SURAT APOSTOLIK DALAM BENTUK “MOTU PROPRIO” DARI BAPA SUCI PAUS FRANSISKUS

Untuk menjaga karisma, pendahulu saya Santo Yohanes Paulus II, dalam Konstitusi Apostolik Ut Sit tanggal 28 November 1982, mendirikan Prelatur Opus Dei, mempercayakan kepadanya tugas pastoral untuk berkontribusi secara khusus pada misi penginjilan Gereja. Sungguh, sesuai dengan karunia Roh yang diterima oleh Santo Josemaria Escrivá de Balaguer, Prelatur Opus Dei, dengan bimbingan Prelatusnya, melaksanakan tugas menyebarkan panggilan kepada kesucian di dunia, melalui pengudusan pekerjaan dan keluarga serta komitmen-komitmen sosial melalui para klerus yang diinkardinasi di dalamnya dan dengan kerja sama organik kaum awam yang mengabdikan diri mereka pada karya-karya kerasulan (bdk. kan. 294-296, CIC).

Pendahulu saya yang terhormat menyatakan bahwa: “Dengan harapan yang sangat besar, Gereja mengarahkan perhatian dan kepedulian keibuannya kepada Opus Dei …sehingga dapat selalu menjadi instrumen yang sah dan efektif dari misi penyelamatan yang dipenuhi Gereja untuk kehidupan dunia” [1].

Motu Proprio ini dimaksudkan untuk mengukuhkan Prelatur Opus Dei dalam lingkup karismatik Gereja yang otentik, merinci organisasinya sesuai dengan kesaksian Pendiri, Santo Josemaria Escrivá de Balaguer, dan dengan ajaran eklesiologi konsiliar tentang Prelatur pribadi.

Melalui Konstitusi Apostolik Praedicate Evangelium 19 Maret 2022, yang mereformasi struktur Kuria Roma untuk lebih mempromosikan pelayanannya demi evangelisasi, saya menganggap pantas untuk mempercayakan kepada Dikasteri bagi Klerus kompetensi untuk semua yang berkaitan dengan Takhta Apostolik mengenai Prelatur pribadi, Opus Dei, yang sejauh ini adalah satu-satunya yang didirikan, mengingat tugas utama yang dilaksanakan di dalamnya, menurut norma hukum, oleh para klerus (lih. kan. 294, CIC).

Oleh karena itu, sambil berharap untuk melindungi karisma Opus Dei dan untuk mempromosikan aksi penginjilan yang dilakukan oleh para anggotanya di dunia, dan pada saat yang sama harus menyesuaikan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan Prelatur dengan organisasi baru Kuria Romawi, saya agar norma-norma berikut dipatuhi.

Ps. 1. Teks pasal 5 Konstitusi Apostolik Ut Sit selanjutnya akan diganti dengan teks berikut: “Sesuai dengan Art. 117 Konstitusi Apostolik Praedicate Evangelium, Prelatur bergantung pada Dikasteri untuk Klerus, yang, sesuai persoalannya, akan mengevaluasi pertanyaan-pertanyaan terkait dengan Dikasteri lain dari Kuria Romawi. Dikasteri untuk Klerus, dalam menangani berbagai pertanyaan, harus menggunakan kompetensi Dikasteri lain melalui konsultasi yang tepat atau transfer file”.

Ps. 2. Teks Pasal 6 Konstitusi Apostolik Ut sit selanjutnya akan diganti dengan teks berikut: “Setiap tahun Prelat harus menyerahkan kepada Dikasteri untuk Klerus sebuah laporan tentang keadaan Prelatur dan tentang pemenuhan tugas apostoliknya“.

Ps. 3. Oleh karena amandemen Konstitusi Apostolik Ut sit yang dilaksanakan oleh Surat Apostolik ini, Statuta Prelatur Opus Dei yang tepat harus dengan tepat disesuaikan dengan usul dari Prelatur itu sendiri, untuk disetujui oleh badan-badan yang berwenang dari Tahta Apostolik.

Ps. 4. Sementara dengan sepenuhnya menghormati sifat karisma khusus yang dijelaskan dalam Konstitusi Apostolik tersebut di atas, yang dimaksudkan untuk memperkuat keyakinan bahwa, untuk melindungi karunia Roh tertentu, diperlukan suatu bentuk pemerintahan yang lebih didsarkan pada karisma dari pada otoritas hierarkis. Oleh karena itu, Prelatus tidak akan diperhitungkan dalam tatanan episkopal.

Ps. 5. Dengan mengingat bahwa lencana kepausan disediakan bagi mereka yang dianugerahkan tahbisan uskup, maka kepada Prelat Opus Dei diberikan, berdasarkan jabatannya, penggunaan gelar Protonotaris Apostolik Supernumerary dengan gelar Yang Mulia Monsignor dan oleh karena itu dapat gunakan lencana yang sesuai dengan jabatan ini.

Ps. 6. Dengan berlakunya Konstitusi Apostolik Praedicate Evangelium, semua hal yang tertunda di Kongregasi untuk Uskup mengenai Prelatur Opus Dei akan terus ditangani dan diputuskan oleh Dikasteri Klerus.

Saya memutuskan bahwa Surat Apostolik dalam bentuk Motu Proprio ini diumumkan dengan publikasi di L’Osservatore Romano, mulai berlaku pada tanggal 4 Agustus 2022, dan kemudian diterbitkan dalam komentar resmi Acta Apostolicae Sedis.

Diberikan di Roma, di Santo Petrus, pada tanggal 14 Juli 2022, tahun kesepuluh Pontifikat.

FRANSISKUS

__________________

[1] Lihat Pembukaan Ut Sit (Konst. Apost. Sanctae Crucis et Operis Dei, dari Paus Yohanes Paulus II, 1982-ed).

______________________________

*Buletin Kantor Pers Tahta Suci, 23 Juli 2022