I. Pengantar
 

Pada 30 Januari 2020, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendeklarasikan COVID-19 sebagai kondisi darurat kesehatan masyarakat secara internasional. Tersebarnya virus Corona secara global ini diakibatkan karena penularan dari manusia ke manusia yang terus meningkat di luar wilayah China tempat pertama kali virus ini ditemukan di wilayah Wuhan. Maka dari itu, WHO mendeklarasikan virus ini sebagai pandemik di level global.
Sampai dengan saat ini, Pemerintah Indonesia masih memandang COVID-19 sebagai penyakit yang berpotensi mewabah. Hal itu didasarkan bahwa penyebaran penyakit ini masih bisa ditanggulangi di level nasional. Melihat banyaknya temuan kasus baru di Indonesia, maka tidak menutup kemungkinan level penyebaran COVID-19 akan dinaikkan menjadi level yang lebih tinggi.
Melihat kondisi sebaran COVID-19 secara global dan nasional, serta belum adanya pengobatan atas virus ini, maka Caritas Indonesia menimbang situasi terburuk yang mungkin terjadi di Indonesia seperti:

  • - Dilarangnya kegiatan yang melibatkan masyarakat dalam jumlah besar di ruang publik dan adanya pembatasan aktivitas masyarakat di luar rumah.
  • - Dilarangnya individu dengan gejala mirip flu (misalnya batuk dan demam) berada di tempat umum.
  • - Tidak beroperasinya berbagai moda transportasi transportasi umum karena berpotensi memperluas penyebaran COVID-19;
  • - Pelayanan dan penanganan kesehatan tidak lagi mampu mengantisipasi penyebaran COVID-19;
  • - Seluruh staf Caritas Indonesia diwajibkan bekerja dari rumah masing-masing karena dikhawatirkan terpapar oleh COVID-19;
  • - Siklus perekonomian dan pasar sebagai pemasok rantai kebutuhan hidup masyarakat terganggu, dan
  • - Ketersediaan alat perlindungan diri terhadap COVID-19 yang semakin menipis karena diprioritaskan untuk kepentingan medis.

 

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka Caritas Indonesia menyusun Protokol Aksi Kesiapsiagaan ini dengan maksud mengantisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan kerja Caritas Indonesia dan memberikan sebaran informasi yang baik dan akurat tentang COVID-19 kepada jaringan Caritas Keuskupan di Indonesia. Dengan langkah antisipatif ini, diharapkan Caritas Indonesia memberikan informasi dan perlindungan yang maksimal kepada Anggota Yayasan Caritas Indonesia, para staf, keluarga, staf dan relawan di jaringan Caritas Keuskupan di Indonesia dan mereka yang kita layani.


II. Protokol Kesiapsiagaan

1. Tindakan Manajemen Kantor Caritas Indonesia


a. Mengidentifikasi staf yang memiliki risiko tinggi keterpaparan yang dilihat dari riwayat perjalanan, riwayat kesehatan, dan kegiatan sosial di luar kantor yang berisiko melalui pemeriksaan kesehatan rutin dan memberikan ijin untuk memeriksakan diri ke rumah sakit terdekat apabila dirasa ada tanda-tanda terpapar COVID-19.
b. Memastikan semua staf yang beroperasi di kantor dan yang sedang atau kembali dari perjalanan dinas tidak memiliki gejala COVID-191.
c. Mengidentifikasi dan memantau berita yang terkait dengan pembatasan perjalanan internasional, regional, nasional, dan lokal termasuk di dalamnya pembatalan penerbangan, penutupan perbatasan (lockdown), dan indikator lain yang dapat mempengaruhi pelayanan Caritas Indonesia.
d. Menunjuk Staf Komunikasi dari Unit ER-DRR untuk menanggapi pertanyaan perihal wilayah risiko tinggi, individu berisiko tinggi (penularan, pencegahan, gejala, dan perawatan di rumah, ke mana mencari perawatan, dan kesiapsiagaan) ketika berada di luar jam kerja, atau wilayah pelayanan.2
e. Kantor wajib menyediakan alat perlindungan diri, seperti hand sanitizer dan masker, bagi staf untuk mencegah penyebaran COVID-19 utamanya di lingkungan kantor.
f. Mengidentifikasi Rumah Sakit rujukan beserta nomor telpon darurat / hotline di sekitar kantor Caritas Indonesia atau daerah lain ketika staf sedang berada dalam perjalanan dinas dan tidak diperbolehkan untuk kembali ke kantor karena alasan-alasan di atas.
g. Merekomendasikan staf kantor Caritas Indonesia untuk memeriksakan diri ke Rumah Sakit setelah melakukan perjalanan dinas internasional dan domestik utamanya ke daerah terpapar dan memberikan waktu isolasi/karantina untuk tidak berinteraksi dengan orang lain selama 14 hari dan bekerja dari rumah
h. Meningkatkan frekuensi untuk membersihkan lingkungan kantor dan memastikan staf kebersihan menggunakan cairan desinfektan dan perlengkapan penunjang kebersihan lainnya.
i. Staf Komunikasi ER-DRR memberikan informasi-informasi terkini tentang COVID-19 dan kegiatan kesiapsiagaannya di Indonesia, melalui berbagai macam media komunikasi dan informasi, kepada para mitra di Jaringan Caritas Keuskupan di Indonesia dan jaringan Caritas Asia serta Caritas Internationalis secara regular.
j. Staf Komunikasi ER-DRR memberikan informasi-informasi terkini tentang COVID-19 dan kegiatan kesiapsiagaannya di Indonesia, melalui berbagai macam media komunikasi dan informasi, kepada para mitra di Jaringan Caritas Keuskupan di Indonesia dan jaringan Caritas Asia serta Caritas Internationalis secara regular.
k. Unit ER-DRR melalui staf Komunikasi Unit memberikan rekomendasi kepada manajemen berdasar keputusan Pemerintah Pusat maupun Provinsi apabila ada potensi penyebaran yang masif sehingga manajemen bisa mempersiapkan administrasi dan kepentingan kantor/Yayasan lain agar tetap bisa beroperasi secara remote.
l. Manajemen memberikan protokol remote working ketika lockdown diberlakukan.

 

2. Perlengkapan Kesehatan
Kantor Caritas Indonesia wajib untuk menyediakan perlengkapan kesehatan untuk mencegah tersebarnya COVID-19, seperti : cairan pembersih tangan (Hand sanitizer), masker, sarung tangan, vitamin untuk daya tahan tubuh dan perlengkapan lainnya yang dianggap penting untuk disediakan.
a. Perlengkapan seperti Hand sanitizer, masker dan sarung tangan disediakan di kantor dan dapat dibawa sewaktu-waktu apabila staf diperlukan untuk melakukan perjalanan dinas.
b. Hand sanitizer tersedia di seluruh ruangan lantai 1 s/d 4 dan bagi staf yang menggunakan perlengkapan di luar cairan pembersih tangan/Hand sanitizer diwajibkan untuk mengisi logbook yang disediakan.
c. Perlengkapan tersebut selalu diperiksa kondisinya, terkait dengan tanggal kadaluwarsa, dan segera diisi kembali apabila sudah habis digunakan.


3. Kesiapsiagaan Staf (Orang per Orang)
a. Setiap staf wajib mencuci tangannya dengan sabun selama minimal 20 detik dengan air mengalir sebelum mulai bekerja dan sebelum menyentuh perangkat kerja kantor yang berpotensi menjadi media penyebaran COVID-19.
b. Staf yang mengalami batuk, flu dan demam sebaiknya memeriksa kesehatannya ke fasilitas layanan kesehatan sesuai dengan kebijakan dan ketentuan yang berlaku.
c. Staf yang sedang batuk dan flu, harus menggunakan masker selama jam kerja/kantor.
d. Wajib menutup mulut ketika sedang bersin dan menjaga jarak minimal 1 meter dari orang disekitarnya ketika sedang bersin.
e. Saling mengingatkan, terutama bagi staf yang tidak menjalankan etiket yang benar ketika batuk atau bersin.
f. Mengurangi kontak fisik, seperti berjabat tangan secara langsung, untuk meminimalisir penyebaran COVID-19.
g. Menjaga kebersihan lingkungan kerja dengan membuang sampah di tempat sampah.
h. Tidak meludah di sembarang tempat dan meludahlah di toilet. Kemudian air ludah harus diguyur sampai bersih.
i. Hindari menyentuh area wajah jika tidak perlu.


4. Kesiapsiagaan Saat Bertugas di Luar Kantor
a. Memastikan kondisi tubuh dalam keadaan sehat dan fit sebelum dan sesudah bertugas ke luar kota/kantor. Apabila kondisi tubuh tidak fit sekembali dari perjalanan dinas, staf diharapkan untuk memeriksakan diri ke dokter dan melaporkan hal ini kepada HR.
b. Mengajukan permohonan fasilitas kesehatan berupa masker, hand sanitizer, tisu, sarung tangan, maupun suplemen peningkatan imunitas tubuh, ketika akan melakukan dinas ke luar kota/kantor.
c. Memastikan mendapat akses informasi yang cukup untuk mengetahui tingkat risiko lokasi dan populasi yang dituju terhadap sebaran COVID-19.
d. Meminimalisir berpergian ke tempat umum seperti mall, bioskop, pasar dan lain-lain pada saat melakukan perjalanan dinas.
e. Menghindari penggunaan transportasi umum pada jam sibuk dan menggunakan transportasi lain yang lebih aman jika memungkinkan. Apabila terpaksa harus menggunakan transportasi umum, gunakanlah masker atau sarung tangan sebagai alat perlindungan diri.
f. Menghindari kontak fisik langsung dengan orang lain. Jika bertemu dengan orang lain hindari untuk berjabat tangan, cukup dengan memberikan salam atau menunjukkan sikap hormat.
g. Selalu membersihkan tangan dengan cairan pembersih (Hand sanitizer) atau cuci dengan sabun selama minimal 20 detik dengan air mengalir setelah memegang fasilitas umum, uang atau benda lain yang berpotensi sebagai media penyebaran COVID-19.
h. Pastikan kartu asuransi kesehatan dibawa serta dan ada layanan kesehatan yang bekerjasama dengan vendor asuransi di lokasi tujuan.
i. Segera melakukan pemeriksaan kesehatan ketika pimpinan/staf selesai menjalankan tugas kelembagaan baik di luar negeri maupun di dalam negeri jika daerah yang dikunjungi mempunyai riwayat penyebaran Covid-19. Jika memungkinkan staf/pimpinan menjalakankan tugas kelembagaan dari rumah selama 14 hari, sesuai dengan standar masa inkubasi Covid-19.


III. Penutup


Dokumen Protokol Kesiapsiagaan COVID-19 Caritas Indonesia ini dikembangkan dari berbagai macam sumber seperti Protokol Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Protokol Caritas Internationalis, dan dokumen CIMO’s yang dianggap relevan. Dengan disahkannya dokumen ini maka protokol ini menjadi pegangan dan panduan bagi Caritas Indonesia dalam aksi kesiapsiagaan terhadap penyebaran COVID-19 di Indonesia. Kiranya protokol ini dapat dipakai dan dimanfaatkan juga oleh para mitra di Jaringan Caritas Keuskupan di Indonesia untuk memberikan edukasi dan kewaspadaan terhadap sebaran COVID-19 di wilayahnya masing-masing.
Protokol ini dapat direvisi dan akan direview enam bulan sekali atau sesuai dengan kebutuhan dan kondisi terkini. Protokol ini dinyatakan tidak berlaku apabila kondisi sudah dinyatakan aman dari sebaran COVID-19 atau sudah ditemukan obat untuk menyembuhkan penyakit tersebut dan dinyatakan tidak diperlukan kembali oleh Caritas Indonesia (Yayasan KARINA).

 

Disahkan pada
Hari Jumat
Tanggal 13 Maret 2020
Tempat Jakarta
Disahkan oleh Fredy Rante Taruk, Pr (Direktur Eksekutif)

Protokol Aksi Kesiapsiagaan COVID-19 - Caritas Indonesia. pdf