesaksian dan perbuatan.

§2.          Evangelisasi dilakukan secara khusus melalui pewartaan rahmat ilahi, melalui berbagai cara dan ekspresi. Kegiatan khusus Misionaris Belas Kasih berkontribusi pada tujuan ini, Seksi ini mempromosikan dan mendukung pembinaan mereka dan menawarkan kriteria-kriteria untuk aksi pastoral.

Pasal 60

§1.          Dalam konteks evangelisasi, Seksi ini menegaskan dan mempromosikan kebebasan beragama di setiap bidang sosial dan politik dalam situasi nyata dunia. Dalam hal ini ia juga memanfaatkan kerja sama Sekretariat Negara.

§2.          Sebagai pendekatan terhadap evangelisasi, Seksi ini mendorong dan mendukung, dalam kerja sama dengan Dikasteri Dialog Antaragama dan Dikasteri Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan kewenangan khusus, kesempatan untuk bertemu dan berdialog dengan pemeluk agama lain dan mereka yang tidak beragama.

Seksi untuk evangelisasi pertama dan Gereja-Gereja partikular baru

Pasal 61

Seksi ini mendukung pewartaan Injil dan pendalaman kehidupan iman di wilayah-wilayah evangelisasi pertama dan membahas segala sesuatu tentang pendirian Batasan-batasan gerejawi atau modifikasinya, dan ketentuannya penyediaannya serta melakukan tugas-tugas lain yang serupa dengan yang dilakukan oleh Dikasteri bagi para Uskup dalam lingkup kewenangannya sendiri.

Pasal 62

Seksi ini, menurut prinsip otonomi yang adil, mendukung Gereja-Gereja partikular baru dalam karya evangelisasi pertama dan dalam pertumbuhannya, bekerja sama dengan Gereja-Gereja partikular, Konferensi-Konferensi para Uskup, Lembaga Hidup Bakti, Serikat Hidup Kerasulan, asosiasi-asosiasi, gerakan-gerakan gerejawi, komunitas-komunitas baru dan badan-badan bantuan gerejawi.

Pasal 63

Seksi ini bekerja sama dengan para Uskup, Konferensi-Konferensi para Uskup, Lembaga Hidup Bakti dan Serikat Hidup Kerasulan dalam membangkitkan panggilan misionaris para klerus, anggota Lembaga Hidup Bakti dan Serikat Hidup Kerasulan serta awam dan dalam formasio klerus sekuler dan para katekis di wilayah-wilayah yang tunduk pada Dikasteri, dengan tidak mengurangi kewenangan Dikasteri lain dalam hal-hal tertentu seperti: formasio institusional para klerus, lembaga perguruan tinggi, pendidikan dan kebudayaan.

Pasal 64

§1.          Seksi ini mempromosikan pertukaran pengalaman internal Gereja-Gereja partikular yang baru dan antara Gereja-Gereja ini dan Gereja-Gereja yang telah didirikan lebih tua.

§2.          Seksi ini membantu integrasi Gereja-Gereja partikular baru, mendorong yang lain untuk mendukung mereka dalam solidaritas dan persaudaraan.

§3.          Seksi ini mengatur dan menyelenggarakan kursus-kursus pembinaan awal dan berkelanjutan bagi para Uskup, dan yang setara dengan mereka, di wilayah kewenangannya.

Pasal 65

Untuk meningkatkan kerjasama misionaris, Seksi ini:

  1. berusaha mendampingi Gereja-Gereja partikular baru untuk menjadi mandiri secara ekonomi dengan bekerja bersama mereka untuk menciptakan kondisi yang diperlukan untuk ini;
  2. membantu mengumpulkan dana yang diperlukan untuk mendukung Gereja-Gereja partikular baru dan untuk mempersiapkan personel yang kompeten untuk pengumpulan dana-dana tersebut dan untuk kerjasama dengan Gereja-Gereja partikular lainnya;
  3. mempromosikan pembentukan badan-badan administratif dan pengawasan untuk penggunaan efektif sumber daya dan kualitas investasi-investasi di antara Gereja-Gereja partikular baru dan kelompok-kelompok mereka;
  4. mendukung Gereja-Gereja partikular baru dalam managemen personel.

Pasal 66

Seksi ini menangani semua yang telah ditetapkan mengenai laporan lima tahunan dan kunjungan ad limina Apostolorum dari Gereja-Gereja partikular yang dipercayakan untuk diperhatikannya.

Pasal 67

§1.          Seksi Evangelisasi Pertama dan Gereja-Gereja partikular baru bersama dengan Serikat Misi Kepausan dipercayakan: Serikat Kepausan untuk Penyebaran Iman, Serikat Kepausan Santo Petrus Rasul, Serikat Kepausan Anak-anak Misioner dan Serikat Misionaris Kepausan, sebagai sarana untuk mempromosikan tanggung jawab misioner kepada setiap orang yang telah dibaptis dan untuk mendukung Gereja-Gereja partikular yang baru.

§2. Pengelolaan subsidi ekonomi yang dimaksudkan untuk kerja sama misionaris dan pembagiannya yang adil dipercayakan kepada Pembantu Sekretaris (il Segretario Aggiunto) Seksi yang berperan sebagai Presiden Lembaga Misi Kepausan.

Pasal 68

Warisan (patrimonio) yang diperuntukkan untuk misi-misi dikelola melalui suatu Kantor khusus, yang dipimpin oleh Pembantu Sekretaris Seksi, tanpa mengurangi kewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban kepada Sekretariat Ekonomi.

Dikasteri untuk Ajaran Iman

Pasal 69

Tugas Dikasteri untuk Ajaran Iman adalah membantu Paus dan para Uskup dalam mewartakan Injil ke seluruh dunia, mempromosikan dan menjaga integritas doktrin Katolik tentang iman dan moral, menggambarkan khazanah iman (deposito della fede) dan juga mencari pemahaman yang semakin dalam tentangnya dalam menghadapi isu-isu baru.

Pasal 70

Dikasteri terdiri dari dua Seksi: Seksi Ajaran dan Seksi Disiplin, masing-masing dikoordinasikan oleh seorang Sekretaris yang membantu Prefek dalam bidang khusus sesuai kewenangannya.

Pasal 71

Seksi Ajaran  mendorong dan mendukung studi dan refleksi tentang pemahaman iman dan moral dan pengembangan teologi dalam budaya yang berbeda, dalam terang doktrin yang benar dan tantangan zaman, dengan cara menawarkan jawaban, dalam terang iman, terhadap isu-isu dan argumentasi yang muncul seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan evolusi peradaban.

Pasal 72

§1.          Tentang langkah-langkah yang harus diambil untuk menjaga iman dan moral dan melindungi integritas mereka dari kesalahan yang disebarkan dengan cara apa pun, Seksi Ajaran melakukan pekerjaannya dalam hubungan dekat dengan Uskup diosesan/ eparkial, baik secara individu maupun saat berkumpul dalam Konferensi para Uskup, Konsili tertentu atau dalam struktur hierarkis Gereja-Gereja Timur, dalam menjalankan misi mereka sebagai pengajar dan doktor iman yang otentik, di mana mereka berkewajiban untuk memelihara dan mempromosikan integritas iman tersebut.

§2.          Kerja sama ini terutama berlaku dalam hal otorisasi (nihil obstat) untuk pengajaran disiplin teologis, yang oleh Seksi Ajaran memberikan pendapatnya dengan menghormati kewenangan Dikasteri Kebudayaan dan Pendidikan.

Pasal 73

Untuk menjaga kebenaran iman dan integritas moral, Seksi Ajaran:

  1. memeriksa tulisan-tulisan dan pendapat-pendapat yang tampaknya bertentangan atau membahayakan iman dan moral yang benar; melakukan dialog terhadap para penulis karya-karya tersebut dan menyajikan solusi yang sesuai untuk diterapkan, menurut aturan mereka sendiri;
  2. Berusaha untuk memastikan bahwa tidak terlewatkan sanggahan yang memadai atas kesalahan-kesalahan dan doktrin-doktrin yang berbahaya, yang tersebar di antara orang-orang Kristen.

Pasal 74

Seksi Ajaran, melalui Kantor Perkawinan, harus memeriksa, baik secara hukum maupun fakta, semua yang berkaitan dengan “privilegium fidei” (kemurahan demi iman).

Pasal 75

Dokumen-dokumen yang harus diterbitkan oleh Dikasteri, Badan dan Kantor Kuria Roma, mengenai doktrin tentang iman dan moral, harus diajukan terlebih dahulu untuk mendapatkan pendapat dari Seksi Ajaran, yang melalui proses konfrontasi dan saling pengertian akan membantu dalam membuat keputusan yang tepat.

Pasal 76

§1.          Seksi Disiplin, melalui Kantor Disiplin, menangani tindak pidana yang direservasi kepada Dikasteri dan diadili oleh Tribunal Tertinggi Apostolik yang didirikan di dalamnya, yang kemudian menyatakan atau menjatuhkan sanksi-sanksi kanonik menurut norma hukum, baik norma umum maupun normanya sendiri, tanpa mengurangi kewenangannya dari Penitensiaria Apostolik. 

§2.          Dalam tindak pidana yang disebutkan dalam §1, Seksi Disiplin, atas mandat dari Paus, akan mengadili para Bapa Kardinal, para Patriark, para Duta Takhta Apostolik, para Uskup, serta perseorangan (persona physica) lainnya sesuai dengan disposisi kanonik.

§3.          Seksi ini mempromosikan inisiatif pelatihan yang tepat yang ditawarkan oleh Dikasteri kepada Ordinaris dan praktisi hukum, untuk mendorong pemahaman yang benar dan penerapan norma-norma kanonik yang berkaitan dengan lingkup kompetensi mereka sendiri.

Pasal 77

Komisi Kitab Suci Kepausan dan Komisi Teologi Internasional didirikan dalam Dikasteri, keduanya diketuai oleh Prefek. Masing-masing bekerja sesuai dengan normanya sendiri yang telah disetujui.

Pasal 78

§1.          Komisi Kepausan untuk Perlindungan Anak di bawah umur didirikan di dalam Dikasteri, yang tugasnya adalah memberikan petunjuk dan nasihat kepada Paus dan juga mengusulkan cara-cara yang paling tepat untuk perlindungan anak di bawah umur dan orang-orang yang rentan.

§2.          Komisi Kepausan membantu Uskup Diosesan/Eparkial, Konferensi para Uskup dan Struktur Hirarki Gereja Timur, Superior Lembaga Hidup Bakti dan Serikat Hidup Kerasulan dan Konferensi-Konferensi mereka dalam mengembangkan strategi dan prosedur yang tepat, melalui Pedoman, untuk melindungi anak di bawah umur dan orang-orang rentan dari pelecehan seksual dan untuk memberikan tanggapan yang memadai terhadap perilaku seperti itu oleh para klerus dan anggota Lembaga Hidup Bakti dan Serikat Hidup Kerasulan, menurut norma-norma kanonik dan dengan mempertimbangkan persyaratan hukum sipil.

§3.          Para anggota Komisi Kepausan diangkat oleh Paus untuk lima tahun dan mereka dipilih dari antara para klerus, anggota Lembaga Hidup Bakti dan Serikat Hidup Kerasulan dan umat awam dari berbagai bangsa yang dikenal karena pengetahuannya, kemampuan yang teruji dan pengalaman pastoral.

§4.          Komisi Kepausan dipimpin oleh seorang Delegasi Presiden dan seorang Sekretaris, keduanya diangkat oleh Paus untuk jangka waktu lima tahun.

§5.          Komisi Kepausan memiliki Pejabatnya sendiri dan bekerja menurut normanya sendiri yang telah disetujui.

Dikasteri untuk Pelayanan Amal

Pasal 79

Dikasteri untuk Pelayanan Amal, disebut juga Elemosineria Apostolik (Elemosineria Bapa Suci), adalah perwujudan khusus belas kasihan, dan demi keberpihakan kepada orang miskin, orang rentan dan terpinggirkan, melakukan pekerjaan bantuan dan pertolongan di mana saja di dunia atas nama Paus, yang dalam kasus-kasus kebutuhan khusus atau keadaan darurat lainnya, secara personal mengatur bantuan yang akan dialokasikan.

Pasal 80

Dikasteri, di bawah bimbingan Prefek, Elemosineria Bapa Suci, dalam kaitan dengan Dikasteri lain yang berwenang dalam masalah ini, membuat konkret, dengan aktivitasnya, perhatian dan kedekatan Paus, sebagai Gembala Gereja universal, terhadap mereka yang hidup dalam situasi kemelaratan, marginalisasi atau kemiskinan, serta pada saat terjadi bencana besar.

Pasal 81

§1.          Dikasteri berwenang untuk menerima, mencari dan meminta donasi sukarela yang diperuntukkan bagi karya-karya amal yang dilakukan oleh Paus kepada mereka yang paling membutuhkan.

§2.          Elemosineria Bapa Suci juga memiliki wewenang untuk memberikan Berkat Apostolik melalui piagam yang disahkan secara otentik di atas kertas perkamen.

Dikasteri untuk Gereja-Gereja Timur

Pasal 82

§1.          Dikasteri mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan Gereja Katolik Timur sui iuris (otonom), berkenaan dengan pribadi dan benda.

§2.          Karena beberapa dari Gereja-Gereja ini, terutama Gereja-Gereja Patriarkat kuno, merupakan tradisi kuno, maka Dikasteri akan memeriksa dari waktu ke waktu, setelah berkonsultasi, jika perlu, dengan Dikasteri terkait, hal-hal yang berkaitan dengan pemerintahan internal yang dapat diserahkan kepada otoritas atasan mereka, dengan perubahan sebagian (derogare) dari Kitab Hukum Kanonik Gereja-Gereja Timur.

Pasal 83

§1.          Para Patriark, Uskup Agung Utama Gereja-Gereja Timur sui iuris (otonom) dan  Prefek Dikasteri untuk Mempromosikan Persatuan Kristen merupakan anggota Dikasteri berdasarkan hukum.

§2.          Sedapat mungkin, para Penasihat dan Pejabat harus dipilih baik dari antara umat beriman Ritus Timur dari berbagai Gereja sui iuris (otonom), maupun dari antara umat beriman Ritus Latin.

Pasal 84

§1.          Dikasteri berwenang untuk semua urusan Gereja-Gereja Timur yang harus dirujuk kepada Takhta Apostolik mengenai: struktur dan organisasi Gereja-Gereja, pelaksanaan fungsi mengajar, menguduskan dan memimpin, orang, status mereka, hak dan kewajiban mereka. Hal ini juga berkaitan dengan segala sesuatu yang ditetapkan mengenai laporan lima tahunan dan kunjungan “ad limina Apostolorum.

§2.          Dengan memperhatikan §1, harus selalu utuh kewenangan khusus dan eksklusif Dikasteri untuk Ajaran Iman, Urusan Orang Suci, Naskah Legislatif, Penitensiaria Apostolik, Tribunal Tertinggi Signatura Apostolik dan Tribunal Rota Roma.

§3.          Berkenaan dengan hal-hal yang juga menyangkut umat beriman Gereja Latin, Dikasteri, jika pentingnya masalah itu menuntut demikian, sebelum melanjutkan, harus berkonsultasi dengan Dikasteri yang berwenang untuk masalah yang sama berkenaan dengan umat beriman Gereja Latin.

Pasal 85

Dikasteri secara dekat mengikuti komunitas umat beriman Timur yang berada di daerah teritori Gereja Latin. Ini menyediakan kebutuhan rohani mereka melalui para Visitor (Pengunjung) dan juga, sejauh mungkin, melalui hierarkinya sendiri di mana jumlah umat beriman dan keadaan membutuhkannya, setelah berkonsultasi dengan Dikasteri yang berwenang untuk pendirian Gereja-Gereja partikular di wilayah yang sama.

Pasal 86

Di daerah-daerah di mana ritus-ritus Timur telah berlaku sejak zaman kuno, karya kerasulan dan kegiatan misionaris bergantung secara eksklusif pada Dikasteri ini, bahkan jika itu dilakukan oleh para misionaris Gereja Latin.

Pasal 87

Dikasteri melakukan pekerjaannya dalam kesepakatan bersama dengan Dikasteri untuk Mempromosikan Persatuan Umat Kristiani dalam hal-hal yang berkaitan dengan hubungan dengan Gereja-Gereja Timur non-Katolik dan juga dengan Dikasteri untuk Dialog Antaragama dan dengan Dikasteri untuk Kebudayaan dan Pendidikan dalam hal-hal yang berkaitan dengan itu.

Dikasteri untuk Ibadat Ilahi dan Tata Tertib Sakramen

Pasal 88

Dikasteri untuk Ibadat Ilahi dan Tata Tertib Sakramen mempromosikan liturgi suci menurut pembaruan yang dilakukan oleh Konsili Vatikan II. Lingkup kewenangannya menyangkut segala sesuatu yang menurut ketentuan hukum berhubungan dengan Takhta Apostolik tentang pengaturan dan pemajuan liturgi suci serta pengawasan agar aturan-aturan Gereja dan norma-norma liturgi ditaati dengan setia di mana pun.

Pasal 89

§1.          Dikasteri bertugas menyediakan penyusunan atau revisi dan pemutakhiran edisi-edisi resmi buku-buku liturgi.

§2.          Dikasteri meneguhkan terjemahan buku-buku liturgi ke dalam bahasa setempat dan memberikan pengesahan (recognitio) untuk adaptasi yang sesuai dengan budaya lokal, yang secara legitim disetujui oleh Konferensi para Uskup. Hal ini juga memberikan pengesahan Kalender-Kalender tertentu, Misa khas sendiri dan Liturgi Harian dari Gereja-gereja partikular dan Lembaga Hidup Bakti dan Serikat Hidup Kerasulan yang disetujui oleh otoritas berwenang yang relevan.

§3.          Dengan cara yang efektif dan memadai, Dikasteri membantu para Uskup diosesan dan Konferensi Para Uskup dalam mempromosikan tindakan pastoral liturgi, khususnya sehubungan dengan perayaan Ekaristi dan Sakramen-Sakramen lain serta tindakan-tindakan liturgis, sehingga umat beriman semakin berpartisipasi di dalamnya secara aktif. Bersama dengan Konferensi para Uskup, Dikasteri mendorong refleksi tentang kemungkinan bentuk-bentuk inkulturasi liturgi dan dengan menyertakan kontekstualisasinya.

Pasal 90

§1.          Dikasteri mengawasi disiplin sakramen-sakramen dan implikasi yuridis yang berkaitan dengan perayaan yang sah dan layak (licit), serta displin sakramentali-sakramentali, tanpa mengurangi kewenangan Dikasteri untuk Ajaran Iman.

§2.          Memeriksa dan mengabulkan permohonan indult dan dispensasi mengenai hal-hal yang melampaui kewenangan para Uskup diosesan.

Pasal 91

Dikasteri mempromosikan dan menganimasi perayaan berkala Kongres Ekaristi Internasional dan menawarkan kolaborasinya dalam perayaan Kongres Ekaristi Nasional.

Pasal 92

Dikasteri ini berurusan dengan bidang-bidang tentang kehidupan liturgi:

  1. mempromosikan pembinaan liturgi di berbagai tingkatan, termasuk melalui konferensi multi- regional;
  2. mendukung Komisi atau Lembaga yang dibentuk untuk mempromosikan kerasulan liturgi, musik, nyanyian dan seni yang sakral;
  3. mendirikan asosiasi-asosiasi internasional yang mempromosikan tujuan-tujuan ini atau dengan menyetujui statuta mereka.

Pasal 93

Dikasteri ini  berurusan dengan pengaturan dan disiplin liturgi suci sehubungan dengan penggunaan – yang diizinkan menurut norma-norma yang ditetapkan – dari buku-buku liturgi sebelum reformasi Konsili Vatikan Kedua. 

Pasal 94

Dikasteri ini bertanggung jawab atas perlindungan tradisi relikwi suci, pengukuhan pelindung surgawi dan pemberian gelar basilika kecil.

Pasal 95

Dikasteri ini bekerja sama dengan para Uskup diosesan sehingga bentuk-bentuk kultural dari devosi saleh umat Kristiani meningkat sesuai dengan norma-norma Gereja dan selaras dengan liturgi suci, mengingat prinsip-prinsipnya dan memberikan pedoman untuk penerapannya yang bermanfaat di Gereja-Gereja partikular.

Pasal 96

Dikasteri membantu para Uskup dalam tugas mereka yang tepat sebagai moderator, promotor dan penjaga seluruh kehidupan liturgi Gereja yang dipercayakan kepada mereka, memberikan indikasi dan saran untuk mempromosikan pembinaan liturgi yang tepat, untuk mencegah dan menghilangkan penyalahgunaan.

Pasal 97

Untuk melaksanakan tugasnya dengan cara terbaik, Dikasteri, serta Anggota dan Penasihatnya, memanfaatkan kerjasama dan konferensi berkala dengan Komisi Episkopal untuk Liturgi dari berbagai Konferensi Waligereja dan dengan Komite Internasional untuk Liturgi, penerjemahan buku-buku liturgi ke dalam bahasa-bahasa yang umum di beberapa negara, juga dengan memperhatikan kontribusi lembaga-lembaga pendidikan tinggi gerejawi dalam masalah-masalah liturgi.

Dikasteri untuk Urusan Orang Suci

Pasal 98

Dikasteri untuk Urusan Orang Suci memperlakukan menangani, menurut prosedur yang ditentukan, segala sesuatu yang berhubungan dengan penyebab beatifikasi dan kanonisasi.

Pasal 99

§1.          Dikasteri ini memberikan norma-norma khusus dan membantu para Uskup diosesan/eparkial dengan nasihat dan petunjuk, yang bertanggung jawab atas instruksi tentang Urusan Orang Suci.

§2.          Dikasteri ini memeriksa akta-akta Urusan Orang Suci yang telah diinstruksikan, memverifikasi bahwa prosedur telah dilakukan sesuai dengan norma-norma dan mengungkapkan penilaian yang memadai atas urusan itu sendiri untuk kemudian menyerahkannya kepada Paus.

Pasal 100

Dikasteri mengawasi penerapan norma-norma yang mengatur administrasi Dana untuk membiayai urusan orang suci.

Pasal 101

Dikasteri menetapkan prosedur kanonik yang harus diikuti untuk memverifikasi dan menyatakan keotentikan relikwi suci dan untuk memastikan pelestariannya.

Pasal 102

Dikasteri berwenang untuk memutuskan pemberian gelar Pujangga Gereja kepada seorang santo/santa yang diberikan, setelah menerima pendapat (votum) Dikasteri untuk Ajaran Iman mengenai ajarannya yang terkemuka.

Dikasteri untuk para Uskup

Pasal 103

Dikasteri untuk para Uskup bertanggung jawab atas segala sesuatu yang berkaitan dengan konstitusi dan ketentuan Gereja-Gereja partikular dan pelaksanaan jabatan episkopal dalam Gereja Latin, dengan tidak mengurangi kewenangan Dikasteri untuk Evangelisasi.

Pasal 104

Dikasteri ini bertanggung jawab, setelah mengumpulkan unsur-unsur yang diperlukan dan bekerja sama dengan para Uskup dan Konferensi para Uskup, untuk menangani konstitusi Gereja-Gereja partikular dan pengelompokannya, pembagian, penyatuan, pembubaran dan perubahan lainnya; Dikasteri ini juga bertanggung jawab terkait pendirian Ordinariat Militer dan pendirian Ordinariat Personal bagi umat Anglikan yang masuk ke dalam persekutuan penuh dengan Gereja Katolik dalam wilayah Konferensi para Uskup tertentu, setelah berkonsultasi dengan Dikasteri untuk Ajaran Iman dan Konferensi para Uskup yang bersangkutan.

Pasal 105

§1.          Dikasteri ini mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan pengangkatan para Uskup diosesan dan Uskup tituler, administrator apostolik dan, secara umum, ketentuan Gereja-Gereja partikular. Dikasteri tugas ini dengan mempertimbangkan usulan Gereja-Gereja partikular, Konferensi para Uskup dan Perwakilan Kepausan dan setelah berkonsultasi dengan anggota Pimpinan masing-masing Konferensi para Uskup dan Metropolitan. Dalam proses ini juga melibatkan anggota Umat Allah dari Keuskupan yang bersangkutan dengan cara-cara yang tepat.

§2.          Dikasteri, dalam persetujuan dengan Konferensi para Uskup dan Serikat-Serikat regional dan kontinental mereka, menentukan kriteria-kriteria untuk memilih calon. Kriteria ini harus memperhitungkan kebutuhan budaya yang berbeda dan dievaluasi secara berkala.

§3.          Dikasteri juga menangani pengunduran diri para Uskup dari jabatannya, sesuai dengan disposisi kanonik.

Pasal 106

Setiap kali diperlukan diskusi dengan pemerintah sipil, baik untuk pendirian atau modifikasi Gereja-Gereja partikular dan pengelompokannya atau ketentuan Gereja-Gereja itu, Dikasteri hanya akan melanjutkan setelah berkonsultasi dengan Seksi Hubungan dengan Negara-Negara dan Organisasi Internasional dari Sekretariat Negara dan Konferensi para Uskup yang terlibat.

Pasal 107

§1.          Dikasteri menawarkan kepada para Uskup setiap kerjasama berkenaan dengan pelaksanaan tugas pastoral yang dipercayakan kepada mereka dengan benar dan bermanfaat.

§2.          Dalam kasus-kasus di mana intervensi khusus diperlukan untuk pelaksanaan fungsi episkopal pemerintahan yang benar, jika Metropolitan atau Konferensi para Uskup tidak dapat menyelesaikan masalah itu, maka kasus-kasus itu menjadi tanggung jawab Dikasteri, jika perlu dengan kesepakatan bersama dengan Dikasteri lain yang berwenang, mengadakan kunjungan persaudaraan atau apostolik dan dengan cara yang sama, kemudian mengevaluasi hasilnya dan mengusulkan kepada Paus keputusan yang dianggap tepat.

Pasal 108

Dikasteri bertanggung jawab untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan kunjungan ad limina Apostolorum dari Gereja-Gereja partikular yang dipercayakan untuk memperhatikannya. Untuk tujuan ini, Dikasteri ini memeriksa laporan yang dikirim oleh para Uskup diosesan sesuai dengan pasal 40; membantu para Uskup selama mereka tinggal di Kota Roma dengan mengatur pertemuan dengan Paus secara memadai, ziarah ke Basilika Kepausan dan pertemuan-pertemuan lainnya; akhirnya, di akhir kunjungan, Dikasteri mengirimkan secara tertulis kesimpulan, saran dan usul Dikasteri untuk masing-masing Gereja partikular dan Konferensi para Uskup bersangkutan.

Pasal 109

§1.          Tanpa mengurangi kewenangan Dikasteri untuk Evangelisasi, Dikasteri ini menangani formasio para Uskup baru dengan bantuan para Uskup yang telah teruji memiliki kebijaksanaan (saggezza), kehati-hatian (prudenza) dan pengalaman, serta para ahli dalam berbagai bidang Gereja universal.

§2.          Dikasteri secara berkala menawarkan kesempatan kepada para Uskup untuk formasio berkelanjutan (formazione permanente) dan kursus-kursus penyegaran. 

Pasal 110

Dikasteri melaksanakan kegiatannya dalam semangat pelayanan dan dalam kerjasama yang erat dengan Konferensi para Uskup dan Serikat-Serikat Regional dan Kontinental mereka. Dikasteri ini bekerja terhadap mereka sehubungan dengan perayaan konsili-konsili partikular dan pendirian Konferensi-Konferensi para Uskup dan pengesahan (recognitio) statuta mereka. Dikasteri menerima akta-akta dan dekret-dekret Badan-Badan yang disebutkan di atas, memeriksanya dan, setelah berkonsultasi dengan dikasteri-dikasteri terkait, memberikan pengesahan (recognitio) yang diperlukan terhadap dekret-dekret itu. Akhirnya, memenuhi apa yang ditetapkan oleh disposisi kanonik mengenai provinsi dan wilayah gerejawi.

Pasal 111

§1.          Komisi Kepausan untuk Amerika Latin didirikan di dalam Dikasteri, yang tugasnya adalah untuk mempelajari masalah-masalah tentang kehidupan dan perkembangan Gereja-Gereja partikular itu sendiri untuk membantu Dikasteri-Dikasteri yang bersangkutan berdasarkan kewenangan mereka dan untuk membantu mereka dengan nasihat, dan dengan sarana ekonomi.

§2.          Ia juga bertanggung jawab untuk membina hubungan antara lembaga-lembaga gerejawi internasional dan nasional, yang bekerja untuk wilayah-wilayah Amerika Latin, dan lembaga-lembaga Kuria.

Pasal 112

§1.          Ketua Komisi adalah Prefek Dikasteri untuk para Uskup, yang dibantu oleh satu atau lebih Sekretaris. Mereka didampingi sebagai Penasihat oleh beberapa Uskup yang dipilih dari Kuria Roma dan Gereja-Gereja Amerika Latin. Sekretaris dan para Penasihat diangkat oleh Paus untuk lima tahun.

§2.          Para anggota Komisi dipilih dari internal Lembaga Kuria, Dewan Episkopal Amerika Latin, para Uskup wilayah Amerika Latin dan Lembaga-lembaga yang disebutkan dalam pasal sebelumnya. Mereka diangkat oleh Paus untuk lima tahun.

§3.          Komisi memiliki Pejabatnya sendiri.

Dikasteri untuk para Klerus

Pasal 113

§1.          Dikasteri untuk Klerus menangani segala sesuatu yang berkaitan dengan para imam dan diakon dari klerus diosesan mengenai pribadi mereka, pelayanan pastoral mereka dan segala sesuatu yang diperlukan pelatihan mereka yang bermanfaat. Dalam hal ini Dikasteri menawarkan kepada para Uskup bantuan yang sesuai.

§2.          Dikasteri mengungkapkan dan melaksanakan perhatian Takhta Apostolik sehubungan dengan formasio calon-calon Tahbisan suci.

Pasal 114

§1.          Dikasteri ini membantu para Uskup diosesan agar dalam Gereja mereka tersedia pastoral yang mempromosikan panggilan untuk pelayanan tertahbis dan di seminari-seminari, yang didirikan dan diarahkan menurut norma hukum, para seminaris secara memadai dididik secara memadai dengan formasio kemanusiaan, formasio spiritual, formasio intelektual dan formasio pastoral yang kokoh.

§2.          Untuk hal-hal yang menurut hukum adalah wewenang Takhta Suci, Dikasteri memastikan bahwa kehidupan komunitas dan tata kelola seminari sesuai dengan persyaratan-persyaratan formasio imamat dan bahwa para Pemimpin dan pendidik membuat setiap upaya untuk berkontribusi dengan teladan mereka dan doktrin yang sehat untuk membentuk karakter para pelayanan yang ditahbiskan di masa depan.

§3.          Dikasteri bertanggung jawab untuk mempromosikan segala sesuatu tentang formasio para calon klerus melalui norma-norma khusus seperti Ratio fundamentalis institusionis sacerdotalis dan Ratio fundamentalis institusionis diaconorum permanentium, serta dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan formasio lanjutan.

§4.          Dikasteri bertanggung jawab untuk mengukuhkan Ratio Institutionis Sacerdotalis Nationalis yang dikeluarkan oleh Konferensi para Uskup, dan untuk pendirian seminari antar-keuskupan dan Statutanya.

§5.          Untuk menjamin dan meningkatkan kualitas formasio imamat, Dikasteri mempromosikan pendirian seminari antar-keuskupan ketika seminari-seminari diosesan tidak dapat menjamin formasio yang memadai dengan jumlah calon pelayan tertahbis yang cukup, kualitas para formator, guru dan pembimbing rohani yang memadai, serta dukungan struktur lain yang diperlukan.

Pasal 115

§1.          Dikasteri menawarkan bantuan kepada Uskup diosesan dan Konferensi para Uskup dalam kegiatan pemerintahan mereka masing-masing dalam segala hal yang menyangkut kehidupan, disiplin, hak dan kewajiban para klerus dan bekerja sama dengan mereka dalam formasio berkelanjutan para klerus. Hal ini juga memastikan bahwa para Uskup diosesan atau Konferensi para Uskup menyediakan sustentasi (jaminan hidup) dan jaminan sosial para klerus sesuai dengan hukum.

§2.          Dikasteri berwenang untuk memeriksa secara administratif setiap perselisihan dan rekursus-rekursus banding hierarkis yang diajukan oleh para klerus, termasuk para anggota Lembaga Hidup Bakti dan Serikat Hidup Kerasulan, sehubungan dengan pelaksanaan pelayanan, tanpa mengurangi ketentuan pasal 28 §1.

§3.          Dengan bantuan Dikasteri-Dikasteri lain yang berwenang, Dikasteri ini mempelajari masalah-masalah yang timbul akibat kekurangan para imam di berbagai belahan dunia, yang di satu sisi menghalangi umat Allah dari kemungkinan berpartisipasi dalam Ekaristi dan di sisi lain melemahkan struktur sakramental Gereja itu sendiri. Oleh karena itu, Dikasteri mendorong para Uskup dan Konferensi para Uskup untuk melakukan distribusi klerus yang lebih memadai.

Pasal 116

§1.          Dikasteri bertanggung jawab menangani, sesuai dengan disposisi kanonik, berkenaan dengan status klerikal semua klerikus, termasuk anggota Lembaga Hidup Bakti dan Serikat Hidup Kerasulan dan diakon-tetap, dengan persetujuan Dikasteri-dikasteri yang berwenang ketika keadaan menuntut demikian.

§2.          Dikasteri berwenang untuk kasus-kasus dispensasi dari kewajiban-kewajiban karena tahbisan diakonat dan presbiterat yang diterima oleh para klerikus diosesan dan anggota Lembaga Hidup Bakti dan Serikat Hidup Kerasulan, Gereja Latin dan Gereja-Gereja Timur.

Pasal 117

Dikasteri memiliki kewenangan atas segala sesuatu yang berhubungan dengan Takhta Suci mengenai Prelatur personal.

Pasal 118

Dikasteri menangani hal-hal dalam kewenangan Takhta Suci mengenai:

  1. disiplin umum tentang dewan keuskupan untuk urusan ekonomi, dewan presbiteral, dewan penasihat perguruan tinggi, Kapitel kanonis, dewan pastoral diosesan, paroki, gereja-gereja;
  2. perkumpulan klerus dan perkumpulan pejabat publik klerus (pubbliche clericali); kepada yang terakhir itu (Dikasteri) dapat memberikan bantuan berkenaan dengan inkardinasi (facoltà di incardinare), setelah berkonsultasi dengan Dikasteri yang berwenang dan menerima persetujuan dari Paus Roma;
  3. arsip gerejawi;
  4. kepunahan warisan-warisan kesalehan pada umumnya dan fondasi-fondasi kesalehan.

Pasal 119

Dikasteri mengurusi segala sesuatu yang berkaitan dengan Takhta Suci mengenai pengorganisasian barang-barang gerejawi, khususnya administrasi haknya, dan memberikan izin dan persetujuan yang diperlukan, tanpa mengurangi kewenangan Dikasteri untuk Evangelisasi, Dikasteri untuk Gereja-Gereja Timur dan Dikasteri untuk Lembaga Hidup Bakti dan Serikat Kehidupan Kerasulan.

Pasal 120

Karya Kepausan untuk Panggilan Imamat dan Komisi Interdikasterial Permanen untuk Formasio Tahbisan Suci didirikan di dalam Dikasteri, yang diketuai secara ex officio oleh Prefek.

Dikasteri untuk Lembaga Hidup Bakti dan Serikat Hidup Kerasulan

Pasal 121

Dikasteri bertanggung jawab untuk mempromosikan, menganimasi dan mengatur praktik nasihat-nasihat Injili, yang dihayati dalam bentuk-bentuk hidup bakti telah yang disetujui, dan juga berkenaan dengan kehidupan dan aktivitas Serikat Hidup Kerasulan di seluruh Gereja Latin.

Pasal 122

§1.          Dikasteri bertanggung jawab untuk menyetujui Lembaga Hidup Bakti dan Serikat Hidup Kerasulan, untuk mendirikannya dan juga memberikan izin untuk keabsahan pendirian Lembaga Hidup Bakti atau Serikat Hidup Kerasulan berhukum diosesan oleh Uskup.

§2.          Peleburan, Penyatuan dan pembubaran Lembaga Hidup Bakti dan Serikat Hidup Kerasulan direservasi hanya bagi Dikasteri.

§3.          Dikasteri berwenang untuk menyetujui dan mengatur bentuk-bentuk hidup bakti yang baru yang sudah diakui oleh hukum.

§4.          Adalah tugas Dikasteri untuk mendirikan dan membubarkan serikat-serikat, konfederasi, federasi dari Lembaga Hidup Bakti dan Serikat Hidup Kerasulan.

Pasal 123

Dikasteri bekerja untuk memastikan bahwa Lembaga Hidup Bakti dan Serikat Hidup Kerasulan berkembang dalam mengikuti Kristus sesuai dengan Injil, menurut karisma mereka sendiri yang lahir dari semangat pendiri dan tradisi yang sehat, dengan setia mengejar tujuan mereka sendiri dan berkontribusi secara efektif bagi pembangunan Gereja dan misinya di dunia.

Pasal 124

§1.          Sesuai dengan norma-norma kanonik, Dikasteri menangani  hal-hal yang menjadi kewenangan Takhta Apostolik mengenai kehidupan dan kegiatan Lembaga Hidup Bakti dan Serikat Hidup Kerasulan, khususnya mengenai:

  1. persetujuan Konstitusi dan amandemennya;
  2. pemerintahan biasa dan disiplin para anggota;
  3. inkorporasi dan formasio anggota, termasuk melalui norma-norma dan arahan khusus;
  4. harta benda dan administrasinya;
  5. kerasulan;
  6. tindakan pemerintahan yang luar biasa.

§2.          Menurut norma hukum, hal-hal berikut ini juga merupakan kewenangan Dikasteri:

  1. perpindahan seorang anggota ke bentuk lembaga hidup bakti lain yang disetujui;
  2. perpanjangan ketidakhadiran dan eksklaustrasi di luar jangka waktu yang diberikan oleh moderator tertinggi;
  3. indult bagi para anggota berkaul kekal untuk meninggalkan Lembaga Hidup Bakti atau Serikat Hidup Kerasulan berhukum pontifikal;
  4. Eksklaustrasi yang dijatuhkan;
  5. pemeriksaan rekursus-rekursus (banding) terhadap dekret mengeluarkan anggota.

Pasal 125

Dikasteri berwenang untuk mendirikan Konferensi-Konferensi Internasional para superior mayor, menyetujui Statuta mereka dan memastikan bahwa kegiatan mereka diarahkan untuk tujuan mereka sendiri.

Pasal 126

§1.          Kehidupan eremit dan Ordo Virginum (Ordo para Perawan Suci) adalah bentuk-bentuk hidup bakti dan dengan demikian tunduk pada Dikasteri.

§2.          Dikasteri bertanggung jawab untuk mendirikan asosiasi Ordo Virginum di tingkat internasional.

Pasal 127

Dikasteri juga memiliki kewenangan terhadap Ordo Ketiga dan asosiasi umat beriman yang didirikan dengan tujuan untuk menjadi Lembaga Hidup Bakti atau Serikat Hidup Kerasulan.

Dikasteri untuk Awam, Keluarga dan Kehidupan

Pasal 128

§1.          Dikasteri untuk Awam, Keluarga dan Kehidupan berwenang untuk meningkatkan kerasulan umat awam, pelayanan pastoral kaum muda, keluarga dan misinya menurut rencana Allah, kaum lanjut usia dan untuk mempromosikan dan melindungi Kehidupan.

§2.          Dalam menjalankan kompetensinya sendiri, Dikasteri memelihara hubungan dengan Gereja-Gereja partikular, dengan Konferensi-Konferensi para Uskup, Serikat Regional dan Kontinental mereka, struktur hierarkis Gereja Timur dan Badan-Badan gerejawi lainnya, mempromosikan pertukaran di antara mereka dan menawarkan kolaborasinya sehingga nilai-nilai dan inisiatif terkait dengan hal-hal tersebut dapat dipromosikan.

Pasal 129

Dalam menganimasi dan mendorong promosi panggilan dan misi umat beriman awam di dalam Gereja dan dunia, Dikasteri bekerja sama dengan berbagai organisasi gerejawi awam sehingga umat awam dapat berbagi pengalaman iman mereka dalam pastoral dan pemerintahan Gereja baik pengalaman iman mereka dalam realitas sosial, maupun kompetensi sekuler mereka sendiri.

Pasal 130

Dikasteri mengungkapkan perhatian khusus Gereja terhadap kaum muda, mempromosikan peran utama mereka di tengah tantangan dunia. Dikasteri mendukung prakarsa Paus di bidang pelayanan kepemudaan dan menempatkan dirinya pada pelayanan Konferensi para Uskup dan struktur hierarkis Gereja Timur, asosiasi dan gerakan pemuda internasional, mendorong kolaborasi mereka dan mengorganisir pertemuan di tingkat internasional.

Pasal 131

Dikasteri berusaha untuk memperdalam refleksi tentang hubungan laki-laki-perempuan dalam kekhususan masing-masing, hubungan timbal balik, saling melengkapi, dan martabat yang setara.  Dikasteri menawarkan kontribusinya untuk refleksi gerejawi tentang identitas dan misi perempuan dan laki-laki di dalam Gereja dan masyarakat dengan mempromosikan partisipasi mereka, mengapresiasi kekhasan perempuan dan laki-laki serta mengembangkan juga model peran bagi perempuan di dalam Gereja.

Pasal 132

Dikasteri mempelajari tema-tema yang berkaitan dengan kerja sama antara umat awam dan pelayan tertahbis berdasarkan Baptisan dan keragaman karisma serta pelayanan, untuk memupuk kesadaran akan tanggung jawab bersama terhadap kehidupan dan misi Gereja.

Pasal 133

Dalam persetujuan dengan Dikasteri-Dikasteri lain yang bersangkutan, Dikasteri ini bertugas untuk mengevaluasi dan menyetujui usulan-usulan Konferensi para Uskup berkaitan dengan lembaga pelayanan baru dan jabatan gerejawi untuk dipercayakan kepada kaum awam, sesuai dengan kebutuhan Gereja-Gereja partikular.

Pasal 134

Dalam lingkup kewenangannya sendiri, Dikasteri ini mendampingi kehidupan dan perkembangan kelompok-kelompok umat beriman dan gerakan-gerakan gerejawi; mengakui atau mendirikan kelompok umat beriman dan gerakan gerejawi yang bersifat internasional sesuai dengan ketentuan hukum kanonik dan menyetujui statutanya, dengan tidak mengurangi kewenangan Sekretariat Negara; Dikasteri ini juga menangani semua rekursus hierarkis yang berkaitan dengan kehidupan bersama dan kerasulan kaum awam.

Pasal 135

Dikasteri mempromosikan pelayanan pastoral pernikahan dan keluarga berdasarkan ajaran Magisterium Gereja. Dikasteri ini bekerja untuk memastikan pengakuan hak dan kewajiban pasangan suami-istri dan keluarga dalam Gereja, dalam masyarakat, dalam ekonomi dan politik. Dikasteri ini mempromosikan pertemuan-pertemuan dan acara-acara internasional.

Pasal 136

Dalam koordinasi dengan Dikasteri untuk Evangelisasi dan Dikasteri untuk Kebudayaan dan Pendidikan, Dikasteri ini mendukung pengembangan dan penyebaran model untuk penerusan iman dalam keluarga dan mendorong orang tua untuk mengamalkan kehidupan iman mereka dalam kehidupan sehari-hari. Dikasteri ini juga mempromosikan model inklusif dalam pastoral pelayanan dan pendidikan.

Pasal 137

§1.          Dengan masukan dari Konferensi para Uskup dan struktur hierarkis Gereja-Gereja Timur, Dikasteri ini mengkaji berbagai kondisi antropologis, sosial-budaya dan ekonomi dari kehidupan pasangan suami-istri dan keluarga-keluarga.

§2.          Dikasteri ini mempelajari dan memperdalam, dengan dukungan para ahli, penyebab utama krisis-krisis dalam perkawinan dan keluarga, dengan perhatian khusus pada pengalaman orang-orang yang terlibat dalam kegagalan pernikahan, terutama yang berkaitan dengan anak-anak, untuk menumbuhkan kesadaran yang lebih besar terhadap nilai keluarga dan peran orang tua dalam masyarakat dan Gereja.

§3.          Adalah tugas Dikasteri, bekerja sama dengan Konferensi para Uskup dan struktur hierarkis Gereja Timur, untuk mengumpulkan dan mengusulkan model pendampingan pastoral, pembinaan hati nurani dan integrasi bagi mereka yang bercerai dan menikah kembali secara sipil dan juga bagi mereka yang, dalam beberapa budaya, hidup dalam situasi poligami.

Pasal 138

§1.          Dikasteri mendukung prakarsa-prakarsa yang mendukung prokreasi yang bertanggung jawab, serta perlindungan kehidupan manusia dari konsepsinya hingga akhir alaminya, dengan mengingat kebutuhan pribadi dalam berbagai tahap perkembangan.

§2.          Dikasteri mempromosikan dan mendorong organisasi dan asosiasi yang membantu keluarga dan individu untuk menyambut dan secara bertanggung jawab dan menjaga karunia kehidupan, terutama dalam kasus kehamilan yang sulit, dan untuk mencegah jalan lain untuk aborsi. Dikasteri ini juga mendukung program dan inisiatif Gereja-Gereja partikular, Konferensi para Uskup dan struktur hierarkis Gereja-Gereja Timur yang bertujuan membantu orang-orang yang terlibat dalam aborsi.

Pasal 139

§1.          Dikasteri mempelajari masalah-masalah utama biomedis dan hukum yang berkaitan dengan kehidupan manusia, dalam dialog dengan berbagai disiplin teologis dan dengan ilmu-ilmu lain yang terkait lainnya, berdasarkan Magisterium Gereja. Mengkaji teori-teori yang berkembang tentang kehidupan manusia dan realitas umat manusia. Dalam mempelajari topik-topik yang disebutkan di atas, Dikasteri ini menjalankannya dengan berkonsultasi dengan Dikasteri untuk Ajaran Iman.

§2.          Dengan cara yang sama, Dikasteri ini merefleksikan perubahan dalam kehidupan sosial, untuk mempromosikan pribadi manusia dalam perkembangannya yang penuh dan seimbang, mengevaluasi perkembangan dan mendeteksi penyimpangan-penyimpangan yang menghambat perkembangan ini pada tingkat budaya dan sosial.

Pasal 140

Dikasteri ini mengikuti kegiatan-kegiatan lembaga, asosiasi, gerakan dan organisasi Katolik, baik nasional maupun internasional, yang tujuannya adalah untuk melayani kebaikan keluarga.

Pasal 141

§1.          Dikasteri bekerja sama dengan Akademi Kepausan untuk Kehidupan dan memanfaatkan kompetensinya, dalam isu-isu perlindungan dan promosi kehidupan manusia.

§2.          Dikasteri bekerja sama dengan “Lembaga Teologi Kepausan Yohanes Paulus II untuk Ilmu Perkawinan dan Keluarga”, baik dengan Seksi Pusat maupun dengan Seksi lain dan Pusat terkait/ terhubung, untuk mempromosikan arah bersama dalam studi tentang pernikahan, keluarga dan kehidupan.

Dikasteri untuk Mempromosikan Persatuan Kristen

Pasal 142

Dikasteri untuk Mempromosikan Persatuan Umat Kristiani berwenang untuk menerapkan inisiatif dan kegiatan yang sesuai dengan komitmen ekumenis, baik di dalam Gereja Katolik maupun dalam hubungan dengan Gereja-Gereja lain dan Komunitas Gerejawi, untuk memulihkan persatuan di antara orang-orang Kristen.

Pasal 143

§1.          Dikasteri bertugas untuk mengaktualisasikan ajaran Konsili Vatikan II dan Magisterium pascakonsili tentang ekumenisme.

§2.          Dikasteri ini menangani interpretasi yang benar dan penerapan yang setia dari prinsip-prinsip dan arahan ekumenis yang ditetapkan untuk membimbing, mengkoordinasikan dan mengembangkan kegiatan ekumenis.

§3.          Dikasteri ini mendukung pertemuan-pertemuan dan acara-acara Katolik, baik nasional maupun internasional, yang bertujuan untuk mempromosikan persatuan Kristen.

§4.          Dikasteri ini mengkoordinasikan prakarsa-prakarsa ekumenis dari Lembaga-lembaga Kuria lainnya, dari Kantor-kantor dan Lembaga-lembaga yang berhubungan dengan Takhta Suci dengan Gereja-Gereja dan Komunitas-komunitas Gerejawi lainnya.

Pasal 144

§1.          Setelah sebelumnya menyerahkan berbagai hal kepada Paus, Dikasteri ini mengurus hubungan dengan Gereja dan Komunitas Gerejawi lainnya. Dikasteri mempromosikan dialog teologis dan pertemuan-pertemuan untuk memupuk persatuan dengan mereka, dengan memanfaatkan kolaborasi para ahli.

§2.          Dikasteri berwenang menunjuk anggota Katolik dari dialog teologis, para pengamat dan delegasi Katolik untuk berbagai pertemuan ekumenis. Kapan pun dipandang tepat, Dikasteri ini mengundang para pengamat, atau “delegasi persaudaraan” dari Gereja-Gereja dan Komunitas Gerejawi lain pada pertemuan-pertemuan dan acara-acara paling penting dari Gereja Katolik.

§3.          Dikasteri memupuk prakarsa ekumenis juga pada tingkat spiritual, pastoral dan budaya.

Pasal 145

§1.          Karena Dikasteri, menurut sifatnya, sering kali harus berurusan dengan pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan iman, maka perlu berkonsultasi dengan Dikasteri untuk Ajaran Iman, terutama dalam hal mengeluarkan dokumen atau pernyataan publik.

§2.          Dalam menangani hal-hal yang berkaitan dengan hubungan antara Gereja-Gereja Katolik Timur dan Gereja-Gereja Ortodoks atau Gereja Ortodoks Timur, Dikasteri ini bekerja sama dengan Dikasteri untuk Gereja-Gereja Timur dan Sekretariat Negara.

Pasal 146

Untuk memajukan hubungan antara Katolik dan Yahudi, Komisi Hubungan Agama dengan Yahudi dibentuk di Dikasteri. Komisi ini dipimpin oleh Prefek.

Dikasteri untuk Dialog Antaragama

Pasal 147

Dikasteri untuk Dialog Antaragama mendukung dan mengatur hubungan dengan anggota dan kelompok agama yang tidak termasuk di bawah nama Kristen, kecuali Agama Yahudi, yang kompetensinya berada dalam tanggung jawab Dikasteri untuk Mempromosikan Persatuan Umat Kristiani.

Pasal 148

Dikasteri bekerja untuk memastikan bahwa dialog dengan pemeluk agama lain berlangsung dengan cara yang memadai, dengan sikap mendengarkan, menghargai dan menghormati. Dikasteri ini memupuk berbagai bentuk hubungan dengan mereka sehingga, melalui kontribusi semua pihak, dipromosikan perdamaian, kebebasan, keadilan sosial, perlindungan dan penjagaan ciptaan, nilai-nilai spiritual dan moral.

Pasal 149

§1.          Sadar bahwa dialog antaragama terjadi melalui tindakan, pertukaran teologis dan pengalaman spiritual, maka Dikasteri mempromosikan pencarian sejati akan Tuhan di antara semua manusia. Dikasteri ini mendukung studi-studi dan konferensi-konferensi yang tepat untuk mengembangkan sikap saling mengenal dan saling menghargai, sehingga martabat manusia dan kekayaan spiritual dan moral orang dapat tumbuh.

§2.          Adalah tugas Dikasteri untuk membantu para Uskup diosesan/Eparkial dalam pembinaan mereka yang terlibat dalam dialog antaragama.

Pasal 150

§1.          Menyadari bahwa ada berbagai tradisi agama yang berbeda yang dengan tulus mencari Tuhan, maka Dikasteri memiliki personel khusus untuk bidang-bidang yang berbeda.

§2.          Untuk mempromosikan hubungan dengan anggota dari kepercayaan agama yang berbeda, di dalam Dikasteri ini dibentuk Komisi-Komisi, di bawah bimbingan Prefek dan bekerja sama dengan Konferensi para Uskup dan struktur hierarki  Gereja Timur terkait, termasuk Komisi yang mempromosikan hubungan dengan kaum Muslim dari sudut pandang agama.

Pasal 151

Dalam menjalankan fungsinya, Dikasteri, jika diperlukan, berjalan sesuai dengan kesepakatan bersama dengan Dikasteri untuk Ajaran Iman dan, jika perlu, dengan Dikasteri untuk Gereja-Gereja Timur dan Dikasteri untuk Evangelisasi.

Pasal 152

§1.          Dalam menjalankan fungsinya, Dikasteri ini melanjutkan dan merencanakan inisiatif-inisiatifnya dalam persetujuan dengan Gereja-Gereja partikular, Konferensi para Uskup, Serikat-Serikat regional dan kontinentalnya serta struktur hierarki Gereja-Gereja Timur.

§2.          Dikasteri juga mendorong Gereja-Gereja partikular untuk memiliki inisiatif di bidang dialog antaragama.

Dikasteri Kebudayaan dan Pendidikan

Pasal 153

§1.          Dikasteri untuk Kebudayaan dan Pendidikan bekerja untuk pengembangan nilai-nilai kemanusiaan dalam diri manusia dalam konteks antropologi Kristen, berkontribusi pada realisasi penuh mengikuti Yesus Kristus.

§2.          Dikasteri terdiri dari Seksi Kebudayaan, yang didedikasikan untuk promosi budaya, animasi kegiatan pastoral dan peningkatan warisan budaya, dan Seksi Pendidikan, yang mengembangkan prinsip-prinsip fundamental pendidikan mengenai sekolah, Lembaga pendidikan tinggi dan penelitian Katolik dan gerejawi, dan Seksi Pendidikan berkompeten untuk rekursus hierarkis dalam masalah ini.

Pasal 154

Seksi Kebudayaan mempromosikan dan mendukung hubungan antara Takhta Suci dan dunia kebudayaan, Seksi ini menanggapi banyak isu di dalamnya dan terutama mendukung dialog sebagai sarana yang sangat diperlukan untuk perjumpaan sejati, interaksi dan pengayaan timbal balik, agar berbagai budaya dapat menjadi semakin terbuka untuk Injil, demikian juga iman Kristen terhadap mereka, dan bahwa pecinta seni, sastra, ilmu pengetahuan, teknologi, dan olahraga dapat mengetahui dan meresa diakui oleh Gereja sebagai orang-orang yang melayani pencarian yang tulus akan kebenaran, kebaikan, dan keindahan.

Pasal 155

Seksi Kebudayaan menawarkan bantuan dan kerjasamanya agar para Uskup diosesan/eparkial, Konferensi para Uskup dan struktur-struktur hierarki Gereja-Gereja Timur dapat melindungi dan melestarikan warisan sejarah mereka, khususnya dokumen-dokumen dan instrumen-instrumen yuridis yang menyangkut dan membuktikan kehidupan dan pelayanan pastoral terhadap entitas gerejawi, serta warisan seni dan budaya mereka, harus disimpan dengan sangat hati-hati dalam arsip, perpustakaan dan museum, gereja dan bangunan lain agar tersedia untuk semua pihak yang berkepentingan dengannya.

Pasal 156

§1.          Seksi Kebudayaan mempromosikan dan mendorong dialog antara berbagai budaya yang ada di dalam Gereja, sehingga memupuk sikap saling memperkaya.

§2.          Seksi ini berusaha untuk memastikan bahwa uskup diosesan/ eparkial, konferensi para Uskup dan struktur hierarki Gereja-Gereja Timur meningkatkan dan melindungi budaya lokal dengan warisan kebijaksanaan dan spiritualitas mereka sebagai kekayaan bagi seluruh umat manusia.

Pasal 157

§1.          Seksi Kebudayaan mengambil inisiatif yang tepat mengenai kebudayaan; Seksi ini mengikuti proyek-proyek yang dilakukan oleh lembaga-lembaga khusus Gereja dan, jika perlu, menawarkan kerjasamanya kepada mereka, tanpa mengurangi otonomi program penelitian masing-masing.

§2.          Dalam konsultasi dengan Sekretariat Negara, Seksi ni menunjukkan minat dan mengikuti program aksi yang dilakukan oleh Negara dan organisasi-organisasi internasional yang bertujuan untuk mempromosikan budaya dan pelestarian warisan budaya. Ia berpartisipasi dalam bidang-bidang ini, jika ada kesempatan, dalam forum-forum internasional dan konferensi-konferensi khusus, dan ia mempromosikan atau mendukung kongres-kongres.

Pasal 158

Seksi Kebudayaan menetapkan dan mempromosikan prakarsa dialog dengan mereka yang, meskipun tidak menganut agama tertentu, dengan tulus mencari perjumpaan dengan Kebenaran Allah, dan Seksi ini juga menunjukkan kepedulian pastoral Gereja bagi mereka yang tidak menganut kepercayaan (credo) apa pun.

Pasal 159

§1.          Seksi Pendidikan bekerja sama dengan para Uskup diosesan/eparkial, Konferensi para Uskup dan struktur hierarkis Gereja-Gereja Timur agar prinsip-prinsip dasar pendidikan, khususnya Katolik, diterima dan diperdalam sehingga dapat dilaksanakan secara kontekstual dan kultural.

§2.          Seksi ini mendukung Uskup diosesan/eparkial, konferensi episkopal dan struktur hierarkis Gereja-Gereja Timur yang, untuk mempromosikan identitas Katolik sekolah dan lembaga pendidikan tinggi, dapat mengeluarkan norma-norma yang menetapkan kriteria mereka dalam konteks budaya tertentu. Bersama mereka, Seksi ini memastikan bahwa integritas iman Katolik dilindungi dalam ajaran doktrinal.

Pasal 160

§1.          Seksi Pendidikan mendukung para Uskup diosesan/ eparkial, konferensi episkopal dan Struktur-Struktur hierarkis Gereja Timur dalam menetapkan norma-norma yang dengannya sekolah-sekolah Katolik dari setiap jenis dan tingkatan harus didirikan dan, di dalamnya, hendaknya dibuat juga ketentuan-ketentuan untuk pelayanan pastoral pendidikan sebagai bagian dari evangelisasi.

§2.          Seksi ini mempromosikan pengajaran agama Katolik di sekolah-sekolah.

Pasal 161

§1.          Seksi Pendidikan bekerja sama dengan Uskup diosesan/ eparkial, konferensi episkopal dan struktur hierarki Gereja Timur dalam mempromosikan di seluruh Gereja terkait pendirian dan perkembangan sejumlah lembaga pendidikan tinggi gerejawi dan Katolik serta lembaga-lembaga studi lain yang cukup dan memenuhi syarat, di mana disiplin suci, studi humanistik dan ilmiah diperdalam dan dipromosikan dengan mempertimbangkan kebenaran Kristen, sehingga para peserta didik dilatih secara memadai untuk menjalankan peran mereka yang tepat dalam Gereja dan masyarakat.

§2.          Seksi ini berwenang untuk memenuhi persyaratan yang diperlukan agar gelar akademik yang dikeluarkan atas nama Takhta Suci diakui oleh Negara.

§3.          Seksi ini adalah otoritas yang berwenang untuk menyetujui dan mendirikan lembaga pendidikan tinggi dan institusi akademik gerejawi lainnya, menyetujui statuta mereka dan mengawasi pelaksanaannya, termasuk dalam hubungan dengan otoritas sipil. Sejauh menyangkut lembaga pendidikan tinggi Katolik, Seksi ini berurusan dengan hal-hal yang, menurut hukum, termasuk dalam wewenang Takhta Suci.

§4.          Seksi ini mempromosikan kerjasama antara lembaga pendidikan tinggi gerejawi dan Katolik serta asosiasi-asosiasi mereka.

§5.          Seksi ini bertanggung jawab untuk mengeluarkan nihil obstat yang diperlukan bagi para guru agar memenuhi syarat untuk mengajar disiplin teologis, seperti yang telah diatur sebelumnya oleh pasal  72 §2.

§6.          Seksi ini berkolaborasi dengan Dikasteri lain yang kompeten dalam mendukung Uskup diosesan/eparkial dan Ordinaris/Hierarki lainnya, Konferensi Episkopal dan struktur hierarki Gereja Timur dalam formasio akademik klerus, anggota Lembaga Hidup Bakti dan Serikat Hidup Kerasulan dan kaum awam yang mempersiapkan diri untuk pelayanan di gereja.

Pasal 162

Dikasteri untuk Kebudayaan dan Pendidikan juga mengoordinasikan kegiatan sejumlah Akademi Kepausan, beberapa yang sudah lama berdiri, yang melibatkan partisipasi tokoh-tokoh internasional dalam ilmu-ilmu teologi dan humanistik, yang dipilih baik dari yang beriman maupun yang tidak beriman. Saat ini adalah: Akademi Kepausan Seni Rupa dan Sastra Virtuosi di Pantheon; Akademi Kepausan Arkeologi Romawi; Akademi Teologi Kepausan; Akademi Kepausan Santo Thomas Aquinas; Akademi Internasional Kepausan Maria; Akademi Kepausan Cultorum Martyrum dan Akademi Kepausan untuk Bahasa Latin.

Dikasteri untuk Mempromosikan Pembangunan Manusia Integral

Pasal 163

§1.          Dikasteri untuk Mempromosikan Pembangunan Manusia Secara Integral mempunyai tugas untuk mempromosikan pribadi manusia dan martabat yang dianugerahkan Tuhan, hak asasi manusia, kesehatan, keadilan dan perdamaian. Seksi ini terutama memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan ekonomi dan pekerjaan, kepedulian terhadap ciptaan dan bumi sebagai “rumah bersama”, migrasi dan keadaan darurat kemanusiaan.

§2.          Dikasteri ini memperdalam dan menyebarkan ajaran sosial Gereja tentang perkembangan manusia seutuhnya dan mengakui serta menafsirkan dalam terang Injil kebutuhan dan keprihatinan umat manusia pada masa sekarang dan pada masa depan.

§3.          Dikasteri ini mendukung Gereja-Gereja partikular, Konferensi Episkopal, Serikat-Serikat regional dan kontinental mereka, serta struktur hierarkis Gereja Timur di bidang pemajuan manusia yang integral, dengan mengakui kontribusi mereka.

§4.          Dikasteri ini memanfaatkan kontribusi para ahli dari Lembaga Hidup Bakti dan Serikat Hidup Kerasulan dan dari Organisasi Pembangunan dan Intervensi Kemanusiaan. Dikasteri ini bekerja sama dengan perwakilan masyarakat sipil dan organisasi internasional, dengan tetapi menghormati kewenangan Sekretariat Negara.

Pasal 164

Dikasteri ini, dalam bekerja sama dengan Konferensi-Konferensi Episkopal, Serikat regional dan kontinental mereka dan struktur hierarkis Gereja Timur, mendorong proses pelaksanaan Magisterium Gereja di bidang perlindungan dan pengembangan lingkungan secara integral, bekerja sama dengan anggota lain dari aliran-aliran kepercayaan kepercayaan Kristen, dan agama lain, dengan otoritas dan organisasi sipil dan organisasi internasional.

Pasal 165

Dalam kegiatannya mempromosikan keadilan dan perdamaian, Dikasteri ini:

  1. secara aktif bekerja untuk pencegahan dan penyelesaian konflik-konflik, juga mengidentifikasi dan menganalisis kemungkinan penyebabnya, dengan berkonsultasi dengan Sekretariat Negara dan dengan keterlibatan Konferensi-Konferensi Episkopal dan struktur hierarkis Gereja-Gereja Timur;
  2. berkomitmen untuk membela dan mempromosikan martabat dan hak-hak dasar pribadi manusia serta hak-hak sosial, ekonomi dan politik;
  3. mendukung inisiatif melawan perdagangan manusia, prostitusi paksa, eksploitasi anak di bawah umur dan individu-individu rentan dan berbagai bentuk perbudakan dan penyiksaan dan bekerja untuk memastikan bahwa masyarakat internasional penuh perhatian dan peka terhadap masalah perlakuan terhadap tahanan dan mereka kondisi hidup dan berkomitmen untuk penghapusan hukuman mati;
  4. berusaha untuk memastikan bahwa melalui Gereja-Gereja partikular, bantuan material dan spiritual yang efektif dan tepat diberikan – jika perlu juga melalui struktur pastoral yang sesuai – kepada para migran, pengungsi, orang terlantar dan orang lain yang terlibat dalam pergerakan manusia yang membutuhkan pelayanan pastoral khusus.

Pasal 166

§1. Dikasteri mempromosikan pelayanan pastoral para pelaut dalam Gereja-Gereja partikular, baik di laut maupun di pelabuhan, terutama melalui Karya Kerasulan Laut, yang dipimpinnya.

§2. Dikasteri memberikan perhatian yang sama bagi mereka yang bekerja atau melakukan pekerjaan mereka di bandara atau di pesawat terbang.

Pasal 167

Dikasteri ini, dalam bekerja sama dengan Konferensi-Konferensi Episkopal, Serikat regional dan kontinental mereka dan struktur hierarkis Gereja Timur, mempromosikan perjuangan melawan kemiskinan, bekerja sama dengan lembaga kerjasama nasional dan internasional untuk pencapaian pembangunan manusia yang integral. Dikasteri ini mendorong inisiatif melawan korupsi dan mendukung pemerintahan yang baik, demi melayani kepentingan publik dan meningkatkan kepercayaan di masyarakat internasional.

Pasal 168

Dikasteri ini mempromosikan dan membela model ekonomi yang adil dan gaya hidup yang sadar, terutama dengan mempromosikan inisiatif melawan eksploitasi ekonomi dan sosial negara-negara miskin, hubungan komersial asimetris, spekulasi keuangan dan model pembangunan yang menciptakan eksklusi.

Pasal 169

Dikasteri ini bekerja sama dengan Uskup diosesan/eparkial, Konferensi-Konferensi Episkopal dan struktur hierarki Gereja-Gereja Timur untuk meningkatkan kesadaran terhadap perdamaian, komitmen terhadap keadilan dan solidaritas terhadap yang paling lemah dan paling rapuh dalam masyarakat, terutama pada kesempatan Hari Sedunia yang didedikasikan untuk tema-tema ini.

Pasal 170

Dikasteri ini, bersama dengan Konferensi-Konferensi Episkopal, serikat-serikat regional dan kontinental mereka dan struktur hierarkis Gereja-Gereja Timur, menganalisis – dan berkomitmen untuk mengatasi – penyebab utama migrasi dan pelarian dari negara asal. Dikasteri ini juga mempromosikan inisiatif solidaritas dan integrasi di negara-negara penerima. Dalam kesepakatan dengan Sekretariat Negara, Dikasteri ini bekerja sama dengan organisasi-organisasi untuk pembangunan dan intervensi kemanusiaan dan organisasi internasional untuk penyusunan dan pengadopsian norma-norma yang mendukung pengungsi, pencari suaka dan migran.

Pasal 171

Dikasteri ini mempromosikan dan mendorong perawatan kesehatan yang adil dan integral. Dikasteri ini mendukung inisiatif Keuskupan/Eparki, Lembaga Hidup Bakti, Serikat Hidup Kerasulan, Lembaga Caritas dan asosiasi-asosiasi awam dalam upaya mencegah marginalisasi orang sakit dan berkebutuhan khusus, dan untuk mengatasi kurangnya perawatan karena kekurangan tenaga personel, peralatan rumah sakit atau pasokan obat-obatan ke negara-negara miskin. Dikasteri ini juga mencurahkan perhatian pada kurangnya penelitian dalam memerangi penyakit.

Pasal 172

§1.          Dikasteri bekerja sama dengan Sekretariat Negara juga dengan berpartisipasi dalam Delegasi Takhta Suci dalam pertemuan-pertemuan antar-pemerintah mengenai hal-hal yang menjadi kewenangannya.

§2.          Dikasteri ini menjaga hubungan dekat dengan Sekretariat Negara terutama ketika ia bermaksud untuk berbicara secara publik, melalui dokumen atau pernyataan, mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan dengan pemerintah sipil dan subjek hukum internasional lainnya.

Pasal 173

Dikasteri ini bekerja sama dengan Lembaga Takhta Suci untuk bantuan kemanusiaan di daerah krisis, bekerja sama dengan organisasi kemanusiaan dan pembangunan gerejawi.

Pasal 174

§1.          Dikasteri memelihara hubungan yang erat dengan Akademi Kepausan Ilmu Sosial dan dengan Akademi Kepausan untuk Kehidupan, dengan menghormati Statuta mereka.

§2.          Dikasteri berkompeten sehubungan dengan Caritas Internationalis dan Komisi Migrasi Katolik Internasional, menurut statuta mereka.

§3.          Dikasteri menjalankan kewenangan yang diberikan oleh hukum kepada Takhta Suci dalam mendirikan dan mengawasi asosiasi amal internasional dan Dana yang didirikan untuk tujuan yang sama, sesuai dengan ketentuan Statuta masing-masing dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Dikasteri untuk Naskah Legislatif

Pasal 175

§1.          Dikasteri untuk Naskah Legislatif mempromosikan dan mendorong dalam Gereja pemahaman dan penerimaan Hukum Kanonik Gereja Latin dan Hukum Gereja-Gereja Timur dan menawarkan bantuan untuk penerapannya yang benar.

§2.          Dikasteri menjalankan tugasnya dengan melayani Paus, lembaga-lembaga dan kantor-kantor kuria, Uskup diosesan/ eparkial, Konferensi-Konferensi Episkopal, struktur hierarkis Gereja-Gereja Timur, dan Moderator Tertinggi Lembaga Hidup Bakti dan Serikat Hidup Kerasulan berhukum Pontifikal.

§3.          Dalam melaksanakan tugas-tugasnya Dikasteri bekerja sama para kanonis yang berasal dari budaya yang berbeda dan bekerja berbagai benua.

Pasal 176

Dikasteri ini berwenang merumuskan interpretasi otentik dari undang-undang Gereja, yang disetujui secara forma specifica oleh Paus sebagai Legislator dan Penafsir Tertinggi, setelah mendengarkan, dalam hal-hal yang lebih penting, lembaga-lembaga dan kantor-kantor Kuria yang kompeten dari Gereja Roma tentang hal-hal tertentu yang sedang dipertimbangkan.

Pasal 177

Dalam hal timbulnya keraguan tentang suatu undang-undang yang tidak memerlukan interpretasi otentik, Dikasteri dapat memberikan klarifikasi yang tepat tentang arti norma-norma melalui suatu interpretasi yang dirumuskan menurut kriteria-kriteria yang ditentukan oleh undang-undang kanonik. Klarifikasi ini dapat berbentuk pernyataan atau catatan penjelasan.

Pasal 178

Dalam mempelajari undang-undang Gereja Latin dan Gereja-Gereja Timur yang sedang berlaku dan masalah-masalah yang timbul dari praktik gerejawi, Dikasteri memeriksa kemungkinan adanya lacunae legis (ketiadaan undang-undang) dan mengajukan kepada Paus usulan yang memadai untuk mengatasinya. Dikasteri ini juga memverifikasi kebutuhan untuk memperbarui undang-undang yang sedang berlaku dan menyarankan amandemen, memastikan keselarasan dan efektivitas undang-undang tersebut.

Pasal 179

Dikasteri membantu lembaga-lembaga kuria dalam menyiapkan dekret-dekret eksekutif umum, instruksi-instruksi dan teks-teks lain yang bersifat normatif, untuk memastikan bahwa mereka sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum universal yang sedang berlaku dan disusun dalam bentuk yuridis yang benar.

Pasal 180

Dekret-dekret umum yang dikeluarkan oleh Dewan Pleno, Konferensi-Konferensi Episkopal atau struktur-struktur hierarki Gereja-Gereja Timur diserahkan kepada Dikasteri ini oleh Dikasteri yang berkompeten untuk memberikan pengesahan (recofnitio) dekret-dekret umum tersebut, agar mereka diperiksa dari sudut pandang yuridis.

Pasal 181

Dikasteri, atas permintaan pihak-pihak yang berkepentingan, menentukan apakah undang-undang dan dekret-dekret umum yang dikeluarkan oleh legislator-legislator yang lebih rendah dari Paus sesuai dengan hukum universal Gereja.

Pasal 182

§1.          Dikasteri mempromosikan studi tentang Hukum Kanonik Gereja Latin dan Hukum Gereja-Gereja Timur dan teks-teks legislatif lainnya dengan menyelenggarakan pertemuan-pertemuan interdikasterial, konferensi-konferensi dan mempromosikan asosiasi-asosiasi kanonis internasional dan nasional.

§2.          Dikasteri memberikan perhatian khusus pada praktik kanonik yang benar, sehingga hukum dipahami secara memadai dan diterapkan dengan benar di dalam Gereja; bila perlu, Dikasteri juga memperingatkan otoritas yang berwenang tentang munculnya praktik-praktik tidak legitim dan menawarkan nasihat dalam hal ini.

Dikasteri untuk Komunikasi

Pasal 183

Dikasteri untuk Komunikasi mengawasi seluruh jaringan komunikasi Takhta Apostolik dan, dengan kesatuan struktural dan menghormati karakteristik operasional relatif, menyatukan kegiatan Takhta Suci dalam bidang komunikasi, sehingga seluruh sistem menanggapi  secara koheren kebutuhan misi evangelisasi Gereja dalam konteks yang ditandai dengan kehadiran dan perkembangan media digital, dan oleh faktor konvergensi dan interaktivitas.

Pasal 184

Dikasteri menyediakan kebutuhan misi evangelisasi Gereja dengan menggunakan model-model produksi, inovasi-inovasi teknologi dan bentuk komunikasi yang tersedia saat ini dan yang mungkin berkembang pada masa mendatang.

Pasal 185

Dikasteri, di samping fungsi-fungsi operasional yang jelas yang ditugaskan padanya, juga memperdalam dan mengembangkan aspek-aspek teologis dan pastoral yang memadai dari tindakan komunikatif Gereja. Dalam pengertian ini, Dikasteri juga bekerja pada tingkat pelatihan, agar komunikasi tidak direduksi menjadi konsep-konsep murni teknologi dan instrumental semata.

Pasal 186

Adalah tugas Dikasteri untuk bekerja untuk memastikan bahwa umat beriman semakin sadar akan tugas masing-masing, untuk berkomitmen sehingga berbagai sarana komunikasi tersedia untuk misi pastoral Gereja, untuk melayani pertumbuhan peradaban dan moralitas; Dikasteri mendedikasikan dirinya untuk kesadaran ini terutama pada kesempatan perayaan Hari Komunikasi Sedunia.

Pasal 187

Untuk kegiatannya, Dikasteri memanfaatkan konektivitas dan infrastruktur jaringan Negara Kota Vatikan, sesuai dengan undang-undang partikular dan komitmen internasional yang dilakukan oleh Takhta Suci. Dalam menjalankan fungsinya, Dikasteri bekerja sama dengan lembaga-lembaga Kurial yang kompeten di bidang itu dan khususnya dengan Sekretariat Negara.

Pasal 188

Dikasteri mendukung kegiatan komunikasi lembaga dan kantor kuria lainnya, lembaga yang terkait dengan Takhta Suci, Kegubernuran Negara Kota Vatikan, dan badan-badan lain yang berada di Negara Kota Vatikan atau tergantung pada Takhta Apostolik.

VI
BADAN PERADILAN

Pasal 189

§1.          Pelayanan Badan-Badan Peradilan adalah salah satu fungsi penting dalam pemerintahan Gereja. Tujuan pelayanan ini, yang diupayakan oleh masing-masing Badan untuk forum kompetensinya sendiri, adalah misi Gereja sendiri: mewartakan dan menghadirkan Kerajaan Allah dan bekerja, melalui tatanan keadilan yang diterapkan dengan kesetaraan kanonik, untuk keselamatan jiwa-jiwa, yang dalam Gereja selalu merupakan hukum tertinggi.

§2.          Badan-Badan Peradilan biasa adalah Penitensiaria Apostolik, Tribunal Tertinggi Signatura Apostolik dan Tribunal Rota Romana. Ketiga lembaga tersebut memiliki independensi masing-masing.

Penitensiaria Apostolik

Pasal 190

§1.          Penitensiaria Apostolik berwenang dalam segala hal mengenai tata batin (forum internum) dan indulgensi sebagai sebagai ungkapan belas kasihan ilahi.

§2.          Penitensiaria Apostolik dipimpin oleh Penitensiaria Mayor, dibantu oleh Wali (Reggente) dan beberapa pejabat.               

Pasal 191

Untuk tata batin (forum internum), baik sakramental maupun non-sakramental, Penitensiaria Apostolik memberikan absolusi dari hukuman censura, dispensasi, silih, pengesahan, remisi dan kemurahan-kemurahan hati lainnya.

Pasal 192

§1.          Penitensiaria Apostolik memastikan bahwa dalam Basilika-Basilika Kepausan Roma tersedia cukup banyak orang yang bertugas sebagai Penitensiarius (bapa pengakuan dosa) yang dilengkapi dengan fakultas-fakultas yang sesuai. 

§2.          Penitensiaria Apostolik mengawasi pembinaan yang benar dari Penitensiarius-Penitensiarius yang ditunjuk di Basilika Kepausan dan juga mereka yang ditunjuk di tempat lain.          

Pasal 193

Penitensiaria Apostolik bertanggung jawab atas pemberian dan penggunaan Indulgensi, tanpa mengurangi kewenangan Dikasteri untuk Ajaran Iman untuk memeriksa segala sesuatu yang berkaitan dengan doktrin dan Dikasteri untuk Ibadat Ilahi dan Tata Tertib Sakramen dalam hal ritual.

Tribunal Tertinggi Signatura Apostolik

Pasal 194

Signatura Apostolik bekerja sebagai Tribunal Tertinggi Gereja dan juga memastikan bahwa peradilan dalam Gereja dilaksanakan dengan benar.

Pasal 195

§1.          Tribunal Tertinggi Signatura Apostolika terdiri dari para Kardinal, Uskup dan Presbiter yang diangkat oleh Paus untuk masa jabatan lima tahun dan dipimpin oleh Kardinal Prefek.

§2.          Dalam menangani urusan Pengadilan, Prefek dibantu oleh seorang Sekretaris.

Pasal 196

Signatura Apostolik, sebagai Pengadilan yurisdiksi biasa, mengadili:

  1. pengaduan nulitas (pembatalan) dan permohonan restitutio in integrum (peninjauan kembali secara menyeluruh) melawan putusan-putusan Rota Roma;
  2. Rekursus-rekursus dalam kasus-kasus mengenai status pribadi-pribadi, melawan penolakan pemeriksaan baru dari kasus yang diputuskan oleh Rota Romana.
  3. eksepsi-eksepsi yang menyangkut kecurigaan dan alasan-alasan lain melawan para Hakim Rota Romana dalam pelaksanaan fungsi mereka;
  4. konflik kewenangan antar Tribunal, yang tidak bergantung pada Tribunal banding yang sama.

Pasal 197

§1.          Signatura Apostolik, sebagai Tribunal Administratif untuk Kuria Roma, mengadili rekursus-rekursus melawan akta-akta administratif tiap-tiap kasus, baik yang dikeluarkan oleh Dikasteri-Dikasteri maupun Sekretariat Negara atau yang disetujui oleh mereka, setiap kali dianggap bahwa akta yang sengketakan itu telah melanggar beberapa hukum, baik dalam proses pengambilan keputusan atau dalam prosedur yang digunakan.

§2.          Dalam kasus-kasus ini, selain mengadili pelanggaran hukum, Signatura Apostolika juga dapat mengadili, jika pemohon memintanya, tentang perbaikan atas segala kerugian yang disebabkan oleh akta terkait kasus.

§3.          Signatura Apostolik juga mengadili perselisihan-perselisihan administratif lainnya, yang dirujuk kepadanya oleh Paus atau oleh Lembaga Kuria. Akhirnya, Signatura Apostolik mengadili konflik kewenangan antara Dikasteri atau antara Dikasteri dan Sekretariat Negara.

Pasal 198

Signatura Apostolik, sebagai badan administratif peradilan dalam hal-hal disipliner, juga berwenang untuk:

  1. melaksanakan fungsi pengawasan atas administrasi peradilan yang benar di berbagai Tribunal gerejawi dan untuk mengambil tindakan, jika perlu, terhadap para pelayanan, advokat, atau para prokurator;
  2. mengadili permohonan-permohonan yang diajukan kepada Takhta Apostolik untuk mendapatkan rujukan kasus tersebut ke Rota Romana;
  3. mengadili setiap permintaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan peradilan;
  4. memperluas kewenangan Tribunal yang lebih rendah;
  5. memberikan persetujuan Pengadilan Banding, serta, jika direservasi untuk Takhta Suci, persetujuan pendirian Tribunal antar-keuskupan/antar-eparkial/antar-ritual, regional, nasional dan, jika perlu, supranasional.

Pasal 199

Signatura Apostolika diatur oleh hukumnya sendiri.

Tribunal Rota Romana

Pasal 200

§1.          Tribunal Rota Romana biasanya bertindak sebagai pengadilan banding tingkat (instantia) yang lebih tinggi di Takhta Apostolik, dengan tujuan melindungi hak-hak di dalam Gereja; Rota Romana memupuk kesatuan yurisprudensi dan, berdasarkan keputusannya, memberikan bantuan kepada tribunal-tribunal yang lebih rendah.

§2.          Dalam Tribunal Rota Romana didirikan Kantor yang berwenang untuk mengadili fakta perkawinan non-consummatum (belum disempurnakan dengan persetubuhan) dan adanya alasan yang adil untuk pemberian dispensasi-dispensasi.         

§3.          Kantor ini juga berwenang untuk menangani kasus-kasus nulitas tahbisan suci, menurut norma hukum universal dan hukumnya sendiri, menurut kasus-kasus yang berbeda.

Pasal 201

§1.          Tribunal memiliki struktur kolegial dan terdiri dari sejumlah hakim, yang memiliki doktrin, kompetensi dan pengalaman yang telah teruji, yang dipilih oleh Paus dari berbagai belahan dunia.

§2.          Kolegium Tribunal dipimpin oleh Dekan, sebagai primus inter pares (yang pertama di antara rekan-rekan sederajat), yang diangkat oleh Paus untuk masa jabatan lima tahun, dan dipilih dari antara para hakim.            

 §3.         Kantor untuk memproses dispensasi atas perkawinan ratum et non consummatum (sah dan belum disempurnakan dengan persetubuhan) dan untuk kasus nulitas tahbisan suci dipimpin oleh Dekan, dibantu oleh pejabatnya sendiri dan oleh komisioner dan konsultor-konsultor yang ditunjuk.          

Pasal 202

§1.          Tribunal Rota Romana mengadili dalam tingkat kedua (secunda instantia), kasus-kasus yang telah diputuskan oleh Tribunal-Tribunal biasa tingkat pertama (prima instantia) dan ditujukan ke Takhta Suci melalui banding yang legitim.

§2.          Tribunal Rota Romana mengadili dalam tingkat ketiga (tertia instantia) atau instansi lebih lanjut, kasus-kasus yang telah diputuskan oleh Tribunal Apostolik yang sama dan oleh tribunal-tribunal lainnya, kecuali jika kasus-kasus tersebut telah menjadi perkara teradili (res iudicata).

Pasal 203

§1.          Tribunal Rota Romana juga mengadili pada tingkat pertama:

  1. Para Uskup dalam kasus-kasus perselisihan, kecuali jika kasus-kasus itu menyangkut hak-hak atau harta benda dari badan hukum yang diwakili oleh Uskup;
  2. Abas Primas atau Abas superior Kongregasi Monastik dan Moderator tertinggi Lembaga Hidup Bakti dan Serikat Hidup Kerasulan berhukum pontifikal;
  3. Keuskupan-Keuskupan/Eparkia atau badan-badan gerejawi lainnya, baik perseorangan (persona physica) maupun badan hukum (persona iuridica), yang tidak memiliki Superior di bawah Paus;
  4. kasus-kasus yang dipercayakan oleh Paus kepada Tribunal ini.

§2.          Tribunal Rota Romana mengadili kasus-kasus yang sama ini juga dalam tingkat kedua (secunda instantia) dan instansi selanjutnya, kecuali jika ditentukan lain.

Pasal 204

Tribunal Rota Romana diatur oleh hukumnya sendiri.

VII
BADAN EKONOMI

Dewan Ekonomi

Pasal 205

§1.          Dewan Ekonomi berwenang untuk mengawasi struktur-struktur administrasi dan keuangan serta kegiatan-kegiatan Lembaga dan Kantor Kuria, Lembaga-lembaga yang terkait dengan Takhta Suci atau merujuk padanya yang ditunjukkan dalam daftar yang dilampirkan pada Statutanya sendiri.

§2.          Dewan Ekonomi menjalankan fungsinya sesuai dengan ajaran sosial Gereja dengan mengikuti praktik terbaik yang diakui secara internasional di bidang administrasi publik, dengan tujuan pengelolaan administrasi dan keuangan yang etis dan efisien.

Pasal 206

§1.          Dewan Ekonomi terdiri dari delapan Kardinal atau Uskup, yang mewakili universalitas Gereja, dan tujuh umat awam, yang dipilih dari antara para ahli dari berbagai negara. Lima belas anggota diangkat oleh Paus untuk masa jabatan lima tahun. 

§2.          Dewan Ekonomi diselenggarakan dan dipimpin oleh Kardinal Koordinator, dibantu oleh seorang Sekretaris.

§3.          Prefek Sekretariat Ekonomi berpartisipasi dalam pertemuan-pertemuan Dewan tanpa hak untuk memilih.

Pasal 207

Dewan Ekonomi mengajukan persetujuan kepada Paus atas pedoman-pedoman dan norma-norma yang bertujuan untuk memastikan bahwa:

  1. Harta benda badan-badan hukum dan administrasi-administrasi yang berada di bawah pengawasannya dilindungi;
  2. risiko yang diwariskan dan risiko keuangan telah berkurang;
  3. sumber daya manusia, material dan keuangan dialokasikan dengan cara yang wajar dan dikelola dengan kehati-hatian, efisiensi dan transparansi;
  4. Badan dan pengelola administrasi melaksanakan tugasnya secara efisien, sesuai dengan kegiatan, program-program dan anggaran yang telah disetujui untuknya.

Pasal 208

Dewan Ekonomi menetapkan kriteria-kriteria, termasuk kriteria nilai, untuk menentukan tindakan mengalih-milikkan, memperoleh atau pengelolaan luar biasa yang dilakukan oleh entitas yang diawasinya memerlukan, demi keabsahan (ad validitatem), persetujuan Prefek Sekretariat Ekonomi.

Pasal 209

§1.          Dewan Ekonomi menyetujui anggaran tahunan dan laporan keuangan gabungan Takhta Suci dan menyerahkannya kepada Paus.

§2.          Selama Takhta Apostolik lowong, Dewan Ekonomi memberikan laporan keuangan gabungan terbaru Takhta Suci dan anggaran untuk tahun berjala kepada Kardinal Camerlengo Gereja Suci Roma.

Pasal 210

Dewan Ekonomi, bila perlu dan dengan menghormati otonomi operasionalnya, meminta kepada Otoritas Pengawas dan Otoritas Informasi Keuangan mengenai informasi yang relevan untuk keperluan kegiatannya dan diinformasikan setiap tahun tentang kegiatan Lembaga Karya Keagamaan.

Pasal 211

Dewan Ekonomi memeriksa proposal-proposal yang dibuat oleh Sekretariat Ekonomi, serta setiap saran yang diajukan oleh berbagai administrasi Takhta Suci, Otoritas Pengawas dan Informasi Keuangan dan badan-badan lain yang ditunjukkan dalam statuta Dewan itu sendiri.

Sekretariat untuk Ekonomi

Pasal 212

§1.          Sekretariat Ekonomi menjalankan fungsi sebagai Sekretariat Kepausan untuk urusan ekonomi dan keuangan.

§2.          Sekretariat Ekonomi melakukan pengontrolan dan pengawasan dalam hal-hal administratif, ekonomi dan keuangan sehubungan dengan lembaga-lembaga kuria, kantor-kantor dan lembaga-lembaga lain yang berhubungan dengan Takhta Suci atau mengacu padanya seperti yang diindikasikan dalam daftar yang dilampirkan pada statuta Dewan Ekonomi.

§3.          Sekretariat Ekonomi juga melakukan pengontrolan khusus atas Donasi Santo Petrus dan dana kepausan lainnya.

Pasal 213

§1.          Sekretariat Ekonomi diketuai oleh seorang Prefek, dibantu oleh seorang Sekretaris.

§2.          Badan ini dibagi menjadi dua bidang fungsional: satu untuk pengaturan, kontrol dan pengawasan dalam hal-hal ekonomi dan keuangan, yang satu lagi untuk pengaturan, kontrol dan pengawasan dalam hal-hal administratif.

Pasal 214

§1.          Sekretariat Ekonomi harus berkonsultasi dengan Dewan Ekonomi dan menyerahkan usulan-usulan  pemeriksaannya dan pedoman mengenai norma-norma tentang hal-hal yang lebih penting atau berkaitan dengan prinsip-prinsip umum.

§2.          Selama persiapan usulan-usulan atau pedoman, Sekretariat Ekonomi melakukan konsultasi yang tepat, dengan mempertimbangkan otonomi dan kompetensi Badan dan Administrasi.

§3.          Untuk hal-hal yang berkaitan dengan relasi dengan Negara dan dengan subjek hukum internasional lainnya, Sekretariat Ekonomi bertindak dalam kerja sama dengan Sekretariat Negara, yang memiliki kompetensi khusus.

Pasal 215

Sekretariat untuk Ekonomi:

  1. mengeluarkan pedoman tentang hal-hal ekonomi dan keuangan untuk Takhta Suci dan memeriksa bahwa kegiatan dilakukan sesuai dengan rencana operasional dan program yang disetujui;
  2. memantau kegiatan-kegiatan administratif, ekonomi dan keuangan dari lembaga-lembaga yang dipercayakan kepada kontrol dan pengawasannya; mengusulkan dan memastikan tindakan korektif;
  3. menyiapkan anggaran tahunan, kemudian memeriksa apakah anggaran tahunan itu dihormati, dan neraca gabungan Takhta Suci dan menyerahkannya kepada Dewan Ekonomi;
  4. melakukan penilaian risiko tahunan dari situasi harta warisan dan keuangan Takhta Suci dan menyerahkannya kepada Dewan Ekonomi.

Pasal 216

Sekretariat untuk Ekonomi:

  1. merumuskan pedoman, kebijakan, model dan prosedur terkait pengadaan, yang bertujuan untuk memastikan bahwa semua barang dan pelayanan yang diperlukan oleh Lembaga Kuria dan oleh Kantor dan Lembaga-lembaga yang berhubungan dengan Takhta Suci atau yang merujuk padanya, diperoleh dengan cara yang paling bijaksana, efisien dan menguntungkan secara ekonomi, sesuai dengan prosedur dan audit internal yang tepat;
  2. menyiapkan perangkat Teknologi Informasi yang tepat yang membuat pengelolaan administrasi, ekonomi dan keuangan menjadi efektif dan transparan dan memastikan bahwa arsip dan catatan akuntansi disimpan dengan setia, sesuai dengan aturan dan prosedur yang disetujui.

Pasal 217

§1.          Sekretariat untuk Ekonomi termasuk Direktorat Sumber Daya Manusia Takhta Suci, yang, dalam dialog dan kerjasama dengan entitas terkait, bertanggung jawab atas segala sesuatu yang menyangkut posisi dan manajemen tenaga kerja personel entitas yang tunduk pada undang-undang dari Takhta Suci itu sendiri, tanpa mengurangi ketentuan Pasal 48, 2°.  

§2.          Di antara kompetensi lainnya, melalui Direktorat Sumber Daya Manusia Takhta Suci ini, Sekretariat untuk Ekonomi mengesahkan perekrutan personel, memverifikasi semua persyaratan, dan menyetujui tabel organisasi lembaga-lembaga.

Pasal 218

§1.          Berdasarkan kriteria-kriteria yang ditentukan oleh Dewan untuk Ekonomi, Sekretariat untuk Ekonomi menyetujui semua tindakan pengalih-milikkan, perolehan atau pengelolaan luar biasa yang dilakukan oleh lembaga dan kantor kuria dan lembaga yang terkait dengan Takhta Suci atau merujuk padanya, yang untuk hal ini diperlukan persetujuan ad validitatem dari Sekretariat untuk Ekonomi.   

§2.          Selama Takhta Apostolik lowong, Sekretariat Ekonomi memberikan kepada Kardinal Camerlengo Gereja Roma Suci semua informasi yang akan diminta tentang keadaan ekonomi Takhta Suci.

Badan Administrasi Harta Warisan Takhta Apostolik

Pasal 219

§1.          Administrasi Warisan (Patrimonium) Takhta Apostolik adalah badan yang bertanggung jawab atas administrasi dan pengelolaan harta warisan tidak bergerak dan harta warisan bergerak Takhta Suci yang dimaksudkan untuk menyediakan sumber daya yang diperlukan untuk pemenuhan fungsi khas Kuria Roma untuk kebaikan dan pelayanan Gereja-Gereja partikular.

§2.          Administrasi Warisan (Patrimonium) Takhta Apostolik ini juga bertanggung jawab untuk mengelola harta tidak bergerak dan harta bergerak dari entitas yang telah mempercayakan harta benda mereka kepada Takhta Suci, dengan menghormati tujuan khusus yang telah ditetapkan untuk aset tersebut dan pedoman dan kebijakan umum yang disetujui oleh badan-badan yang berwenang.

§3.          Pelaksanaan transaksi keuangan sebagaimana dimaksud dalam  §1 dan §2 dilakukan melalui Lembaga Karya Keagamaan.      

Pasal 220

§1.          Administrasi Warisan Takhta Apostolik menyediakan segala sesuatu yang diperlukan untuk kegiatan biasa Kuria Roma, mengurus perbendaharaan, akuntansi, perolehan harta dan layanan lainnya.

§2.          Administrasi Warisan Takhta Apostolik dapat menyediakan pelayanan yang sama sebagaimana dimaksud dalam §1 juga untuk lembaga-lembaga yang berhubungan dengan Takhta Suci atau yang merujuk padanya jika mereka memintanya, atau jika ditentukan demikian.

Pasal 221

§1.          Administrasi Warisan Takhta Apostolik diketuai oleh seorang Presiden. Dia dibantu oleh seorang Sekretaris dan Dewan, yang terdiri dari Kardinal, Uskup, imam dan umat awam, yang membantunya dalam pengembangan pedoman strategis dari Administrasi dan dalam mengevaluasi realisasi-realisasinya.

§2.          Organisasi internal Badan Administrasi dibagi menjadi tiga bidang fungsional, yang mengurus manajemen properti, urusan keuangan dan layanan.

§3.          Badan Administrasi memanfaatkan nasihat para ahli yang kompeten di bidangnya, yang ditunjuk sesuai dengan Pasal 16–17 §1.

Kantor Auditor Jenderal

Pasal 222

Kantor Auditor Jenderal dipercayakan dengan tugas mengaudit laporan keuangan gabungan Takhta Suci.

Pasal 223

§1.          Menurut program audit tahunan yang disetujui oleh Dewan untuk Ekonomi, Kantor Auditor Jenderal memiliki tugas untuk mengaudit laporan keuangan tahunan masing-masing Lembaga dan Kantor Kuria, dan Lembaga-lembaga yang berhubungan dengan Takhta Suci atau merujuk padanya, yang termasuk dalam laporan keuangan gabungan tersebut di atas.              

§2.          Program audit tahunan dikomunikasikan oleh Auditor Jenderal kepada Dewan untuk Ekonomi untuk meminta persetujuannya.

Pasal 224

§1.          Kantor Auditor Jenderal, atas permintaan Dewan untuk Ekonomi, atau Sekretariat untuk Ekonomi, atau Penanggung jawab Badan dan administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 205 §1, melakukan audit dalam situasi tertentu yang berhubungan dengan: anomali dalam penggunaan atau alokasi sumber keuangan atau material; irregularitas dalam pemberian kontrak atau dalam pelaksanaan transaksi atau pengalih-milikkan; tindakan korupsi atau penipuan. Audit-audit yang sama dapat dimulai secara independen oleh Auditor Jenderal yang menginformasikan Kardinal Koordinator Dewan untuk Ekonomi sebelumnya, dengan menyebutkan alasannya.

§2.          Auditor Jenderal menerima laporan tentang situasi tertentu dari orang-orang yang mengetahuinya karena pelaksanaan fungsi mereka. Setelah memeriksa laporan-laporan tersebut, Auditor Jenderal menyerahkan laporan tersebut kepada Prefek Sekretariat untuk Ekonomi dan, jika dianggap perlu, juga kepada Kardinal Koordinator Dewan untuk Ekonomi.

Komisi untuk Hal-hal Konfidensial

Pasal 225

Komisi untuk Hal-hal Konfidensial bertanggung jawab untuk:

  1. mengesahkan setiap akta hukum, ekonomi atau keuangan yang demi kebaikan lebih besar Gereja atau orang-orang yang harus dirahasiakan dan dijauhkan dari pemeriksaan dan pengawasan badan-badan yang berwenang;
  2. memeriksa kontrak Takhta Suci yang menurut undang-undang menuntut kerahasiaan dan mengawasinya.

Pasal 226

Komisi ini, sesuai dengan statutanya sendiri, terdiri dari beberapa anggota yang diangkat untuk masa jabatan lima tahun oleh Paus. Dipimpin oleh seorang Presiden, dibantu oleh seorang Sekretaris.

Komite Investasi

Pasal 227

§1.          Komite untuk Investasi bertanggung jawab untuk menjamin sifat etis dari investasi ekuitas Takhta Suci sesuai dengan ajaran sosial Gereja dan, pada saat yang sama, memastikan keuntungan, kepatutan, dan tingkat risikonya.

§2.          Sesuai dengan statutanya, Komite terdiri dari para anggota dan profesional terkemuka yang ditunjuk untuk masa jabatan lima tahun oleh Paus. Dipimpin oleh seorang Presiden, dibantu oleh seorang Sekretaris.

VIII
KANTOR-KANTOR

Prefektur Rumah Tangga Kepausan

Pasal 228

§1.          Prefektur berurusan dengan tatanan internal yang berkaitan dengan Rumah Tangga Kepausan dan mengarahkan, berkenaan dengan disiplin dan pelayanan, semua orang yang bertanggungjawab atas urusan Kapel dan Keluarga Kepausan.

§2.          Prefektur Rumah Tangga Kepausan dipimpin oleh seorang Prefek, dibantu oleh Direktur (Reggente), keduanya diangkat oleh Paus untuk masa jabatan lima tahun, dibantu oleh beberapa pejabat.

Dipimpin oleh seorang Prefek, dibantu oleh Pengurus Rumah Tangga, diangkat selama lima tahun oleh Paus Roma, didampingi oleh beberapa Pejabat.

Pasal 229

§1.          Prefektur Rumah Tangga Kepausan  mengawasi perencanaan dan pelaksanaan upacara kepausan, kecuali bagian liturgi yang ketat, dan menetapkan urutan prioritas.

§2.          Perfektur Rumah Tangga Kepausan bertugas untuk mempersiapkan pelayanan ruang depan dan mengatur audiensi publik, hal-hal khusus dan pribadi dari Paus Roma dan kunjungan orang-orang, berkonsultasi dengan Sekretariat Negara kapanpun keadaan membutuhkan. Perfektur Rumah Tangga Kepausan mempersiapkan semua yang harus dilakukan ketika Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, Menteri Negara, Pejabat Publik dan tokoh-tokoh terkemuka lainnya, serta para Duta Besar, diterima dalam audiensi yang khidmat oleh Paus sendiri.

§3.          Prefektur Rumah Tangga Kepausan juga bertanggung jawab untuk mengatur Latihan Rohani  Paus, Kolegium para Kardinal dan Kuria Roma.

Pasal 230

§1.          Prefektur bertanggung jawab untuk membuat persiapan setiap kali Paus mengunjungi wilayah Vatikan, Roma atau melakukan perjalanan di dalam Italia.

§2.          Prefek membantu Paus hanya pada kesempatan pertemuan-pertemuan dan kunjungan-kunjungan di dalam wilayah Vatikan.

Kantor Perayaan Liturgis Kepausan

Pasal 231

§1.          Kantor Perayaan Liturgis Kepausan bertanggung jawab untuk mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk perayaan liturgis dan perayaan suci lainnya di Vatikan di mana Paus, atau – atas nama dan mandatnya – seorang Kardinal atau Prelat memimpin, berpartisipasi atau membantu, dan untuk mengarahkan mereka menurut ketentuan yang berlaku di bidang liturgi, kantor ini juga menyediakan segala sesuatu yang diperlukan atau berguna untuk perayaan mereka yang layak dan untuk partisipasi aktif umat beriman.

§2.          Kantor ini juga mengurus persiapan dan pelaksanaan semua perayaan liturgis kepausan yang berlangsung selama kunjungan pastoral Paus dan Perjalanan Apostoliknya, dengan memperhatikan kekhasan perayaan kepausan.

Pasal 232

§1.          Kantor ini dipimpin oleh Master Perayaan Liturgis Kepausan, yang diangkat oleh Paus untuk masa jabatan lima tahun. Dia dibantu dalam perayaan-perayaan suci oleh Seremoniarius Kepausan, yang diangkat juga oleh Paus untuk masa jabatan lima tahun.           

§2.          Di dalam Kantor ini, Master dibantu oleh beberapa pejabat dan konsultan.

Pasal 233

§1.          Master Perayaan Liturgis Kepausan juga bertanggung jawab untuk Sakristi Kepausan dan Kapel Istana Apostolik.

§2.          Master juga bertanggung jawab atas Musik Kapel Kepausan (Koor Kapel Sistina), dengan tugas mengawasi semua aktivitas dan bidang liturgis dan pastoral, spiritual, seni dan pendidikan, Musik Kapel Kepausan telah digabungkan dengan Kantor ini karena ia menawarkan layanan khusus untuk fungsi liturgis kepausan dan untuk melestarikan dan mempromosikan warisan artistik-musikal anggun yang dihasilkan selama berabad-abad oleh Kapel Kepausan itu sendiri untuk liturgi khidmat para Paus.

Pasal 234

Kewenangan dari Kantor ini meliputi perayaan Konsistori dan pengarahan perayaan liturgis Kolegium para Kardinal selama Takhta Apostolik lowong.

Camerlengo Gereja Roma

Pasal 235

§1.          Kardinal Camerlengo Gereja Suci Roma menjalankan fungsi yang diberikan kepadanya oleh hukum khusus yang berkaitan dengan Takhta Apostolik lowong dan pemilihan Paus.

§2.          Kardinal Camerlengo Gereja Suci Roma dan Wakil Camerlengo diangkat oleh Paus.

§3.          Dalam melaksanakan tugas yang diberikan kepadanya, Kardinal Camerlengo Gereja Suci Roma dibantu oleh tiga Kardinal Asisten yang berada di bawah otoritas dan tanggung jawabnya; salah satunya adalah Kardinal Koordinator Dewan Ekonomi dan dua lainnya dipilih sesuai dengan modalitas yang ditetapkan dalam norma-norma mengenai kelowongan Takhta Apostolik dan pemilihan Paus.                      

Pasal 236

Tugas mengawasi dan mengelola harta benda serta hak-hak Takhta Apostolik selama masa Takhta lowong dipercayakan kepada Kardinal Camerlengo Gereja Suci Roma. Jika dia terhalang, fungsi ini akan diambil alih oleh Wakil Camerlengo.

Pasal 237

Ketika Takhta Apostolik lowong, Kardinal Camerlengo Gereja Suci Roma memiliki hak dan kewajiban untuk:

  1. meminta dari semua administrasi yang bergantung pada Takhta Suci laporan tentang keadaan harta warisan dan ekonomi mereka, serta informasi tentang segala urusan luar biasa  yang sedang berlangsung;
  2. meminta dari Dewan Ekonomi anggaran dan laporan keuangan gabungan Takhta Suci untuk tahun sebelumnya, serta anggaran untuk tahun berikutnya;
  3. meminta Sekretariat Ekonomi, sejauh diperlukan, untuk setiap informasi tentang status ekonomi Takhta Suci.

IX
PENGACARA

Daftar Pengacara di Kuria Roma

Pasal 238

Selain Daftar Pengacara (Advocatus) Rota Romana, ada juga Daftar Pengacara, yang berkompeten untuk memberi, atas permintaan orang-orang yang berkepentingan, perlindungan kepada mereka atau mewakili mereka dalam kasus mereka di hadapan Tribunal Tertinggi Signatura Apostolik dan menawarkan bantuan mereka dalam rekursus-rekursus hierarkis yang diajukan ke lembaga-lembaga kuria.

Pasal 239

§1.          Dapat dicantumkan dalam Daftar Pengacara ini para profesional yang dibedakan berdasarkan persiapan mereka yang memadai, sebagaimana dibuktikan oleh gelar akademis, keteladanan hidup Kristen mereka, dan karakter terhormat serta kemampuan profesional mereka.        

§2.          Sekretaris Negara, setelah mendengarkan Komisi yang dibentuk secara stabil untuk tujuan ini, menyediakan pendaftaran dalam Daftar para Profesional yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam §1 yang telah mengajukan permohonan yang memadai. Jika persyaratan ini kurang, mereka akan dikeluarkan dari Daftar.

Korps Pengacara Takhta Suci

Pasal 240

§1.          Korps Pengacara Takhta Suci sebaiknya terdiri dari mereka yang tertulis dalam Daftar Pengacara di Kuria Roma. Mereka dapat melakukan perwakilan dari kasus-kasus, atas nama Takhta Suci atau lembaga-lembaga kuria, di hadapan pengadilan gerejawi atau sipil.

§2.          Para pengacara Takhta Suci diangkat oleh Sekretaris Negara untuk masa jabatan lima tahun, dapat diperpanjang, setelah mendengarkan Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 §2; mereka berhenti dari jabatannya ketika mereka mencapai usia tujuh puluh lima, dan karena alasan-alasan yang berat, mereka dapat diberhentikan.  

§3.          Para Pengacara Takhta Suci dituntut untuk menjalani kehidupan Kristen yang integral dan patut diteladani dan melaksanakan tugas-tugas yang dipercayakan kepada mereka dengan sepenuh hati dan untuk kebaikan Gereja.

X
INSTITUSI-INSTITUSI YANG BERHUBUNGAN DENGAN TAKHTA SUCI

Pasal 241

Ada beberapa lembaga, baik yang berasal dari zaman kuno maupun yang baru didirikan, yang, meskipun bukan bagian dari Kuria Roma dan memiliki badan hukumnya sendiri, namun memberikan berbagai layanan yang diperlukan atau berguna bagi Paus, Kuria Roma dan Gereja universal, serta dalam beberapa hal mereka terkait dengan Kuria itu sendiri.

Pasal 242

Arsip Apostolik Vatikan adalah Lembaga yang melaksanakan kegiatan khusus untuk melestarikan dan memelihara akta-akta dan dokumen-dokumen tentang pemerintahan Gereja universal, sehingga pertama-tama akta dan dokumen ini dapat tersedia bagi Takhta Suci dan Kuria Roma dalam pemenuhan kegiatan mereka, dan, kedua, dengan persetujuan kepausan, akta dan dokumen ini dapat mewakili bagi semua sarjana, tanpa membedakan negara atau agama, sebagai sumber pengetahuan, termasuk pengetahuan sekuler, tentang peristiwa-peristiwa yang dari waktu ke waktu terkait erat dengan kehidupan Gereja.

Pasal 243

Sebagai lembaga yang berasal dari zaman kuno, Perpustakaan Apostolik Vatikan adalah sarana yang luar biasa bagi Gereja untuk pengembangan dan penyebaran budaya, dalam mendukung kegiatan Takhta Apostolik. Melalui berbagai bagiannya, ia memiliki tugas untuk mengumpulkan dan melestarikan warisan ilmu pengetahuan dan seni yang sangat kaya dan membuatnya tersedia bagi para sarjana yang mencari kebenaran.

Pasal 244

Fabrik Santo Petrus (Reverenda Fabrica Sancti Petri) berurusan dengan segala sesuatu yang menyangkut Basilika Kepausan Santo Petrus, yang melestarikan peringatan kemartiran dan makam Rasul, baik untuk konservasi dan maupun dekorasi bangunan, dan untuk disiplin internal para penjaga dan peziarah dan pengunjung, sesuai dengan norma-normanya sendiri. Jika perlu, Presiden dan Sekretaris Fabrik Santo Petrus bertindak sesuai dengan Kapitel Basilika.

Pasal 245

Komisi Kepausan untuk Arkeologi Suci memiliki tugas mempelajari, melestarikan, melindungi dan meningkatkan katakombe Kristen Italia, di mana kesaksian-kesaksian iman dan seni komunitas Kristen pertama terus menyampaikan pesan mereka yang mendalam kepada para peziarah dan pengunjung.

Pasal 246

Untuk penelitian dan penyebaran kebenaran di berbagai sektor ilmu ilahi dan manusiawi, telah muncul di dalam Gereja Katolik berbagai Akademi, di antaranya Akademi Kepausan Ilmu Pengetahuan, Akademi Kepausan Ilmu Sosial dan Akademi Kepausan untuk Kehidupan.

Pasal 247

Guna mempromosikan dan mengembangkan budaya kualitas dalam institusi akademik yang secara langsung bergantung pada Takhta Suci dan untuk memastikan kriteria-kriteria kualitas mereka berlaku di tingkat internasional, Takhta Suci telah membentuk Badan Evaluasi dan Promosi Kualitas dari Universitas-Universitas dan Fakultas-Fakultas Gerejawi.

Pasal 248

Otoritas Pengawas dan Informasi Keuangan adalah lembaga yang, sebagaimana diatur dalam undang-undang dan statutanya sendiri, melaksanakan fungsi: pengawasan yang ditujukan untuk pencegahan dan penanggulangan pencucian uang dan pendanaan terorisme terhadap lembaga-lembaga dan subjek yang berada di bawah pengawasannya; pengawasan yang hati-hati terhadap entitas yang melakukan aktivitas keuangan secara profesional; regulasi untuk tujuan yang hati-hati dari entitas yang melakukan kegiatan keuangan secara profesional dan, dalam hal diatur oleh undang-undang, regulasi untuk pencegahan dan penanggulangan pencucian uang dan pendanaan terorisme. Dalam kapasitas ini, ia juga menjalankan fungsi informasi finansial.

Pasal 249

Semua lembaga yang berhubungan dengan Takhta Suci yang disebutkan di atas diatur oleh hukum mereka sendiri sehubungan dengan konstitusi dan administrasi.

XI
NORMA TRANSISIONAL

Pasal 250

§1.          Ketentuan umum dari norma-norma Konstitusi Apostolik ini berlaku untuk Sekretariat Negara dan Dikasteri, Badan, Kantor, baik lembaga-lembaga yang merupakan bagian dari Kuria Romawi maupun yang terkait dengan Takhta Suci. Mereka yang juga memiliki Statuta dan Hukum sendiri, harus mematuhinya hanya sejauh tidak bertentangan dengan Konstitusi Apostolik yang berlaku, dan sesegera mungkin menyerahkan penyesuaiannya untuk meminta persetujuan Paus.

§2.          Norma-norma pelaksanaan yang sekarang berlaku bagi subjek-subjek yang disebut dalam §1, seperti “Regulasi Umum Kuria Roma”, Ordo servandus dan modus procedendi internal lembaga dan kantor kuria, harus ditaati dalam segala hal yang tidak bertentangan dengan norma-norma Konstitusi Apostolik ini, sampai dengan persetujuan Ordo servandus dan Statuta yang baru.

§3. Dengan diberlakukannya Konstitusi Apostolik Praedicate Evangelium ini, maka Konstitusi Pastor Bonus sepenuhnya dihapus dan diganti dan, dengan itu, lembaga-lembaga Kuria Roma yang disebut di dalam Konstitusi Pastor Bonus dan tidak lagi diatur, atau tidak diatur kembali dalam Konstitusi ini juga dihapuskan.

Saya menetapkan bahwa Konstitusi Apostolik saat ini, sekarang dan di masa depan, stabil, sah dan efektif, berlaku secara efektif mulai tanggal 5 Juni 2022, pada Hari Raya Pentakosta, dan bahwa pemeliharaannya sepenuhnya dilakukan, dalam semua rinciannya, oleh mereka yang kepadanya Konstitusi ini diterapkan, untuk saat ini dan untuk masa depan, meskipun ada keadaan yang bertentangan, bahkan jika itu pantas disebutkan secara khusus.

Diberikan di Roma, di Basilika Santo Petrus, pada Hari Raya Santo Yosef Mempelai Perawan Maria yang Terberkati, pada 19 Maret 2022, pada tahun kesepuluh Kepausan saya.

Paus Fransiskus


[1]     Paus Yohanes Paulus II, Ensiklik Redemptoris Missio, 2.

[2]     Paus Fransiskus, Seruan Apostolik Evangelii Gaudium, 24.

[3]     Bdk. Ibidem, 30.

[4]     Paus Fransiskus, Ensiklik Lumen Fidei, 4.

[5]     Bdk. Konsili Ekumenis Vatikan II, Dekrit Christus Dominus, 9 dst.

[6]     Paus Yohanes Paulus II, Seruan Apostolik Christifideles Laici, 32.

[7]     Paus Fransiskus, Pidato dalam rangka peringatan 50 tahun berdirinya Sinode Para Uskup (17 Oktober 2015).

[8]     Paus Yohanes Paulus II, Seruan Apostolik Christifideles Laici, 32.

[9]     Bdk. Konsili Vatikan II, Konstitusi Dogmatis Lumen Gentium, 19.

[10]    Lih., Ibidem, 20.

[11]    Lih., Ibidem, 8.

[12]    Bdk. Ibidem, 22; lih. JOHN PAUL II, Seruan Apostolik Pastores Gregis, 8, 55, 56.

[13]    Ibidem, 23.

[14]    Bdk Konsili Vatikan II, Konstitusi Dogmatis Lumen Gentium, 18 dan Konsili Vatikan I, Konstitusi Dogmatis Pastor Aeternus, Pembukaan.

[15]    Bdk. Ibidem, 23.

[16]    Bdk. Paus Yohanes Paulus II, Seruan Apostolik Pastores Gregis, 63.

[17]    Lih., Ibidem, 63.

[18]    Bdk. Paus Yohanes Paulus II, Surat Apostolik Motu Proprio Apostolos Suos, 12.

[19]    Konsili Vatikan II, Konstitusi Dogmatis Lumen Gentium, 30.

[20]    Paus Fransiskus, Seruan Apostolik Evangelii Gaudium, 120.

[21]    Bdk. Konsili Vatikan II, Konstitusi Dogmatis Lumen Gentium, 30.

[22]    Paus Paulus VI, Allocutio untuk sesi publik terakhir dari Konsili Ekumenis Vatikan Kedua (7 Desember 1965).

[23]    Paus Fransiskus, Salam yang ditujukan kepada para Kardinal yang berkumpul untuk Konsistori (12 Februari 2015).

[24]    Konsili Vatikan II, Dekrit Christus Dominus, 9.

[25]    Konsili Vatikan II, Konstitusi Dogmatis Lumen Gentium, 18.

[26]    Ibidem, 23.

[27]    Bdk Paus Fransiskus, Seruan Apostolik Evangelii Gaudium, 16.

[28]    Bdk. Konsili Vatikan II, Konstitusi Dogmatis Dei Verbum, 7.

[29]    Bdk. Paus Fransiskus, Seruan Apostolik Evangelii Gaudium, 31-32.

[30]    Bdk. Konsili Vatikan II, Konstitusi Dogmatis Lumen Gentium, 8.

[31]    Paus Paulus VI, Epilog Konsili Vatikan II, Homili pada Hari Raya Santa Perawan Maria Dikandung Tanpa Noda (8 Desember 1965).