logo

Dewan Konsultores

 

KOLEGIUM KONSULTOR (DEWAN KONSULTORES)

  1. Kolegium Konsultor adalah penasihat Uskup.
  2. Apabila Tahta Keuskupan lowong (sede vacante),
    1. Kolegium Konsultor mengambil-alih fungsi dan tugas Dewan Imam (kan. 501 §2).
    2. Kalau tidak ditentukan lain oleh Tahta Suci, Kolegium Konsultor mengambil-alih kepemimpinan keuskupan (kan.419).
    3. Kolegium Konsultor melaporkan kematian Uskup kepada Tahta Suci (kan. 422).
    4. Kolegium Konsultor memilih Administrator Diosesan dalam waktu delapan hari setelah meninggalnya Uskup Diosesan (kan. 421 §1).
  3. Apabila Tahta Keuskupan terhalang, (sede impedita), Kolegium Konsultor memilih seorang imam untuk melaksanakan tugas Uskup sesuai dengan norma yang berlaku (kan. 413 §2).

 

Wewenang Kolegium Konsultor

  1. Kolegium Konsultor berwewenang memberikan persetujuannya bagi:
    1. Tindakan-tindakan Administrator Diosesan yang berhubungan dengan ekskardinasi dan inkardinasi (kan. 272).
    2. Tindakan Administrator Diosesan untuk memberhentikan kanselir atau notarius (kan. 485).
    3. Pemberian surat dimisoria oleh Administrator Diosesan (kan.1018 §1).
    4. Tindakan administratif Uskup Diosesan dalam pengelolaan luar biasa penting harta-benda keuskupan (kan. 1277).
    5. Pengalih-milikan harta-benda keuskupan dengan nilai tertentu oleh Uskup Diosesan (kan. 1292 §1, 4).
  2. Pendapat Kolegium Konsultor harus didengar oleh Uskup dalam mengangkat Ekonom Keuskupan (kan. 494).
  3. Peranan lain Kolegium Konsultor:
    1. Menerima surat apostolik pengangkatan Uskup Diosesan yang harus ditunjukkan kepadanya ketika peng- ambilan-alihan jabatan (possessio canonica) (kan. 382 §3).
    2. Menerima surat apostolik pengangkatan Uskup Koajutor yang harus ditunjukkan kepadanya ketika pengambilalihan jabatan (possessio can6nica) (kan. 404 §1).
    3. Menerima surat apostolik pengangkatan Uskup Koajutor dan Uskup Auksilier ketika pengambilalihan jabatan, apabila Uskup Diosesan terhalang (404, §3).
    4. Menerima surat asli pengunduran- diri Administrator Diosesan (kan. 430, §2).

Menyaksikan pengucapan pengakuan iman Administrator Diosesan (kan. 833,n. 4).