KOLEGIUM KONSULTOR (DEWAN KONSULTORES)
- Kolegium Konsultor adalah penasihat Uskup.
- Apabila Tahta Keuskupan lowong (sede vacante),
- Kolegium Konsultor mengambil-alih fungsi dan tugas Dewan Imam (kan. 501 §2).
- Kalau tidak ditentukan lain oleh Tahta Suci, Kolegium Konsultor mengambil-alih kepemimpinan keuskupan (kan.419).
- Kolegium Konsultor melaporkan kematian Uskup kepada Tahta Suci (kan. 422).
- Kolegium Konsultor memilih Administrator Diosesan dalam waktu delapan hari setelah meninggalnya Uskup Diosesan (kan. 421 §1).
- Apabila Tahta Keuskupan terhalang, (sede impedita), Kolegium Konsultor memilih seorang imam untuk melaksanakan tugas Uskup sesuai dengan norma yang berlaku (kan. 413 §2).
Wewenang Kolegium Konsultor
- Kolegium Konsultor berwewenang memberikan persetujuannya bagi:
- Tindakan-tindakan Administrator Diosesan yang berhubungan dengan ekskardinasi dan inkardinasi (kan. 272).
- Tindakan Administrator Diosesan untuk memberhentikan kanselir atau notarius (kan. 485).
- Pemberian surat dimisoria oleh Administrator Diosesan (kan.1018 §1).
- Tindakan administratif Uskup Diosesan dalam pengelolaan luar biasa penting harta-benda keuskupan (kan. 1277).
- Pengalih-milikan harta-benda keuskupan dengan nilai tertentu oleh Uskup Diosesan (kan. 1292 §1, 4).
- Pendapat Kolegium Konsultor harus didengar oleh Uskup dalam mengangkat Ekonom Keuskupan (kan. 494).
- Peranan lain Kolegium Konsultor:
- Menerima surat apostolik pengangkatan Uskup Diosesan yang harus ditunjukkan kepadanya ketika peng- ambilan-alihan jabatan (possessio canonica) (kan. 382 §3).
- Menerima surat apostolik pengangkatan Uskup Koajutor yang harus ditunjukkan kepadanya ketika pengambilalihan jabatan (possessio can6nica) (kan. 404 §1).
- Menerima surat apostolik pengangkatan Uskup Koajutor dan Uskup Auksilier ketika pengambilalihan jabatan, apabila Uskup Diosesan terhalang (404, §3).
- Menerima surat asli pengunduran- diri Administrator Diosesan (kan. 430, §2).
Menyaksikan pengucapan pengakuan iman Administrator Diosesan (kan. 833,n. 4).