PEDOMAN PASTORAL PENGURUS LINGKUNGAN


Tanggal 18-20 Oktober 2019 yang lalu telah dilaksanakan Musyawarah Pastoral (Mupas) II yang menegaskan arah pastoral Keuskupan 10 tahun ke depan. Apa yang ditegaskan dalam Mupas II ini merupakan kelanjutan tak terpisahkan dari Arah Dasar Keuskupan yang telah ditetapkan pada Mupas I, tahun 2009, yaitu Persekutuan Murid-Murid Kristus yang Semakin Dewasa Dalam Iman, Guyub, Penuh Pelayanan dan Misioner. Dalam Mupas II telah ditetapkan pilihan kebijakan pastoral strategis untuk 10 tahun ke depan yaitu mendewasakan paroki berakar lingkungan yang hadir di tengah masyarakat.
Pilihan kebijakan strategis ini merupakan buah dari perjalanan dari tahun ke tahun selama 10 tahun sebelumnya, yaitu menyadari kembali pentingnya Lingkungan dan Stasi sebagai cara hidup menggereja yang merupakan kekuatan untuk mendewasakan umat paroki. Jika Lingkungan dan Stasi kuat, maka paroki tumbuh dan berkembang menjadi dewasa. Dalam menggembalakan umat paroki yang dipercayakan kepadanya, para imam dibantu oleh para pengurus Lingkungan dan Stasi. Tanpa keterlibatan aktif para pengurus Lingkungan dan Stasi, para imam tidak dapat berbuat banyak dalam menggembalakan umat yang dipercayakan kepadanya. Namun para pengurus Lingkungan dan Stasi mengeluhkan bahwa mereka tidak tahu apa yang mustinya dilakukan untuk membantu penggembalaan para imam.

Oleh karena itu sejak pendalaman iman APP 2018, dimulai proses pembuatan Pedoman Pastoral Pengurus Lingkungan. Semua umat di Lingkungan dan Stasi dilibatkan dalam pembuatan pedoman ini yaitu dengan mengisi form yang telah disediakan dalam APP 2018. Jawaban umat Lingkungan dan Stasi dalam form ini (data yang masuk 1.129 dari 1.418 Lingkungan dan Stasi) telah diolah dan direfleksikan secara bertahap mulai dari tim paroki masing-masing, pertemuan Dewan Pastoral Keuskupan, pertemuan seluruh imam, pertemuan kepala paroki, Panitia Pengarah Mupas II, Kuria Keuskupan, yang kemudian disahkan oleh Dewan Imam Keuskupan Surabaya.